Tuesday 10 June 2008

“Sepuluh Nabi Tak Apa, Asalkan...”Mereka tidak boleh menyampaikan Ahmad Ghulam sebagai nabi.

Jaksa Agung, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Agama telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai Ahmadiyah yang kontroversial. Isinya, pemerintah melarang kegiatan Ahmadiyah. SKB itu juga meminta masyarakat di luar Ahmadiyah menjaga kerukunan antarumat beragama dengan tidak melakukan perbuatan melawan hukum. "Mereka tidak boleh menyampaikan Ahmad Ghulam sebagai nabi," kata Menteri Agama Maftuh Basyuni kepada Aqida Swamurti dari Tempo kemarin. Berikut ini petikan wawancaranya.

Mengapa pemerintah lama mengeluarkan keputusan soal SKB?

Kami tidak mau gegabah. Keputusan sudah dipikirkan secara komprehensif, tidak bisa diambil kalau salah satu tidak hadir. Kemarin saya juga di luar negeri. Kami memang berhati-hati. Ada yang minta dibubarkan, ada yang minta dipertahankan. Ada pula yang minta pemerintah tidak usah mencampuri. Tapi yang menjadi korban kan rakyat.

Apa tujuan penerbitan SKB?

SKB itu memberikan perintah dan peringatan agar anggota Ahmadiyah dan seluruh masyarakat tidak melakukan penodaan agama. Saya memerintahkan Anda, kan tidak berarti saya harus nongkrongin Anda agar tidak berbuat.

Apa esensi dari penerbitan SKB itu?

Diminta bertobat dan melepaskan pengakuannya.

Ahmadiyah kan ada dua?

Ahmadiyah Qodian dan Lahore. Qodian mempercayai Ahmad Mirza Ghulam sebagai nabi setelah Nabi Muhammad. Lahore tidak. Artinya, kalau Ahmadiyah Qodian persis seperti Ahmadiyah Lahore, selesai sudah (ribut-ribut).

Ajaran mana yang dianggap penodaan?

Jika jemaah Ahmadiyah mengaku orang Islam, harus meninggalkan pengakuan (soal adanya) nabi dan ajarannya setelah Nabi Muhammad SAW. Artinya, kami melihat selama ini Ahmadiyah, selain mempercayai Nabi Muhammad, juga orang lain sebagai nabi. Ini harus ditinggalkan. Kalau tidak mau, ada sanksi dari Kepolisian.

Ajaran mana yang masih boleh?

Ahmadiyah minus ajaran Ahmad Ghulam. Semua ajarannya sama. Islam mainstream hanya percaya Allah sebagai tuhan, Al-Quran sebagai kitab suci, dan Muhammad sebagai nabi terakhir. Mereka (Ahmadiyah) menambah nabi dan kitab suci lain. Kalau mereka meninggalkan kepercayaannya itu, selesai, tidak usah digebuki. (Tersenyum.)
Mempercayai nabi selain Muhammad membuat gelisah orang. Wong kita (umat Islam) disuruh hanya percaya Nabi Muhammad, kok dia mempercayai orang lain. Ini sangat menentukan.

Keyakinan kan tidak bisa dipaksakan?

Jangan salah tangkap. Keyakinan itu betul tidak bisa dipaksakan dan dilindungi undang-undang. Kalau mengaku orang Islam, (penganut Qodian) harus meninggalkan ajaran. Kalau tidak meninggalkan, berarti tidak serius mengatakan Islam.

Setelah SKB ini, jemaah Ahmadiyah dilarang berbuat apa?

Tidak boleh lagi menyampaikan Mirza Ghulam sebagai nabi setelah Muhammad. Sama sekali tidak boleh. Terlebih lagi menyiarkan kepada orang lain. Terserah saja, punya nabi sepuluh juga tidak apa-apa selama tidak menyiarkan, mengajak-ajak.

Kalau mendirikan organisasi?

Lebih-lebih lagi tidak boleh.

Bagaimana pemerintah mengawasinya?

Tidak usah diawasi. Otomatis saja. Seperti masjid yang digunakan secara eksklusif, itu tidak dibenarkan. Orang lain boleh masuk dan menjadi imam, makmum, yang selama ini tidak bisa dilakukan.

Sampai kapan ketentuan itu berlaku?

Terus-menerus, sampai mati, tidak ada batas waktu.

Adakah pembinaan?

Iya. Bentuknya macam-macam. Sekarang sedang kami sosialisasikan. Pembinaan bisa lewat televisi atau pergaulan. Jadi tidak semata-mata dikumpulkan dan diberi kursus. Pemerintah pusat, daerah, bupati bisa menyuruh para ulama dan tokoh.

Kalau setelah peringatan itu, mereka tak mengindahkan?

Mau tidak mau akan ada tahap kedua. SKB ini baru tahap pertama, memperingatkan dan memerintahkan. Kalau tidak mempan, ketiga menteri bisa merekomendasikan kepada presiden untuk membubarkan. Mudah-mudahan sekarang ini tahap terakhir.

Kapan tahap terakhir diputuskan?

Saya hanya mengatakan kalau mereka sampai melakukan perlawanan. Kan yang penting masyarakat dijaga ketenangannya.

Bukankah SKB ini akan semakin memicu kontroversi?

Nyatanya sekarang tidak, lebih adem, sejuk, dibanding kemarin. Kalau memang terjadi sesuatu di masyarakat, kami jelaskan.

Adakah jaminan keamanan bagi warga Ahmadiyah?

Iya. Mereka, warga negara, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan tidak baik. Ada di poin nomor 5 SKB.

Dari koran tempo.

No comments:

Post a Comment