Friday, 28 August 2009

Krisis Global Telah Berlalu?

Oleh Adiwarman A Karim

Optimisme berakhirnya resesi mulai merebak di Jepang dan di beberapa negara lainnya, namun Cina dan banyak negara masih khawatir dengan perekonomian dunia yang masih dihantui oleh besaran defisit Amerika Serikat.

Jepang patut bergembira karena mulai membukukan pertumbuhan positif dalam kuartal kedua ini, meskipun rasio utang terhadap PDB negara ini telah melewati 150 persen. Di sisi lain, Cina patut khawatir karena merupakan pembeli terbesar surat utang Pemerintah AS sejumlah 700 miliar dolar AS. Padahal, defisit anggaran Pemerintah AS saat ini telah mencapai 13 persen dari PDB, angka tertinggi sejak depresi besar tahun 1930-an.


Keadaan ini membuat daya tarik surat utang Pemerintah AS melemah di pasar obligasi dunia. Maka, tidak heran bila surat utang Pemerintah AS itu dibeli sendiri oleh bank sentral AS. Sejak akhir 2008, bank sentral AS telah membeli 1,75 triliun dolar AS.

Negara-negara berpopulasi besar, seperti AS, Cina, India, dan Indonesia sebenarnya memiliki keunggulan besarnya tingkat konsumsi domestik mereka. Hal ini yang dapat menerangkan mengapa Cina, India, dan Indonesia masih memiliki pertumbuhan positif di atas empat persen ketika negara-negara lain dilanda krisis yang parah. Dapat pula dikatakan bahwa pertumbuhan yang terjadi di tiga negara ini merupakan domestic genuine growth.

Seandainya saja AS tidak terjebak dalam berbagai transaksi derivatif dalam jumlah yang sangat besar, tingkat konsumsi domestik mereka mampu mendukung pertumbuhan ekonomi yang positif. Ironisnya, kekuatan permintaan domestik ini, khususnya kuatnya permintaan akan rumah telah dimanipulasi menjadi produk derivatif yang sekarang menjadi sumber krisis.

Saat ini masih ada dua kekuatan AS yang dikhawatirkan akan dimanipulasi. Pertama, kepercayaan dunia yang sangat besar terhadap dolar AS dan surat utang Pemerintah AS. Bila kepercayaan dunia ini dimanipulasi dengan pengelolaan nilai dolar AS dan defisit anggaran yang altruistic short-sighted approach sehingga negara-negara lain terpaksa membangun mata uang dunia selain dolar AS dan melepas surat berharga AS yang saat ini mereka pegang, krisis yang jauh lebih parah akan melanda dunia.

Kedua, konsumsi domestik yang luar biasa besar yang dilakukan melalui pinjaman kartu kredit. Krisis saat ini telah memaksa banyak orang di AS mengencangkan ikat pinggang setelah mereka terpaksa melepaskan rumah yang tidak mampu lagi mereka mencicilnya. Dalam kenyataannya, menurunkan tingkat kenyamanan gaya hidup tidak semudah menghentikan belanja barang tertentu karena kenyamanan itu dibiayai dengan kartu kredit, yang tagihannya muncul belakangan dan terakumulasi. Bila konsumsi domestik ini dimanipulasi dengan kelonggaran bagi mereka yang tidak layak, limit yang lebih tinggi, bahkan sekuritisasi piutang kartu kredit, krisis jilid dua akan sulit terelakkan pada tahun 2010.

Indonesia cukup beruntung karena transaksi derivatif tidak signifikan terhadap perekonomian. Sehingga, dampak kerusakan yang ditimbulkannya tidak signifikan. Dengan selesainya proses pemilu, stimulus ekonomi yang selama ini ada akibat berbagai kegiatan yang terkait pemilu akan segera hilang. Sulitnya suku bunga kredit turun dan belum lancarnya penyaluran kredit bank merupakan indikator bahwa perbankan masih mengkhawatirkan dua hal.

Pertama, risiko bisnis dunia usaha masih lebih tinggi dari ekspektasi bank sehingga bank masih mengenakan risiko premium dalam menetapkan tingkat bunga kredit. Kedua, BI Rate tidak lagi dipandang sebagai realistic benchmark dalam menentukan tingkat bunga. Bila hal yang kedua ini benar maka ini pesan penting yang serius bagi otoritas moneter. Industri seakan mengatakan ''we see what you don't see''.

Bagi bank syariah, ini merupakan momen penting untuk mengatakan ''what you get is what you see'', karena dalam sistem bagi hasil risiko bisnis dunia usaha akan tecermin dalam bagi hasil yang dibayarkan kepada pemilik dana. Dengan paradigma pengelolaan moneter yang masih sama, bank sentral dapat memasukkan unsur bagi hasil bank syariah ini menjadi komponen dalam menentukan BI Rate.

Kesulitan ekonomi juga pernah dirasakan oleh Rasulullah SAW, tepatnya dimulai 1 Muharam tahun ketujuh sesudah turunnya wahyu. Seluruh Bani Hasyim dan Bani Muthalib diasingkan dan diboikot di perkampungan sempit di celah gunung di luar Kota Makkah. Hanya dua orang dari Bani Hasyim yang memisahkan diri dan bergabung dengan kaum musyrikin, yaitu Abu Lahab bin Abdul Muthalib dan Abu Sufyan bin Abdul Muthalib. Empat puluh orang ditambah wanita dan anak-anak, sebagian besar kaum Muslimin, sebagian lain masih bertahan dalam kekafiran mereka, hidup menderita karena boikot ekonomi.

Mereka tidak boleh menerima bantuan, bahkan jika ada di antara mereka atau yang diduga bersimpati kepada mereka, ingin membeli sesuatu, dilipatgandakan harganya. Abu Lahab sendiri yang turun tangan memastikan boikot ekonomi berjalan efektif. Jumlah kaum Muslimin saat itu tentu terlalu kecil untuk menciptakan permintaan domestik yang besar. Apalagi, daya beli yang kecil itu pun tidak dapat efektif karena diskriminasi harga.

Boikot yang berakhir setelah tiga tahun itu menjadi tambah memilukan karena Rasulullah SAW kehilangan dua orang yang sangat dicintainya. Satu-satunya istri beliau ketika itu Siti Khadijah ra dan paman yang membesarkan beliau, Abu Thalib, meninggal dunia. Kaum musyrikin bergembira dan menyangka penderitaan itu telah cukup untuk menghentikan Rasulullah SAW. Mereka keliru karena kaum Muslimin malah menjadi bertambah kuat. It won't kill you, just makes you stronger.

Dampak kesulitan ekonomi segera hilang karena sifat temporer boikot. Hijrah ke Madinah mendorong pertumbuhan produksi secara signifikan. Lahan-lahan kaum Anshar yang tadinya tidak tergarap, menjadi subur ditanami oleh kaum Muhajirin yang datang dari Makkah tanpa perbekalan yang layak. Dengan sistem bagi hasil, pemilik tanah dan penggarap memiliki insentif yang sinergis untuk meningkatkan produksi.

Berbagai transaksi manipulatif dan spekulatif dilarang oleh Rasulullah SAW sehingga menimbulkan iklim perdagangan yang sehat dan meningkatkan pendapatan serta kecepatan peredaran uang. Bayangkan bila transaksi manipulatif dan spekulatif tidak dilarang, niscaya pertumbuhan ekonomi sektor riil akan rusak seperti rusaknya konsumsi domestik AS oleh transaksi derivatif.

Terlalu cepat untuk mengatakan krisis global telah berakhir bila transaksi spekulatif manipulatif masih leluasa bergerak, namun Indonesia tidak perlu terlalu khawatir dengan imbas krisis global selama tidak terseret ke dalam transaksi semacam itu.

Sumber: Republika Online

Thursday, 27 August 2009

Kartu Kredit Syari’ah, Antara Kehalalan Dan Kebaikannya

Oleh: Dodik Siswantoro, Koordinator Ekonomi dan Bisnis Syari’ah dan Program Extension Fakultas Ekonomi UI)

Islam tidak mengenal istilah kartu kredit. Yang yang lebih tepat justru kartu debit. Tapi di masyarakat justru populer kartu kredit. Bagaimana Islam memandangnya? “Pada dasarnya di dalam Islam tidak dikenal yang namanya kartu kredit, yang lebih tepat adalah kartu debit.”

Begitulah isi ungkapan yang Assoc. Prof. Dr. Mohd. Daud Bakar dalam salah satu seminar nasional di Kuala Lumpur pada tahun 2002. Daud Bakar, yang juga merupakan anggota Dewan Syari’ah Nasional Malaysia merupakan salah satu orang yang tidak setuju dengan diberikan label syari’ah pada kartu kredit.

Di Malaysia, Islamic Credit Card dikeluarkan pertama kali oleh Bank Islam Malaysia Berhad pada tahun 2002. Sebagai Bank Syari’ah pertama di Malaysia, bank ini dikenal sebagai bank yang cukup inovatif dalam menawarkan produk-produk syari’ah. Dalam kasus Islamic credit card ini salah satu dasar transaksi yang digunakan dalam bay al innah. Padahal skema ini dilarang dalam Islam dan mirip dengan kawin mut’ah menurut Imam Syafi’i.

Namun demikian pasar masih saja ada yang menggunakan kartu kredit ini karena memang didasari atas kebutuhan mereka dalam berbelanja. Sehingga sepintas terlihat hukum Islam menjadi lebih fleksibel oleh demand di masyarakat. Apakah seharusnya begitu perkembangan produk-produk dengan label syari’ah hanya mengikuti maunya pasar saja tanpa memperhatikan atau menjaga hukum fiqh Islam secara tegas?

Kartu Kredit vs Kartu Debit
Apa sih yang membedakan antara kartu kredit dan kartu debit? Pada dasarnya dengan kartu kredit, pemilik tidak perlu mempunyai uang secara tunai atau di simpanan bank. Menurut Financial Consumer Agency Canada (FCAC), kartu kredit adalah a plastic payment card that allows the holder to obtain goods and services on credit terms and without the requirement to pay cash.

Jadi sama dengan memberikan utang pada orang yang tidak mempunyai uang, yang kemudian utang tersebut harus dilunasi pada jangka periode tertentu. Lain halnya dengan, kartu debit dimana pemilik harus memiliki simpanan uang di bank terkait. Jadi ketika transaksi jual beli dilakukan, kartu debit digunakan untuk mentransfer sejumlah uang yang dibebankan dalam jual beli tersebut. Sehingga konsep perbedaan antara kartu debit dan kartu kredit menjadi jelas. Kartu debit mensyaratkan adanya simpanan uang tertentu agar transaksi dapat berjalan dengan baik, selain jenis tersebut sudah pasti dinamakan kartu kredit apapun namanya.

Dalam kartu kredit syari’ah atau di Indonesia dikenal dengan syari’ah charged card digunakan fee atas pinjaman untuk suatu periode. Padahal apapun tambahan pada pinjaman sudah pasti namanya riba. Riba tentunya sangat dilarang dalam Islam, apakah dengan diubah dengan aqad untuk jasa pelayanan hal ini dapat disebut bukan riba? Perlu adanya kehatian-hatian dalam hal ini.

Namun dibolehkan bagi peminjam untuk menambahkan dari utang yang dipinjam tersebut tanpa adanya paksaan dari kreditur (hadis Muslim). Oleh karena itu ada yang namanya qardhul hassan yang bersifat benevolent loan tanpa adanya tambahan fee sedangkan dayn memang loan atau utang.

Qardhul hassan sendiri bersifat aqad kerjasama dalam memberikan bantuan uang untuk usaha, lain halnya dengan dayn yang pada umumnya digunakan selain untuk usaha misalnya untuk keperluan konsumtif dan beda secara aqad, jadi hubungan antara peminjam dengan orang yang meminjamkan uang adalah kreditur dan debitur. Perbedaannya cukup tipis namun bisa mempunyai implikasi yang luas.

Oleh karena itu didalam Islam daripada menggunakan transaksi dengan dayn lebih baik dengan sistem syarikah atau kerjasama yang lebih adil. Rosly (2001) menyamakan sistem kontrak dengan dasar dayn sama dengan sistem pembiayaan riba karena menggunakan tambahan fee dalam transaksinya.

Substance Over Form
Menganalisa pendapat Assoc. Prof. Dr. Mohd Daud Bakar tersebut yang menyangsikan kesyari’ahan kartu kredit dilandasi pada analogi kartu kredit sama dengan manganjurkan orang untuk berutang. Padahal di dalam Islam, berutang merupakan salah satu hal yang tidak dianjurkan. Hal ini merujuk pada banyak hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari yang isinya adalah orang yang mempunyai utang selalu berkata bohong dan selalu tidak pernah menepati janjinya.

Oleh karena itu Rasulullah SAW sendiri selalu berdoa agar dirinya selalu tidak dalam keadaan berutang. Oleh karena itu di dalam Qur’an (surat Al Baqarah: 280) disebutkan bahwa orang yang kesulitan dalam membayar utang harus diberikan keringanan dalam membayarnya, hal ini agar terhindar dari yang disebutkan oleh hadis di atas.

Menurut Beekun (1996), utang dibolehkan dalam keadaan yang sangat terpaksa sekali, di tambah utang tersebut harus dilunasi sesegera mungkin. Apapun jenis aqad transaksi yang digunakan dalam kartu kredit syari’ah dan sejenisnya baik ijarah, qardh atau >wadiah, secara substansi tetap menganjurkan orang untuk berutang. Hal inilah yang mendasari mengapa kartu kredit tidak mungkin dapat disyari’ah-kan.

Kartu kredit syari’ah yang tidak menggunakan suku bunga atau tidak dibolehkannya cicilan dalam pembayaran bukan berarti dibolehkan dalam perspektif Islam. Prilaku ini dapat menyebabkan paradigma yang salah bagi terutama umat Islam sendiri. Seharusnya fatwa dibolehkannya kartu kredit tidak hanya berpijak pada halalnya saja tetapi juga mengacu pada kebaikannya untuk umat Islam.

Hal senada juga dikomentari oleh Aries Mufti (Republika, 7 Mei 2004) yang berpendapat bahwa di Australia kartu kredit yang berbentuk utang rumah tangga mencapai 201 triliun dolar AS dan utang luar negeri 172 triliun dolar AS. Sedangkan menurut Ameridebt, di Amerika Serikat sendiri hampir utang konsumen nasional sudah mencapai lebih dari satu trilliun dolar AS.

Utang kartu kredit sudah mencapai 400 milyar dolar AS dalam hal ini. Di lain pihak ada satu kajian oleh the Consumer Federation of America pada pertengahan bulan Desember 1997 disebutkan bahwa kenaikan utang kartu kredit pada tahun tersebut naik dua kali lipat dari tingkat inflasi sendiri. Hal ini didasari bahwa harus ada minimum jumlah barang yang dibelanjakan dibandingkan dengan suku bunga tabungan agar beban suku bunga dari kartu kredit lebih kecil dari yang ditabungkan. Sehingga kartu kredit memacu orang agar terus membeli dan mengkonsumsi barang yang sebenarnya tidak diperlukan untuk menghindari kerugian beban fee kartu kredit.

Dalam Islam ada yang dikenal dengan istilah yudfa’ asyaddu adh-dhararyn, maksudnya adalah transaksi yang pada awalnya dilarang dapat dibolehkan dengan dasar tidak ada ada pilihan lain dan untuk mengambil hal yang bahayanya lebih ringan. Misalnya, untuk membeli buku di www.amazon.com, jenis pembayaran yang dapat digunakan adalah kartu kredit. Tentunya penggunaan kartu kredit dibolehkan apabila memang tidak ada toko buku yang lain atau jenis pembayaran yang menggunakan selain kartu kredit. Lain halnya dengan membeli di supermarket di Indonesia yang juga menyediakan fasilitas kartu debit, dalam hal ini penggunaan kartu debit seharusnya diprioritaskan.

Seharusnya prilaku atau paradigma seperti ini yang diterapkan di kehidupan sehari-hari bagi umat Islam. Jadi ada skala prioritas dalam penerapan aktivitas kehidupan sehari-hari menurut Islam. Misalnya dalam penggunaan kartu kredit syari’ah dan sejenisnya bukanlah pada tingkatan martabat dharuriyat (primer) karena selama masih ada jenis pembiayaan lain yang lebih Islami, kartu ini tidak diperlukan. Jadi kartu kredit syari’ah dan sejenisnya masuk dalam kategori martabat hajjiyat (sekunder) atau malah martabat tahsinat (pelengkap) apabila masih dapat digunakan jenis pembiayaan lain, misalnya kartu debet.

Dengan demikian kartu kredit syari’ah dan sejenisnya “dibolehkan” apabila memang fasilitas kartu debit atau pembayaran tunai tidak ada. Jadi penggunaannya hanya untuk hal-hal yang bersifat darurat dan sementara saja, bukan menjadi suatu kebutuhan pokok atau sampai dikeluarkan fatwanya segala.

Sumber: Hidayatulloh Online

Pendekatan Grameen Bank untuk BMT

Oleh: M Amin Aziz, Ketua Yayasan Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil (Pinbuk)

Pada awal Agustus ini Profesor Muhammad Yunus (66 tahun) penggagas dan pendiri Grameen Bank (GB) diundang Pemerintah Indonesia untuk memberikan public lectures di beberapa tempat. Muhammad Yunus memulai gerakannya dengan memodalkan 27 dolar AS pada 42 nasabah wanita untuk usaha-usaha kecil pembuatan kursi di desa Jobra, Bangladesh. Pada pertengahan 2006, GB telah memiliki debitur 6,61 juta orang, 97 persen di antaranya adalah wanita miskin. GB memiliki 2.226 cabang, melayani 71.731 desa sebagian besar dari jumlah desa yang ada di Bangladesh. Di Indonesia telah banyak lembaga yang mereplikasi sistem GB untuk membantu usaha kecil dan fakir miskin. Misalnya, Yayasan Para Sahabat, Ukabima, Yayasan Mitra Usaha, Mitra Dhuafa, dan Pibuk. Yang menarik, ada yang mempraktikkan metodologi GB ini pada BPR-BPR, seperti oleh Yayasan Para Sahabat dan Ukabima. Juga sekarang ini, di Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), dalam suasana membludaknya keuangan mikro untuk bantuan tsunami dan pascakrisis, BPR-BPR didorong oleh ADB untuk mengikuti pendekatan GB ini. IPB dan Universitas Brawidjaya juga telah lama melakukan uji coba penerapan metodologi GB.


Pendekatan GB
Kesuksesan GB tidak terlepas dari pendekatan yang dilakukannya, yang kalau diringkaskan dapat dikemukakan sebagai berikut. Misi utama GB adalah membantu kaum miskin keluar dari kemiskinan. Masyarakat tidak mendatangi bank, tapi bank yang semestinya mendatangi mereka. Bank juga tidak mengharuskan agunan. Ini berlainan dengan prinsip bank yang diberlakukan di negara kita.

Umumnya, pinjaman yang diberikan GB melalui kelompok-kelompok GB terdiri dari 5 orang yang mengadakan pertemuan berkala spekan sekali. Pinjaman diberikan umumnya untuk satu tahun, atau untuk jumlah bulan yang disepakati di suatu cabang. Batas umum pinjaman berlaku untuk semua peminjam di suatu cabang. Jadwal pengembalian tetap, dan besar angsuran seragam. Pinjaman disalurkan sekaligus di suatu waktu.
Penyaluran pinjaman dengan metode bertahap 2, 2, 1, ketua mendapat giliran paling belakangan. Diperlakukan sebagai cidera janji jika tidak dapat melunasi pinjaman dalam 52 minggu. Setiap peminjam hanya berhak atas satu saham GB. Jadi, GB dimiliki oleh lebih 5 juta pemegang saham, hampir seluruhnya orang miskin. Simpanan bersama dalam suatu rekening kelompok (dana kelompok) diaktifkan bersama oleh ketua dan sekretaris kelompok dengan persetujuan semua anggotanya.

Setelah berumur seperempat abad, GB mengembangkan metodologi baru yang disebut sebagai Grameen Generalised System (GGS). GGS dibangun sekeliling satu produk pinjaman utama yang disebut pinjaman dasar: jalur cepat kredit mikro Grameen. Selain itu, ada dua produk pinjaman lain: 1) pinjaman perumahan, dan 2) pinjaman pendidikan tinggi yang seiring dengan pinjaman pendidikan dasar. Dalam sistem baru ini, besarnya pinjaman, masa pinjam dan pelunasan mendapat keleluasaan. Di samping itu juga ada tabungan pensiun Grameen.

Seperti kita ketahui, sejak awal 1990-an di Indonesia telah berkembang Baitul Maal Wat Tamwil (BMT). Sejak tahun 2003, sebagai proyek percontohan, Pinbuk bekerja sama dengan Departemen Sosial RI, telah mengembangkan BMT Kelompok Usaha Bersama (Kube) dengan menerapkan metodologi GB. Jika di GB kelompok diorganisasi beranggotakan lima orang, Kube memilki anggota 10 orang.

Kube dibentuk setelah dilakukan identifikasi keanggotaan oleh pendamping, dan kemudian calon-calon anggota bersepakat mendirikan Kube, termasuk menyepakati siapa yang akan menjadi anggotanya. Anggota-anggota diharuskan mengikuti Pra Pelatihan Wajib Himpunan (Pra PWH), serta konsultasi antarpendamping dan anggota untuk memantapkan pembentukan Kube. Kemudian, mereka bersepakat untuk mengikuti Pelatihan Wajib Himpunan (PWH)

Setelah PWH, tiga Kube didampingi untuk membuat rembug himpunan (Rumpun). Rumpun dengan pendamping diadakan tiap dua pekan sekali, tergantung kesepakatan. Pinjaman dilakukan dengan metode 3-3-3-1, ketua yang terakhir. Setelah Rumpun berjalan selama sekitar 6 bulan, ketua-ketua dari 20-30 Kube, dengan mengajak aghnia-aghnia yang ada di desa itu, mendirikan BMT.

Di tahun anggaran 2004 dan 2005 telah dikembangkan 97 BMT Kube yang mencakup 1.969 Kube, 23.798 keluarga, dengan memanfaatkan dana kemitraan dari Departemen Sosial sebesar Rp 31,6 miliar. Sementara itu, dana tabungan masyarakat miskin sendiri sekitar Rp 5,2 miliar yang terhimpun di BMT-BMT dan dimanfaatkan sebagai dana pinjaman untuk pengembangan usaha fakir miskin itu. Mereka juga telah memupuk dana iuran kesejahteraan sosial sebesar Rp 80.000.367.

Yang menarik adalah memperlakukan dana Departemen Sosial RI sebagai dana kemitraan yang dititip ke BMT, untuk digulirkan sebagai dana pinjaman memperbaiki kondisi usaha para fakir miskin yang tergabung dalam Kube-Kubedi BMT-Kube masing-masing. Dengan demikian, dana Departemen Sosial RI itu tidak saja dimanfaatkan sebagai dana pengembangan usaha fakir miskin, tetapi juga terpelihara, malah diperbesar dengan dana tabungan dan IKS dari anggota sendiri.

Sembilan puluh tujuh BMT Kube itu tersebar di 19 provinsi. Di Sumatera Utara misalnya, dikembangkan 4 BMT Kube dari 41 Kube mencakup 751 anggota fakir miskin. Dana kemitraan Depsos sebesar Rp 750 juta di 4 BMT di Sumatera Utara itu, telah berkembang menjadi Rp 1.144.524.046 dalam waktu setahun, yang tambahannya terdiri dari simpanan fakir miskin Rp 359.095.285, dan iruan kesejahteraan sosial sebesar Rp 6315.241. Jadi, dana kemitraan Departemen Sosial RI tidak habis dikonsumsi seperti BLT, tetapi justru berkembang dengan simpanan fakir miskin sendiri, di samping dana tersebut dimanfaatkan secara maksimal untuk memperbaiki kualitas usaha mereka. Di samping itu, pertemuan-pertemuan Rumpun model GB itu, telah membuat saudara kita yang fakir miskin ini semakin sadar bahwa mereka sendirilah yang mampu mengubah nasibnya.

Sumber: Republika Online

Urgensi Standarisasi Akuntansi Perbankan Syariah

Oleh:
Irfan Syauqi Beik (Dosen FEM IPB dan Mahasiswa Program S3 Ekonomi Syariah IIU Malaysia)
Laily Dwi Arsyianti (Mahasiswa Program S2 Keuangan Syariah IIU Malaysia)

Salah satu permasalahan mendasar yang dihadapi oleh kalangan perbankan syariah saat ini adalah standarisasi sistem akuntansi dan audit, yang bertujuan untuk menciptakan transparansi keuangan sekaligus memperbaiki kualitas pelayanan keuangan kepada masyarakat. Kita mengetahui bahwa diantara kunci kesuksesan suatu bank syariah sangat ditentukan oleh tingkat kepercayaan publik terhadap kekuatan finansial bank yang bersangkutan, dan kepercayaan terhadap kesesuaian operasional bank dengan sistem syariah Islam. Kepercayaan ini terutama kepercayaan yang diberikan oleh para depositor dan investor, dimana keduanya termasuk stakeholder utama sistem perbankan di dunia ini.


Salah satu sumber utama untuk meraih kepercayaan publik adalah tingkat kualitas informasi yang diberikan kepada publik, dimana bank syariah harus mampu meyakinkan publik bahwa ia memiliki kemampuan dan kapasitas di dalam mencapai tujuan-tujuan finansial maupun tujuan-tujuan yang sesuai dengan syariat Islam. Karena itu, membangun sebuah sistem akuntansi dan audit yang bersifat standar merupakan sebuah keniscayaan dan telah menjadi kebutuhan utama yang harus dipenuhi. Tanpa itu, mustahil bank syariah dapat meningkatkan daya saingnya dengan kalangan perbankan konvensional. Bahkan jika kita melihat pada Al-Quran, maka kebutuhan pencatatan transaksi dalam sebuah sistem akuntansi yang tertata merupakan suatu hal yang sangat penting. Hal ini sebagaimana dinyatakan dalam QS Al-Baqarah : 282, dimana Allah SWT berfirman : ¡°Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis diantara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya...¡±.

Tentu saja, kalau kita kaitkan ayat tersebut dengan konteks perbankan kontemporer, maka memiliki sistem akuntansi yang sistematis, transparan, dan bertanggungjawab, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari ajaran Islam. Namun yang perlu kita perhatikan, terutama pada tataran operasional, sistem akuntansi pada perbankan syariah memiliki karakter tersendiri yang berbeda dengan sistem akuntansi perbankan konvensional, meski pada aspek-aspek tertentu, keduanya memiliki persamaan-persamaan. Diantara perbedaan yang sangat prinsipil adalah larangan riba / bunga dalam praktek perbankan syariah dan differensiasi produk perbankan syariah yang lebih variatif dan beragam bila dibandingkan dengan sistem perbankan konvensional. Sehingga konsep dan struktur dasar investasi dan keuangan pada sistem perbankan syariah haruslah menjadi konsideran utama didalam membangun sistem akuntansi yang kredibel.

Mekanisme Dasar Bank Syariah
Sebagai sebuah lembaga intermediasi keuangan, mekanisme dasar bank syariah adalah menerima deposito dari pemilik modal (depositor) pada sisi liability-nya (kewajiban) untuk kemudian menawarkan pembiayaan kepada investor pada sisi asetnya, dengan pola atau skema pembiayaan yang sesuai dengan syariat Islam. Pada sisi kewajiban, terdapat dua kategori utama, yaitu interest-free current and saving accounts dan investment accounts yang berdasarkan pada prinsip PLS (Profit and Loss Sharing) antara pihak bank dengan pihak depositor. Sedangkan pada sisi aset, yang termasuk didalamnya adalah segala bentuk pola pembiayaan yang bebas riba dan sesuai standar syariah, seperti mudarabah, musyarakah, istisna, salam, dan lain-lain.

Untuk mencapai tujuan akuntansi yang bersifat standar, maka struktur dasar aktivitas investasi dapat kita bagi kedalam dua bagian, yaitu pertama, unrestricted investment accounts (rekening investasi tanpa batasan) dan yang kedua, yaitu restricted investment accounts (rekening investasi dengan batasan). Adapun maksud poin yang pertama adalah bank Islam memiliki kebebasan untuk menginvestasikan dana yang diterimanya pada berbagai kegiatan investasi tanpa dibatasi oleh ketentuan-ketentuan tertentu, termasuk menggunakannya secara bersama-sama dengan modal pemilik bank. Sedangkan maksud pada poin yang kedua adalah pihak bank hanya bertindak sebagai manajer yang tidak memiliki otoritas untuk mencampurkan dana yang diterimanya dengan modal pemilik banknya tanpa persetujuan investor. Selain kedua hal tersebut, bank syariah juga harus merefleksikan fungsinya sebagai pengelola dana zakat, dan dana-dana amal lainnya termasuk dana qard hasan. Sementara itu, pada aspek pengenalan (recognition), pengukuran (measurement), dan pencatatan (recording) setiap transaksi pada sistem akuntansi bank syariah terdapat kesamaan dengan proses-proses yang terjadi pada sistem konvensional.

Tujuan Akuntansi Keuangan
Untuk menjaga konsistensi, baik yang bersifat internal maupun eksternal bank, maupun untuk menjamin kesesuaiannya dengan syariat Islam, maka kita perlu mendefinisikan tujuan standarisasi akuntansi keuangan pada bank syariah. Hal ini juga sebagai upaya untuk memberikan panduan umum didalam menentukan sejumlah pilihan berdasarkan alternatif-alternatif yang ada. Adapun tujuan sistem akuntansi keuangan ini adalah pertama, untuk menentukan hak dan kewajiban semua pihak yang berkepentingan, seperti para depositor dan pemilik bank. Kemudian yang kedua adalah untuk menjamin keamanan dan keselamatan aset bank syariah, termasuk menjamin hak bank yang bersangkutan dan hak stakeholder lainnya. Yang ketiga, menjamin perbaikan manajemen dan kapabilitas produktif bank syariah agar senantiasa selaras dengan tujuan dan kebijakan yang telah ditetapkan. Dan yang keempat adalah untuk menyediakan laporan keuangan yang berguna bagi para pemakainya ¡ªseperti pemegang saham, pemilik rekening, otoritas fiskal, dll¡ª sehingga memungkinkan mereka untuk membuat keputusan yang legitimate didalam melakukan negosiasi dan transaksi dengan pihak bank syariah.

Agar sebuah laporan keuangan tersebut benar-benar dapat dipertanggungjawabkan, maka kualitas informasi yang diberikan harus memenuhi beberapa kriteria, antara lain : (i) asas manfaat, terutama bagi pihak pemakainya; (ii) relevansi antara laporan keuangan tersebut dengan tujuan pelaporannya; (iii) tingkat kepercayaan; (iv) komparabilitas, artinya dapat diperbandingkan berdasarkan periode waktu tertentu; (v) konsistensi, artinya metode yang digunakan konsisten dan tidak mudah berubah; dan (vi) mudah dipahami, serta tidak multi interpretasi. Selain keenam hal tersebut, informasi yang diberikan juga harus mencakup beberapa aspek. Pertama, informasi yang tersedia harus mampu menggambarkan pencapain tujuan yang ada dan konsistensinya dengan syariat. Jika bank melakukan deal pada transaksi yang diharamkan, misalnya terkait dengan sistem riba, maka harus dijelaskan secara detil mengenai pemisahan pencatatan transaksi tersebut. Dan yang kedua, informasi tersebut harus mampu membantu pihak luar bank untuk mengevaluasi rasio kecukupan modal, resiko investasi, likuiditas, dan berbagai aspek finansial perbankan lainnya. Ini sangat penting dilakukan, sehingga kredibilitas bank dapat dipertanggungjawabkan.

Tantangan kedepan
Saat ini, berbagai upaya telah dilakukan untuk membangun sistem auditing dan akuntansi yang bersifat standar bagi kalangan perbankan syariah. Diantaranya adalah upaya yang dilakukan oleh AAOIFI (the Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions) yang berbasis di Bahrain. Sejak berdiri pada tahun 1991, lembaga ini telah banyak memberikan kontribusi yang signifikan. Namun tentu saja, masih banyak hal yang harus dikerjakan oleh para pakar dan praktisi perbankan syariah. Hal ini dikarenakan tantangan yang semakin besar, termasuk bagaimana bersaing secara sehat dan produktif dengan kalangan perbankan konvensional.

Diantara tantangan yang terberat kedepannya adalah bagaimana menciptakan standar metodologi akuntansi terhadap beragam tipe pola atau skema pembiayaan perbankan syariah yang dapat diterima secara internasional. Kemudian juga adalah tantangan regulasi yang secara umum belum menunjukkan keberpihakan yang lebih terhadap sektor perbankan syariah. Namun penulis berkeyakinan, bila semua pihak tetap konsisten didalam menegakkan konsep perbankan syariah secara utuh, maka lambat laun perbankan syariah kedepannya memiliki harapan untuk dapat menggantikan sistem perbankan konvensional. Semoga. Wallahu`alam.

Sumber: Republika Online

Perkembangan Akuntansi Bank Syariah

Oleh: Ahmad Baraba (Konsultan Prasetio Utomo - Andersen Jakarta)

Akuntansi secara umum mempunyai fungsi sebagai alat untuk menyajikan informasi khususnya yang bersifat keuangan dalam kaitannya dengan kegiatan sosial ekonomi dalam suatu komunitas masyarakat tertentu.Sebagaimana yang berlaku sekarang bahwa aturan main atau standar yang digunakan untuk menyusun laporan keuangan - yang disebut sebagai Generally Accepted Accounting Principles - tidak bisa terlepas dari cara pandang masyarakat ( dimana kegiatan ekonomi itu diselenggarakan ) terhadap nilai-nilai kehidupan sosialnya. Ini terbukti dari tidak mudahnya melakukan harmonisasi standar akuntansi secara internasional meskipun upaya kearah sana selalu diusahakan dengan adanya International Accounting Standard, dimana PSAK kita sebagaian juga menggunakan IAS sebagai acuan atau referensi.


Implikasi dari hal tersebut diatas menyebabkan adanya upaya yang keras dari para cendekiawan muslim khususnya dibidang ekonomi dan akuntansi untuk merumuskan sistim ekonomi dan akuntansi yang sesuai dengan tuntunan Syariah Islam.

Kewajiban setiap pribadi muslim untuk menyelenggarakan pencatatan harta kekayaannya serta hutang dan kewajibannya nyata-nyata termuat dalam Al-Quran dengan berbagai dimensinya ,hal mana mencerminkan tertib administrasi merupakan bagian yang sangat penting dalam kehidupan seorang muslim sehingga memungkinkan seorang muslim dengan mudah dapat menunaikan kewajiban-kewajibannya seperti zakat , penyelesaian hutang piutang , perhitungan harta waris dsb.

Oleh sebab itu standarisasi akuntansi keuangan yang berbasis pada Syariah Islam menjadi obsesi yang realistic bagi komunitas cendekiawan dan praktisi bisnis muslim diseluruh dunia meskipun umat islam tidak pada posisi yang kuat dan berpengaruh secara significant dalam kehidupan sosial ekonomi dan politik untuk ukuran global yang bahkan akhir-akhir ini sedang menghadapi ujian yang sangat berat.

Perkembangan keinginan untuk merealisasikan identitas bisnis yang islami baru berhasil diwujudkan dalam bentuk munculnya perbankan yang berbasis pada tuntunan syariah sedangkan entitas bisnis lainnya seperti industri manufaktur ,perdagangan dan jasa lainnya belum secara spesifik dinyatakan sebagai entitas bisnis islam dengan segala konsekwensinya.

Munculnya perbankan syariah telah mendorong secara cepat adanya kebutuhan untuk menstandarisasi sistim operasionalnya yang akan terrefleksi dalam sistim akuntansi yang digunakan sebagi basis dalam sistim pelaporan untuk memenuhi berbagai kelompok kepentingan yang membutuhkan informasi tsb. guna mengukur akuntabilitas dan efektifitas pengelolaan sumber ekonomi yang diamanahkan pada entitas tsb.

Kebutuhan tsb difasilitasi dengan adanya organisasi akuntansi dan audit untuk lembaga keuangan islam (Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institution) yang berpusat di Manama , Bahrain dan beranggotakan hampir seluruh lembaga keuangan islam,lembaga profesi akuntansi dan central bank dari negara-negara yang mengizinkan beroperasinya lembaga keuangan islam.Lembaga tsb. telah menerbitkan standar akuntansi bagi lembaga keuangan islam /bank yang tentunya sangat diharapkan dapat diadopsi oleh organisasi profesi akuntansi dan bank sentral negara-negara penyelenggara bank islam.

Pendekatan dalam penyusunan standar akuntansi tsb.menggunakan International Accounting Standard sebagai basis utama dalam pengkajian kebutuhan standar yang sesuai dengan operasi bank syariah sehingga secara praktis akan menerima IAS sepanjang tidak bertentangan dengan syariah dan otomatis akan menolak bila tidak sejalan dengan tuntunan syariah dengan konsekwensi menciptakan suatu standar baru sesuai dengan syariah.

Perbedaan filosofis yang cukup mendasar antara bank konvensional dengan bank syariah mempunyai implikasi terhadap standar penyajian laporan keuangan bank syariah mengingat fungsi bank syariah mencakup fungsi pengelola investasi , investor, penyedia jasa lalu lintas keuangan dan pengelola zakat dan dana sosial.

Hal lain yang tidak kalah pentingnya adalah digunakannya konsep bagi hasil sehingga dalam bank syariah tidak mengenal cost of fund atau biaya dana sebagai pengurang atas pendapatan bunga untuk menghasilkan spread / margin sebelum dikurangi dengan beban operasi. Itulah mengapa dalam bank syariah tidak mengenal negatif spread karena bagi hasil pada investor atau deposan betul-betul berdasar nisbah bagi hasil yang disepakati sebelumnya dari hasil pengelolaan investasi dan bisnis bank semata-mata atas dana yang dipercayakan oleh pemilik dana atau deposan pada bank.

Hubungan antara nasabah pemilik dana dengan bank adalah hubungan investor dengan pengelola investasi sehingga dana tsb dalam standar akuntansi bank syariah harus dicatat sebagai rekening investasi (investment account) dan bukan sebagai kewajiban atau liabilities. Sedangkan dana yang hanya dititipkan bukan atas dasar akad mudharabah tetapi atas dasar akad wadiah akan dicatat sebagai kewajiban atau liabilities meskipun atas dana tsb bank mempunyai hak untuk menginvestasikan dan mendapatkan hasil bagi keuntungan bank sendiri tanpa ada kewajiban memberikan bagi hasil. Namun demikian bank boleh memberikan imbalan bagi pemilik dana wadiah sesuai dengan kebijakan bank bahkan yang lazim bank berhak memungut beban pengelolaan dana tsb (beban administratip).

Disisi lain hubungan bank dengan penerima dana adalah hubungan kemitraan usaha dan atau hubungan hutang piutang karena adanya transaksi jual beli (murabahah ) yang belum terselesaikan atau bayar tangguh.

Dalam pandangan syariah tidak relevan memisahkan secara tegas lembaga keuangan bank dan non bank bahkan dengan non lembaga keuangan sekalipun sehingga adalah hal yang mungkin terjadi bila sebuah lembaga keuangan islam melakukan aktivitas investasi pada real estat misalnya seperti layaknya developer atau pengembang atau melakukan jual beli tunai dan atau leasing baik yang diakhiri dengan pemindahan hak atau tidak.

Secara garis besar tampilan laporan keuangan bank syariah pada sisi aktiva dicirikan dengan adanya akun pembiayaan (financing)baik yang berbentuk tagihan atas transaksi jual-beli atau berbentuk posisi partisipasi bank dalam akad mudharabah atau musyarakah juga adanya aktiva produktif lain dalam bentuk assets yang disewakan atau bahkan bisa saja terdapat inventory tergantung dari aktivitas bank syariah tsb. Pada sisi pasiva dicirikan adanya dana wadiah dalam bentuk current account dan dibeberapa negara tertentu juga termasuk saving account serta adanya unrestricted investment account berupa deposit account dengan akad mudharabah sehingga tidak dikategorikan sebagai liabilities dalam pengertian wajib dikembalikan dalam kondisi apapun.

Pengertian unrestricted investment account menunjukkan bank secara bebas dapat melakukan investasi sepanjang tidak bertentangan dengan syariah sedang pada sisi yang lain terdapat restricted investment account yang menurut standar akuntansi bank syariah tidak dicatat sebagai bagian dari pasiva tetapi dicatat sebagai off balance sheets dengan disclosure berupa laporan khusus berbentuk laporan perubahan posisi dana investasi terbatas (bandingkan dengan dana kelolaan menurut versi BI dan SKAPI) sedang bentuk investasinya juga tidak dicatat sebagai aktiva produktif. Dalam hal ini bank memperoleh fee dan atau bagi hasil.

Isi dari laporan Laba – Rugi juga mencerminkan fungsi dari bank syariah yaitu dalam bentuk keuntungan penjualan (dari murabahah) bagi hasil (dari mudharabah dan musyarakah) pendapatan sewa (dari ijarah/leasing) dan pendapatan jasa-jasa lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan syariah dan bila terpaksa bank menerima pendapatan non syariah misalnya jasa giro dari bank konvensional maka harus dikeluarkan dan disalurkan untuk kepentingan sosial hal mana harus didisclose. Pada sisi beban tidak akan dijumpai beban dana bahkan bagi hasil tidak boleh diklasifikasi sebagai beban dalam pelaporan bank syariah tetapi harus di disclose secara jelas dasar bagi hasil yang digunakan sedang biaya operasional lainnya tidak berbeda dengan bank konvensional.

Pada dasarnya bank syariah juga menganut konsep akrual khususnya untuk beban sedang untuk pendapatan harus dilakukan secara hati-hati tergantung dari opini dewan syariah setempat apakah menggunakan dasar cash atau akrual. Penggunaan dasar kas mengacu pada prinsip kehati-hatian yang berlandaskan ajaran Islam yang mengatakan bahwa apa yang akan terjadi besuk adalah ghoib sehingga tidak seharusnya mengakui pendapatan (baca : rezeki ) sebelum nyata –nyata berbentuk aliran kas yang secara riil masuk ke bank (ingat prinsip yang digunakan BI sebelum adanya SKAPI yaitu cash basis ) .Pada standar akuntansi bank syariah seperti untuk tagihan murabahah keuntungan diakui pada saat akad ditandatangani jika masa kredit tidak melewati satu periode laporan keuangan sedang bila masa kredit melewati satu periode laporan keuangan baik dalam bentuk lumpsum maupun installment maka pengakuan pendapatan harus proporsional secara akrual kecuali dewan pengawas syariah menetapkan secara kas atau ketika angsuran/cicilan diterima.

Dari uraian diatas menunjukkan bahwa meskipun belum semua hal dapat terungkap tetapi sedikitnya memberikan gambaran bahwa perlu suatu paradigma baru dalm merancang aplikasi akuntansi untuk bank syariah sesuai dengan standar yang telah ada . Meskipun diskusi akademis masih terus berlangsung dalam rangka memperdalam dan memperkaya wacana pemikiran sistim ekonomi dan bisnis Islam maka sejalan dengan berlakunya undang –undang perbankan yang merupakan penyempurnaan undang –undang bank terdahulu maka sangat menggembirakan karena BI dapat mengadopsi standar tsb. bersama-sama dengan IAI sehingga terdapat pedoman yang standar bagi praktek perbankan syariah apalagi jika kemudian mulai bermunculan bank syariah baru baik dalam bentuk bank syariah atau cabang syariah dari bank konvensional.

Sumber: Tazkia Online

Urgensi Pengelolaan Zakat Oleh Negara

Dalam ajaran Islam, zakat merupakan ibadah yang sangat fundamental dan berkaitan erat dengan aspek-aspek ketuhanan maupun sosial ekonomi. Sesuai ketentuan Islam, zakat dikenakan atas tiap-tiap jiwa manusia yang hidup (zakat fitrah), dan atas harta-harta yang memenuhi syarat (zakat maal). Zakat-zakat yang dikumpulkan selanjutnya didistribusikan kepada kaum fakir, miskin, amil zakat, muallaf, budak belian, gharimin, pejuang fi sabilillah, dan ibnu sabil.

Potensi Zakat sebagai instrumen pengentasan kemiskinan telah lama mendapatkan perhatian serius dalam berbagai literatur Ekonomi Islam. Namun masih sedikit ruang lingkup yang mengkaji peran negara dalam pengelolaan zakat. Isu ini baru berkembang dalam beberapa tahun belakangan ini.


Menurut Usher, ada empat motif yang mendasari orang kaya untuk membagi porsi dari pendapatan atau kekayaan mereka dengan orang miskin, yaitu: altruisme, perlindungan diri, mencegah kriminalitas, dan menjaga masyarakat liberal. Motif-motif ini dalam ilmu ekonomi sering dikategorikan termasuk sebagai aktivitas mengkonsumsi barang yang mempunyai karakteristik sebagai barang publik.

Dalam Islam, altruisme merupakan alasan utama untuk melakukan tindakan charity, yang merupakan wujud kepatuhan kepada perintah Allah. Hal ini dilakukan dengan membayar zakat yang diberikan untuk golongan miskin. Seorang muslim sejati akan mendapatkan kepuasan ketika mampu meningkatkan kesejahteraan kelompok miskin. Pencapaian ini utamanya didorong oleh semangat persaudaraan dan kemanusiaan.

Mannan (1997), menyebut zakat se¬bagai aktivitas ekonomis-religius dengan lima unsur penting. Pertama, unsur keper¬cayaan keagamaan, dalam arti bahwa seo¬rang muslim yang membayar zakat meyakini tindakannya itu sebagai manifestasi keimanan dan ketaatan. Kedua, unsur pemerataan dan keadilan, yang menunjuk¬kan tujuan zakat sebagai media redistribusi kekayaan. Ketiga, unsur kematangan dan produktivitas, yang menekankan waktu pembayaran sampai lewat satu tahun –ukuran normal bagi manusia untuk men¬gusahakan penghasilan. Keempat, unsur kebebasan dan nalar, dalam arti bahwa ke¬wajiban zakat hanya berlaku bagi manusia yang sehat jasmani dan rohani, yang merasa bertanggung jawab untuk membayarkannya demi kepentingan diri dan umat. Kelima, unsur etik dan kewajaran, yang mengandung pengertian bahwa zakat ditarik secara wajar sesuai kemampuan, tanpa meninggalkan beban yang justru menyulitkan si pembayar zakat.

Rasulullah menyatakan bahwa kemiskinan dapat menjerumuskan manusia menuju kekufuran. Pada konteks modern ini, kekufuran sebagai dampak kemiskinan dapat diperluas artinya meliputi kejahatan, penganiayaan anak, pornografi, prostitusi, dll. Dengan demikian menjadi sangat beralasan bagi negara untuk turut campur tangan dalam pengelolaan zakat.

Spesifikasi nisab dan objek pengenaan zakat sudah seharusnya menjadi salah satu proses program pengentasan kemiskinan dalam Islam. Program ini akan berperan secara signifkan jika dioperasikan dengan mekanisme administrasi yang tepat. Sekaligus membuktikan adanya sebuah mekanisme gradual yang kuat dibandingkan sebagai kepentingan politik yang instan semata.

Argumen tentang pentingnya peran negara dalam pengelolaan zakat harus mencakup rasional ekonomi yang dilengkapi dengan alasan non-ekonomi. Sekarang ini dibutuhkan fondasi mikro ekonomi untuk memperkuat pendekatan agama (fiqih) dalam hal menumbuhkan kepercayaan bahwa pengelolaan zakat oleh negara dilakukan secara bertanggung jawab.

Beberapa bukti empiris menunjukkan bahwa kritik terhadap kecilnya potensi dana zakat adalah tidak tepat. Bahkan data tahun 1990-an menunjukkan bahwa tranfer pendapatan untuk orang miskin di negara AS setara dengan 2,5% pendapatan nasional mereka. Oleh karena itu, diperlukan pemetaan kembali hubungan mekanisme yang lebih transparan antara sistem politik, ekonomi, dan keuangan.

Zakat mempunyai arti yang sangat penting dalam ajaran Islam sehingga harus ditunaikan setiap muslim. Pemerintah berkewajiban mendorong dan memfasilitasi kaum muslimin sedemikian rupa sehingga perintah-perintah keagamaan –termasuk zakat, dapat dilaksanakan.

Kritik atas Time Value of Money dan Solusi Ekonomi Islam

Bantahan atas Konsep Time Value of Money
Ekonomi Islam memiliki prinsip yang yang berasal dari sumber hukum baik al-Qur'an, hadis maupun pemikiran cendikiawan muslim. Nilai fundamental ini yang mendasari pandangan ekonom muslim dalam melahirkan pemikirannya, termasuk mengkaji fungsi uang dalam kehidupan ekonomi. Menurut pendapat mereka, fungsi uang hanya ada dua yaitu: 1. sebagai alat pengukur harga, dan 2. alat pembayaran. Fungsi uang sebagai alat penyimpan nilai tidak diakui karena dianggap sesuatu yang mendekati riba. Fungsi uang yang dilarang inilah yang sebenarnya melahirkan teori time value of money. Konsekuensi logisnya, Ekonom muslim sendiri tidak sependapat dengan konsep ini.

Seperti yang kita ketahui bersama, teori keuangan konvensional mendasarkan argumen pembenaran adanya bunga (interest) melalui konsep time value of money (nilai waktu dari uang). Dalam Ekonomi Islam, validitas konsep ini telah dibantah argumentasinya dengan adanya pelarangan riba dalam Islam. Sebagai gantinya, aktivitas bisnis dalam Ekonomi Islam selalu menekankan kepada mekanisme sistem bagi hasil (profit and loss sharing). Konsep kemitraan ini dirasa lebih tepat dan sesuai dengan prinsip keadilan yang realistis.


Dalam ekonomi konvensional, definisi yang sering digunakan untuk menjelaskan pengertian time value of money adalah "A dollar today is worth more than a dollar in the future because a dollar today can be invested to get a return" Pemahaman ini tentu tidak akurat karena setiap investasi selalu mempunyai kemungkinan untuk mendapatkan hasil yang positive, negative, atau no return. Itulah sebabnya dalam teori keuangan, selalu dikenal risk-return relationship (hubungan searah antara resiko dan hasil). Semakin tinggi tingkat resiko yang dihadapi/ ditanggung, maka semakin besar hasil yang diinginkan/ didapatkan, begitu juga sebaliknya.
Menurut pendapat para ekonom konvensional, ada dua hal yang menjadi pondasi konsep time value of money, yaitu:

1. Presence of Inflation
Dapat dimisalkan: katakanlah tingkat inlasi 10% per tahun. Seseorang dapat membeli 10 pisang goreng hari ini dengan membayar Rp.10.000 Namun bila ia membelinya tahun depan, dengan sejumlah uang yang sama Rp.10.000 ia hanya dapat membeli 9 pisang goreng. Oleh karena itu, ia akan meminta kompensasi untuk hilangnya daya beli uangnya akibat inflasi.

2. Preference present consumption to future consumption
Diandaikan tingkat inflasi nol, sehingga dengan Rp.10.000 seseorang tetap dapat membeli 10 pisang goreng hari ini maupun tahun depan. Bagi kebanyakan orang, mengkonsumsi 10 pisang goreng sekarang lebih disenangi daripada mengkonsumsi 10 pisang goreng tahun depan. Dengan alasan ini, walaupun tingkat inflasi nihil, Rp.10.000 lebih disukai dan dikonsumsi hari ini. Oleh sebab itu, untuk menunda konsumsi, ia mensyaratkan kompensasi.

Argumen pertama disanggah karena tidak lengkap kondisinya. Dalam setiap perekonomian selalu ada keadaan inflasi dan deflasi. Seharusnya keadaan deflasi menjadi alasan adanya negative time value of money. Katakanlah tingkat deflasi 10% per tahun. 10 pisang goreng hari ini harganya Rp.10.000 Namun bila ia membelinya tahun depan dengan uang sama maka dapat 11 pisang goreng. Oleh karena itu, ia akan memberi kompensasi atas naiknya daya beli uangnya akibat deflasi. Tetapi pada kenyataannya hal ini tidak berlaku, hanya satu kondisi saja yang diakomodir oleh time value of money.

Ekonomi Konvensional sebenarnya juga memasukkan unsur ketidakpastian return dan menyebut kompensasinya sebagai discount rate yang lebih bersifat umum dibandingkan istilah interest rate. Ketidakpastian return dikonversi menjadi suatu kepastian melalui premium for uncertainty. Investasi tentu selalu ada kemungkinan mendapat positif return, negative return, dan no return. Inilah yang menimbulkan ketidakpastian (uncertainty), tetapi probabilitas negative return dan no return dipertukarkan dengan sesuatu yang pasti, premium for uncertainty.

Keadaan inilah yang ditolak dalam Ekonomi Islam, yaitu keadaan al- ghunmu bi la ghurmi (gaining return without responsible for any risk) dan al- kharaj bi la dhaman (gaining income without responsible for any expense). Sebenarnya keadaan ini juga ditolak oleh teori keuangan yang menjelaskan adanya hubungan searah antara risk dan return.

Kuantitas waktu sama bagi semua orang, yaitu 24 jam sehari, 7 hari sepekan. Namun nilai dari waktu akan berbeda dari satu orang ke dibandingkan orang lainnya. Misalnya bagi seorang buruh kasar satu jam kerja bernilai Rp.25.000, bagi manajer keuangan menghasilkan Rp.250.000, sedangkan bagi pakar Ekonomi Islam dihargai Rp.2.500.000.

Jadi faktor yang menentukan nilai waktu adalah bagaimana seseorang memanfaatkan waktu itu. Semakin efektif (tepat guna) dan efisien (tepat cara), maka akan semakin tinggi nilai waktunya. Efektif dan efisien akan mendatangkan keuntungan di dunia bagi siapa saja yang melaksanakannya. Oleh karena itu, siapa pun pelakunya, secara sunnatullah dakan mendapatkan keuntungan di dunia.

Lebih dari itu, dalam Islam keuntungan yang dicari bukan saja keuntungan di dunia tetapi juga di akhirat. Oleh karenanya pemanfaatan waktu bukan saja harus efektif dan efisien, tapi ia juga harus didasari dengan keimanan. Keimanan inilah yang akan mendatangkan keuntungan di akhirat. Sebaliknya, jika keimanan tidak mampu mendatangkan keuntungan di dunia, berarti ada faktor-faktor yang belum diamalkan.

Risiko Fluktuasi Ekonomi dan Bisnis
Keadaan suatu perekonomian tentu berfluktuasi dari periode satu ke periode lainnya. Sebuah aktivitas bisnis tentu juga dipengaruhi keadaan makro ekonomi tersebut, sehingga mau tidak mau harus memperhitungkan factor resiko dalam menjalankan usahanya. Mengacu pada time value of money, ekonomi konvensional menggunakan besaran tingkat bunga untuk mengukur factor ketidakpastian dan inflasi. Hal ini untuk mensiasati agar tingkat resiko lebih kecil dan memperoleh tingkat keuntungan yang diinginkan.

Ketidakpastian dalam pemikiran ekonomi konvensional disandarkan pada dua hal. Pertama, ketidakpastian disebabkan adanya beberapa pilihan investasi dengan tingkat resiko dan harapan keuntungan yang berbeda. Kedua, ketidakpastian sebagai akibat dari kondisi perekonomian yang tidak menentu dan tidak bisa diprediksi. Keadaan yang serba tidak menentu ini biasanya diatasi dengan kebijakan moneter melalui bunga sebagai instrumen utama untuk mengontrol jumlah uang beredar/ mengatasi inflasi.

Sistem instrumen bunga untuk mengantisipasi ketidakpastian dalam kajian Ekonomi Islam sendiri tidak dikehendaki keberadaannya. Namun demikian, sebuah aktivitas bisnis tentu dipengaruhi oleh faktor makro ekonomi berupa inflasi. Hal inilah yang menjadikan alasan diberikannya tambahan pada nilai uang yang dibayar secara kredit dengan memperhitungkan inflasi. Tambahan ini dibolehkan agar nilai uang tersebut tetap dan tidak termasuk riba. Besarnya tambahan itu tidak diperkenankan ditentukan di awal/ diprediksi untuk jangka panjang tetapi harus sesuai dengan kenyataan yang telah terjadi.

Keuangan bisnis modern seringkali dipenuhi unsur spekulasi (gharar) dan bunga (riba). Sebaliknya, Islam sangat melarang keras unsur-unsur tersebut dan menggunakan analisis riil untuk menghitung tingkat keuntungan dan risiko setiap usaha. Dengan demikian, dimungkinkan mendapatkan keuntungan dan kerugian yang berbeda untuk jumlah pinjaman yang sama. Kajian Ekonomi Islam terhadap teori bunga ini sendiri masih pada pendekatan mikro ekonomi belum begitu mendalam dan komprehensif pada wilayah kebijakan ekonomi makro dan moneter.

Sistem Bagi Hasil sebagai Solusi
Sebagai jawaban atas ketidaksetujuan teori bunga (time value of money), Ekonomi Islam menawarkan sistem kerjasama dengan menggunakan mekanisme bagi hasil (profit and loss sharing). Sistem yang lebih adil ini berangkat dari asumsi bahwa setiap usaha selalu mengandung resiko baik untung maupun rugi sehingga kedua belah pihak harus siap berbagi dan menerima apapun yang terjadi tidak hanya satu pihak saja yang untung atau dirugikan.

Pada Lembaga Keuangan Syariah, prinsip dan mekanisme bagi hasil diterapkan menjadi produk mudharabah dan musyarakah. Namun sayang proporsi produk utama ini masih lebih kecil dibandingkan produk lainnya. Kekurangan ini terjadi karena sosialisasi pemahaman pada lembaga dan masyarakat belum berjalan optimal. Sehingga diperlukan edukasi publik yang lebih lanjut untuk menyamakan persepsi antara lembaga dengan masyarakat.

Ide dan konsep sistem bagi hasil yang berkeadilan akan sukses jika dijalankan dengan konsisten dan profesional. Akan tetapi sulit diaplikasikan dalam dunia nyata, karena menghadapai ketidakpastian dan inflasi. Hambatan ini dapat diatasi dengan modifikasi asalkan masih dalam kerangka syariah. Melalui sistem Islam yang lebih adil ini, Lembaga Keuangan Syariah masih mempunyai peluang untuk pemberdayakan ekonomi terutama pada bisnis usaha kecil.