Saturday 10 July 2004

Wartawan dan Perlakuan Khusus







Hari Sabtu lalu saya diminta oleh salah seorang senior wartawan yang juga pejabat di Humas sebuah kabupaten di Sumatera Barat untuk menjadi kameramennya dalam sebuah acara



Tawaran itu jelas tidak dapat saya tolak, bukan karena balas budi atau apa..namun karena memang saya harus selalu siap jalan kalau diminta, bukankah sudah mensyahkan diri sebagai kameramen lepas…banyak rekan rekan media TV yang datang, serasa ini sebagai sebuah reuni antara saya dengan teman teman yang lain, sejak saya mengundurkan diri dari posisi sebagai kameramen koresponden RCTI dan ikut membantu SCTV pada Pemilu lalu, saya memang harus disibukkan oleh pekerjaan baru sebagai mahasiswa…



Lazimnya sebuah acara pemerintah, tentu ada uangnya…”sah” atau tidak uang itu diterima wartawan kita kembalikan kepada nurani maisng masing…Karena disanalah kode etik sesungguhnya…namuna ada suatu kejadian menarik, ketika salah seorang koresponden TV yang kameramennya hadir disana menelpon Kepala Bagian Humas yang kebetulan pada saat menerima telpon itu berada didekat saya…



Dia sedikit kesal, ketika mengetahui bahwa “Pacah” (sebutan untuk amplop, sangku dan SPJ) yang diterimanya tidak sama dengan amplop yang diterima oleh wartawan TVRI yang jelas jelas pasang tarif…



Sang wartawan berkata seperti ini…kenapa ketika humas meminta TVRI hadir dan meliput suatu acara mereka diperlakukan bak raja..direntalkan mobil, dapat uang lebih dari wartawan lain…dan mereka juga dilayani special…



Yang jadi persoalan bagi saya seorang wartawan khan tidak boleh menerma amplop (kode etik) dan mereka juga tidak boleh memintanya apalagi…padahal kalau dipikir pikir…apa yang diterima oleh oknum wartawan itu sudah sangat besar untuk ukuran liputan dalam propinsi…dia datang dengan mobil sendiri, namun oleh humas acara dan pemda diganti dan dianggap sebagai rental…sehingga dia menerima uang Rp.300 ribu sebagai penggantian rental mobil…lalu dia juga dapat uang saku sebesar Rp. 400 ribu…sehingga total dai terima adalah sebesar Rp. 750 ribu untuk liputan yang hanya berlangsung dua jam dan sebuah berita yang berdurasi satu setengah menit…wah wah wah……..





No comments:

Post a Comment