Wednesday 1 July 2009

Halal Haram Vaksin Meningitis

Gambar : Bakteri Meningitis
Umat Muslim yang ingin melakukan umrah ataupun haji, saat ini dapat beribadah dengan tenang. Pasalnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) memperbolehkan para jemaah yang akan pergi umrah atau haji untuk melakukan vaksinasi meningitis walaupun dalam proses pembuatan vaksin tersebut menggunakan enzim tripsin yang berasal dari babi.

"Pemerintah Saudi mewajibkan seseorang yang melakukan umrah dan haji harus disuntik vaksin meningitis. Belum ada media lain untuk menghasilkan vaksin itu selain lewat babi. Jadi sebenarnya vaksin yang mengandung babi itu haram, namun dalam keadaan darurat hal tersebut diperbolehkan," terang Prof Dr Umar Shihab, Ketua Fatwa MUI, saat media briefing di Kantor MUI, Jakarta, Kamis (7/5).

Umar juga menerangkan, Malaysia juga menggunakan vaksin yang sama dengan Indonesia. Namun, Umar juga menerangkan keadaan darurat seperti ini tidak dapat dibiarkan berlarut. Dalam waktu dekat ini, pihak MUI yang diwakili oleh lembaga fatwa dan LP POM akan bertemu dengan pemerintah, yang diwakili oleh Departemen Kesehatan dan Departemen Agama, akan melakukan pertemuan untuk membahas hal tersebut.

"Kami akan terus mendesak pemerintah untuk mengusahakan vaksin lain yang bebas dari unsur babi. Insya Allah hasilnya akan melegakan semua pihak," terangnya.

Pada kesempatan yang sama, Nadzatuzzaman Husen, Dir LP POM MUI, menerangkan, kebanyakan vaksin yang ada saat ini dibuat melalui porcine (enzim protease dari babi) yang ada pada babi.

"Yang mengembangkan adalah negara Barat yang tidak mempermasalahkan halal-haram, sebenarnya enzim tersebut juga ada pada sapi. Tapi ilmuwan tetap memakai babi, karena 96 persen DNA babi mirip dengan DNA manusia," ujarnya.

Selanjutnya ia juga meminta pemerintah untuk melakukan audit pada sebuah perusahaan dari Belgia yang mengklaim mempunyai vaksin meningitis dengan merek Mencevax ACWY yang tidak mengandung porcine. "Yang mengatakan bebas ini kan perusahaannya dan itu perlu diaudit. Datangi pabriknya sehingga dapat menyaksikan semuanya, jangan hanya katanya," ujarnya.

Keputusan tentang haram tidaknya suatu produk, termasuk vaksin meningitis yang digunakan para jemaah calon haji, umrah, dan pekerja musiman adalah kewenangan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Keputusan pemberian imunisasi meningitis bagi calon haji, umrah, dan pekerja musiman bukan kemauan Departemen Kesehatan, melainkan ketentuan dari Pemerintah Arab Saudi yang mengharuskan setiap orang yang akan haji, umrah maupun yang akan bekerja di sana disuntik vaksin meningitis.

Hal tersebut disampaikan Menkes Dr dr Siti Fadilah Supari dalam siaran persnya. Keputusan mengenai vaksin meningitis disampaikan Menkes seusai bersilaturahim dengan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia di Kantor MUI, Selasa (16/6). "Kalau tidak disuntik maka Pemerintah Arab Saudi tidak mau memberikan visa," ujarnya.

Fungsi dari vaksin meningitis sendiri adalah untuk mencegah penularan antarjemaah yang melakukan ibadah haji karena penyakit meningitis itu mematikan.

Tentang informasi bahwa Malaysia telah memproduksi vaksin meningitis yang bebas dari unsur porcein, Menkes telah mendapatkan informasi langsung dari salah seorang Direktur Lembaga Halal Malaysia ( Direktur Sijjil) Tn Zainal Abidin Bin Jaffar yang menyatakan sampai saat ini Malaysia belum bisa memproduksi vaksin meningitis sendiri.

Malaysia menggunakan vaksin yang sama dengan vaksin yang digunakan oleh Indonesia maupun negara-negara Islam lainnya.

Menurut Sekretaris Umum MUI Drs Ichwan Sam, MUI akan menangani vaksin meningitis secara hati-hati agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat. MUI masih akan mengadakan rapat untuk menentukan fatwanya terhadap vaksin meningitis yang akan digunakan umat Islam pada musim haji yang akan datang.

"Mengapa MUI mengambil keputusan seperti itu, karena di dalam berfatwa prinsipnya perlu berhati-hati untuk menjaga umat dari kemungkinan menggunakan zat-zat yang haram," kata Ichwan.

Saat ini, lanjut Ichwan, MUI sedang menunggu balasan surat dari Pemerintah Arab Saudi untuk mendapatkan penjelasan mengenai kewajiban pemberian vaksin meningitis.

Sumber : kesehatan.kompas.com

No comments:

Post a Comment