Friday, 15 January 2010

Wakaf Uang dan Peningkatan Kesejahteraan Umat

Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudoyono, baru saja mencanangkan Gerakan Nasional Wakaf Uang di Istana Negara, tepatnya tanggal 8 Januari 2010. Pencanangan ini sudah lama ditunggu masyarakat ekonomi syariah Indonesia. Pencanangan Gerakan ini diharaplan menjadi tonggak sejarah dan momentum penting bagi gerakan wakaf produktif di Indonesia dalam rangka meningkatan kesejahteraan umat dan bangsa Indonesia.

Di Indonesia, isu wakaf uang mulai marak didiskusikan sejak awal tahun 2002, yaitu ketika IIIT (international Institute of IslamicThought) dan Departemen Agama RI menggelar Workshop Internasional tentang Wakaf Produktif di Batam, tgl 7-8 Januari 2002. Kemudian beberapa bulan pasca workshop itu, IAIN Sumut menggelar Seminar Nasional Wakaf Produktif di Medan, pada tangal 1-2 Mei 2002 dengan menghadirkan 16 pembiacara nasional. Setelah itu, Seminar International tentang wakaf kembali digelar di Medan oleh Universitas Islam Sumatera Utara, pada 6-7 Januari 2003 dengan menghadirkan pakar-pakar wakaf berkaliber dunia, seperti Prof.Dr.Monzer Kahf, Prof.Dr.M/.A Mannan, Prof.Dr.Sudin Haroun (Malaysia). Forum International Seminar Sumatera Utara mementuk tim pembahas Rancangan Undang-Undang Waqaf, yang terdiri dari Prof.Dr.Uswatun Hasanah, Dr.Mustafa Edwin, Nasution, Drs.Agustianto, M.Ag dan beberapa dosen UISU. Setelah tiga momentum tersebut, isu wakaf produktif dan wakaf uang menjadi marak dan banyak menjadi tema seminar di berbagai kampus dan lembaga, seperti di Universitas Gajah Mada Yogyakarta, Universitas Prof.Dr.Hamka, UIN Jakarta, dsb. Alhamdulillah forum semua forum ilmiah yang kita selenggarakan dan hadiri itu membuahkan hasil yang menggembirakan dan mendapatkan momentumnya di Istana Presiden Republik Indonesia.

Hasil kajian yang panjang dan melelahkan itu selanjutnya membuahkan manfafat yang sangat menggembirakan, karena masalah wakaf uang dimasukkan dan diatur dalam perundangan-undangan Indonesia melalui UU No 41 tahun 2004 tentang Wakaf. Undang – Undang ini selanjutnya disusul oleh kelahiran PP No No 42/2006. Dengan demikian, wakaf uang telah diakui dalam hukum positif di Indonesia. Lahirnya Undang-Undang Republik Indonesia No. 41 tahun 2004 tentang Wakaf diarahkan untuk memberdayakan wakaf yang merupakan salah satu instrumen dalam membangun kehidupan sosial ekonomi umat Islam. Kehadiran Undang-undang wakaf ini menjadi momentum pemberdayaan wakaf secara produktif, sebab di dalamnya terkandung pemahaman yang komprehensif dan pola manajemen pemberdayaan potensi wakaf secara modern.

Konsep dan Praktik Klasik
Isu mengenai wakaf uang sesungguhnya bukanlah wacana baru pada studi dan praktik dalam masyarakat Islam. Dalam sejarah Islam, masalah wakaf uang (waqf an-nuqud) telah berkembang dengan baik pada zaman Bani Mamluk dan Turki Usmani. Namun baru belakangan ini menjadi bahan diskusi yang intensif di kalangan para ulama dan pakar ekonomi Islam. Pengembangan wakaf dalam bentuk uang yang dikenal dengan cash wakaf sudah dilakukan sejak lama di masa klasik Islam. Bahkan dalam sejarah Islam, wakaf uang sudah dipraktekkan sejak abad kedua Hijriyah. Diriwayatkan oleh Imam Bukhari bahwa Imam az Zuhri (wafat 124 H), salah seorang ulama terkemuka dan peletak dasar tadwin al hadits, memberikan fatwanya untuk berwakaf dengan Dinar dan Dirham agar dapat dimanfaatkan sebagai sarana pembangunan, dakwah, sosial, dan pendidikan umat Islam. Cara yang dilakukan adalah dengan menjadikan uang tersebut sebagai modal usaha (modal produktif) kemudian menyalurkan keuntungannya sebagai wakaf. Kebolehan wakaf uang juga dikemukakan oleh Mazhab Hanafi dan Maliki. Bahkan sebagian ulama Mazhab Syafi’iy juga membolehkan wakaf uang sebagaimana yang disebut Al-Mawardy, ”Abu Tsaur meriwayatkan dari Imam Syafi’iy tentang kebolehan wakaf dinar dan dirham”.

Pendapat inilah yang dikutip Komisi fatwa MUI (2002) dalam melegitimasi wakaf uang. Di Indonesia saat ini, persoalan boleh tidaknya wakaf uang, sudah tidak ada masalah lagi. Hal itu diawali sejak dikeluarkannya fatwa MUI pada tanggal 11 Mei 2002. Isi fatwa MUI tersebut sebagai beikut :
1. Wakaf uang (cash wakaf/ waqf al-nuqud) adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lenmbaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai
2. Termasuk ke dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga.
3. Waqaf uang hukumnya jawaz (boleh)
4. Wakaf uang hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan secara syar’iy. Nilai pokok wakaf uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan dan atau diwariskan.

Berdasar kajian yang dilakukan oleh Departemen Agama (2003), perolehan wakaf tunai di Timur Tengah mencapai 20 persen. Sementara di Indonesia belum berjalan sama sekali. Menurut Ridwan El-Sayed, wakaf dalam bentuk uang tunai dan dalam bentuk penyertaan saham telah dikenal pada zaman Bani Mamluk dan Turki Usmani dan saat ini telah diterima luas di Turki modern , Mesir, India, Pakistan, Iran, Singapura dan banyak negara lainnya .

Apabila dalam perundang-undangan sebelumnya, PP No.28 tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik, konsep wakaf identik dengan tanah milik, maka dalam Undang-Undang Wakaf yang baru ini konsep wakaf mengandug dimensi yang sangat luas. Ia mencakup harta tidak bergerak maupun yang bergerak, termasuk wakaf tunai yang penggunaannya sangat luas, tidak terbatas untuk pendirian tempat ibadah dan sosial keagamaan. Formulasi hukum yang demikian, jelas suatu perubahan yang sangat revolusioner dan jika dapat direalisasikan akan memiliki akibat yang berlipat ganda atau multiplier effect, terutama dalam kaitannya dengan pemberdayaan ekonomi umat Islam.

Namun usaha ke arah itu jelas bukan pekerjaan yang mudah. Umat Islam Indonesia selama ratusan tahun sudah terlanjur mengidentikkan wakaf dengan (dalam bentuk) tanah, dan benda bergerak yang sifatnya bendanya tahan lama. Dengan demikian, UU No. 41 tahun 2004 diproyeksikan sebagai sarana rekayasa sosial (social engineering), melakukan perubahan-perubahan pemikiran, sikap dan perilaku umat Islam agar senafas dengan semangat UU tersebut. Salah satu regulasi baru dalam Undang-Undang Wakaf tersebut adalah Wakaf Tunai.

Kesejahteraan Ekonomi Umat
Di tilik dari tujuan dan kontribusi yang dapat diberikan oleh institusi wakaf uang , maka keberadaan wakaf uang di Indonesia menjadi sangat krusial. Setidaknya ada beberapa hal yang mengakibatkan pentingnya pemberdayaan wakaf di Indonesia
1. Angka kemiskinan di Indonesia masih tinggi, yang perlu mendapat perhatian dan langkah-langkah yang konkrit.
2. Kesenjangan yang tinggi antara penduduk kaya dengan penduduk miskin
3. Indonesia memiliki jumlah penduduk muslim terbesar, sehingga wakaf memiliki potensi yang besar untuk dikembangkan
4. Sejumlah bencana yang terjadi, mengakibatkan terjadinya defisit APBN, sehingga diperlukan kemandirian masyarakat dalam pengadaan public goods.

Meski demikian, bukan sesuatu yang mudah untuk dapat menyelesaikan sejumlah masalah dalam perekonomian nasional. Butuh keseriusan, komitmen dan juga kerja keras untuk dapat menyelesaikannya. Sebagai contoh, dari hasil simulasi yang dilakukan oleh Masyita, dkk dalam study mereka yang bertemakan “A Dynamic Model for Cash Waqf Management as One of The Alternative Instruments for the Poverty Alleviation in Indonesia” dinyatakan bahwa: Based on the study result above and various scenarios proposed, if the gathered fund through cash waqf certificate increase i.e. IDR 50 million in a day, it will take approximately 11000 days (30 years) to eliminate poverty and 21000 days (57 years) to increase quality of live for Indonesian population with the assumption the others constant.

Pengembangan wakaf uang memiliki nilai ekonomi yang strategis. Dengan dikembangkannya wakaf uang, maka akan didapat sejumlah keunggulan, di antaranya adalah sebagai berikut:

Pertama, wakaf uang jumlahnya bisa bervariasi sehingga seseorang yang memiliki dana terbatas sudah bisa mulai memberikan dana wakafnya tanpa harus menunggu menjadi orang kaya atau tuan tanah terlebih dahulu, sehingga dengan program wakaf tunai akan memudahkan si pemberi wakaf atau wakif untuk melakukan ibadah wakaf.

Kedua, melalui wakaf uang, aset-aset wakaf yang berupa tanah-tanah kosong bisa mulai dimanfaatkan dengan pembangunan gedung atau diolah untuk lahan pertanian.

Ketiga, dana wakaf uang juga bisa membantu sebagian lembaga-lembaga pendidikan Islam yang cash flow-nya kembang-kempis dan menggaji civitas akademika ala kadarnya.

Keempat, pada gilirannya, insya Allah, umat Islam dapat lebih mandiri dalam mengembangkan dunia pendidikan tanpa harus terlalu tergantung pada anggaran pendidikan negara yang memang semakin lama semakin terbatas.

Kelima, dana waqaf uang bisa memberdayakan usaha kecil yang masih dominan di negeri ini (99,9 % pengusaha di Indonesia adalah usaha kecil). Dana yang terkumpul dapat disalurkan kepada para pengusaha tersebut dan bagi hasilnya digunakan untuk kepentingan sosial, dsb.

Keenam, dana waqaf uang dapat membantu perkembangan bank-bank syariah, Keunggulan dana waqaf, selain bersifat abadi atau jangka panjang, dana waqaf adalah dana termurah yang seharusnya menjadi incaran bank-bank syariah.

Di Indonesia, lembaga pengelola wakaf nasional adalah Badan Wakaf Indonesia (BWI). Selain itu lembaga-lembaga wakaf lainnya yang dikelola masyarakat dan ormas Islam juga sudah banyak yang muncul, Salah satunya adalah Waqf Fund Management dan Tabung Wakaf Indonesia (TWI). Dengan adanya lembaga yang concern dalam mengelola wakaf uang , maka diharapkan kontribusi dalam mengatasi problem kemiskinan dan kebodohan yang mendera bangsa akan lebih signifikan. Apalagi sebagaimana yang telah dihitung oleh seorang ekonom, Mustafa E. Nasution, Ph.D, potensi wakaf tunai umat Islam di Indonesia saat ini bisa mencapai Rp 3 triliun setiap tahunnya. Bahkan bisa jauh bisa lebih besar.

Hal ini, dikarenakan, lingkup sasaran pemberi wakaf uang (wakif) bisa menjadi sangat luas dibanding dengan wakaf biasa. Sertifikat Wakaf Tunai dapat dibuat dalam berbagai macam pecahan yang disesuaikan dengan segmen muslim yang dituju yang kira-kira memiliki kesadaran beramal tinggi. Misalkan Rp 10.000,-, Rp 25.000,- 50.000,-, Rp 100.000,- Rp 500.000,- Rp 1.000.000,- Rp 2.000.000. Jika jumlah umat Islam yang berwakaf 26 juta saja, maka bisa dihimpun dana lebih dari 22 triliun lebih.

Berwakaf Uang Melalui Bank syariah
Sesuai dengan karakternya, benda waqaf harus bersifat abadi dan tidak cepat habis. Uang yang diwaqafkan mestilah abadi nominalnya. Misalnya, jika si A mewakafkan uang sejumlah Rp 10 Juta hari ini, maka di masa depan uang tersebut harus masih ada (eksis). Oleh karena itu, uang itu haruslah diinvestasikan ke sektor produktif yang menguntungkan, agar uang yang diwakafkan itu membuahkan hasil, di mana pokoknya tetap eksis. Sabda Nabi Saw, “Tahanlah pokoknya dan manfaatkan hasilnya”. Hasil investasi itulah yang disalurkan untuk membantu fakir msikin dan kepentingan sosial, pendidikan dan keagamaan lainnya. Berdasarkan konsep wakaf uang tersebut, maka lembaga yang mengelola dan mengembangkan wakaf uang haruslah lembaga profesional. Untuk saat ini salah satu lembaga yang dianggap paling profesional melakukan investasi dengan ilmu manajemen resiko dan analisis pembiyaan yang baik adalah lembaga perbankan, Karena itulah, Undang-Undang mengamanatkan lembaga perbankan syariah sebagai institusi yang ditunjuk untuk mengembangkan dana wakaf produktif.

Menteri Agama telah menunjuk 5 (lima) bank syariah, sebagai lembaga yang dapat mengembangkan dana wakaf uang, yaitu Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri, Bank Mega Syariah, Bank BNI Syariah dan Bank DKI Syariah. Masyarakat luas yang ingin melakukan investasi akhirat untuk mendapatkan pahala yang terus mengalir, dapat mewakafkan danaya ke Badan Waqaf Indoensia atau Waqaf Fund Management melalui bank-bank syariah yang telah ditunjuk.

Lembaga Wakaf bernama Wafq Fund Management telah bekerjasama dengan beberapa bank syariah dalam mempermudah berwakaf uang melalui ATM dan kartu kredit syariah. Jika setiap muslim bisa mewakafkan uangnya hanya Rp 1000,- perhari, dengan jumlah wakif 1 juta orang, maka dalam sebulan Wakaf Fund Management akan bisa mengumpulkan dana sebesar Rp 30 milyar sebulan. Ini adalah potensi dana yang sangat luar biasa di masa depan.

Kualifikasi Manajemen Wakaf
Untuk mengelola dan mengembangkan wakaf uang dengan baik, dibutuhkan SDI yang amanah, profesional, berwawasan ekonomi, tekun dan penuh komitmen yang kuat. Selain itu pengelolaan waqaf uang harus transparan dan memenuhi prinsip God Govarnance yang baik. Oleh karena institusi wakaf uang adalah perkara yang baru dalam gerakan wakaf di Indonesia, maka dibutuhkan sosialisasi yang terus menerus oleh para akademisi, ulama, praktisi ekonomi syariah, baik melalui seminar, training, ceramah maupun tulisan di media massa.

Agustianto (Sekjen DPP Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia)

Thursday, 14 January 2010

Bubble Economy Dan Fenomena Ribawi (Telaah terhadap Akar Krisis Keuangan Global)

Krisis keuangan global yang terjadi di Amerika Serikat telah menimbulkan keterpurukan ekonomi yang sangat dalam bagi perekonomian AS. Krisis keuangan yang berawal dari krisis subprime mortgage itu merontokkan sejumlah lembaga keuangan AS. Raksasa keuangan sebesar Lehman Brothers pun bisa tumbang. Nyatanya dia tidak sendirian, pelaku bisnis raksasa lainnya juga mengalami nasib tragis yang sama, seperti Washington Mutual Bank. Perusahaan asuransi terbesar di dunia American International Group (AIG) dan perusahaan sekuritas raksasa Merrill Lynch, Morgan Stanley dan Goldman Sachs mengalami sempoyongan yang luar biasa. Pemerintah AS terpaksa mengambil alih perusahaan-perusaha an tersebut. Para investor mulai kehilangan kepercayaan, sehingga harga-harga saham di bursa-bursa utama dunia pun rontok, termasuk Indonesia.

Menyusul tumbangnya banyak perusahaan finansial, pencaplokan perusahaan pesaing makin marak. Pengambil alihan secara paksa (hostile takeover) menjadi sesuatu yang wajar dalam dinamika pasar. Bagi perusahaan finansial yang memiliki produk derivatif luas di pasar, keberadaan perusahaan bisa dipermainkan para spekulan. Saat perusahaan mulai goyah pencaplokan oleh perusahaan lain tidak terhindarkan. Pasar menjadi ganas dan liar, tidak terkendali. Para analis menilai, bencana pasar keuangan akibat rontoknya perusahaan keuangan dan bank-bank besar di Negeri Paman Sam satu per satu, tinggal menunggu waktu saja. Inikah tanda-tanda keruntuhan sebuah imperium, negara adi daya bernama Amerika Serikat?

Ada banyak analisis terkait dengan kehancuran pasar finansial, mulai dari kebijakan defisit AS, kebijakan suku bunga rendah di era Greenspan, keserakahan elit politik, kegiatan spekulatif para petinggi perusahaan, seperti dilakukan Dick Fuld, CEO Lehman Brothers, tingginya biaya program politik luar negeri, manipulasi laporan keuangan dan lain-lain. Hampir semua analisis itu tidak menukik kepada akar masalah yang paling dalam, sehingga apapun obat dan strategi pemulihan yang diberikan pasti tidak mujarab. Penyakit krisis pasti kembali kambuh dan terus berulang. Paparan dalam tulisan ini akan menjelaskan akar masalah yang sesungguhnya dari krisis keuangan yang selalu terjadi sepanjang sejarah, termasuk krisis keuangan saat ini yang bermula dari Amerika Serikat.

Riba sebagai puncak krisis
Pencipta alam semesta dan pencipta manusia, Dialah Allah Rabbbul ’Alamin, Dialah yang paling dan Maha pintar dari siapapun. Dia sudah memberikan jawaban dalam kitabnya Alquran bahwa akar masalah kerusakan ekonomi adalah riba (QS.30 : 39 -41) . Dalam semua Kitab suci yang diturunkanya Taurat dan Injil, dia juga telah mengharamkan riba. Tak diragukan sedikitpun bahwa akar masalah yang paling utama adalah sistem riba yang menjadi instrumen dan jantung kapitalisme dalam seluruh transaksi keuangan. Walaupun harus diakui bukan riba satu-satunya yang menjadi akar terjadinya krisis finansial tersebut.

Dalam surah Ar-Rum ayat 41 Allah berfirman, :”Telah nyata kerusakan di darat dan di laut, karena ulah tangan manusia, supaya kami timpakan kepada mereka akibat dari sebagian perilaku mereka. Mudah- mudahan mereka kembali ke jalan Allah”
Konteks ayat ini sebenarnya berkaitan dengan dampak sistem moneter ribawi yang dijalankan oleh manusia, pendekarnya adalah Amerika dan Eropa dan selanjutnya diikuti oleh Indonesia dan negara lainnya. Ayat sebelumnya yakni ayat 39 berbicara dengan jelas bahwa sistem riba tidak akan menumbuhkan ekonomi masyarakat, tetapi malah merusak perekonomian. Firman Allah “Apa yang kamu berikan (pinjaman) dalam bentuk riba agar harta manusia betambah, maka hal itu tidak bertambah di sisi Allah” (QS.ar-Rum : 39)

Ayat Alquran tersebut berbicara dalam konteks ekonomi makro, artinya mengenalisis ekonomi secara agregat, bukan secara mikro, seperti membandingkan harga jual beli murabahah dengan bunga bank konvesnional. Bunga bank konvensional bagi banyak orang tak begitu terasa bagi kerusakan ekonomi, tetapi ketika bunga sudah menjadi sistem finansial global dan nasional, maka dampaknya luar biasa jahat bagi pembangunan ekonomi. Bunga sedikit atau banyak tetap disebut riba, sebagaimana daging babi yang sedikit dengan yang banyak, yang sedikit tetap daging babi juga. Hadits Nabi Saw, ”Sedikit dan banyaknya hukumnya haram”. Demikian pula riba, baik diterapkan dalam ekonomi mikro maupun makro tetap haram.

Kerusakan ekonomi dunia dan Indonesia berupa krisis saat ini adalah akibat ulah tangan manusia yang menerapkan riba yang bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan.

Macam Krisis Finansial
Krisis Keuangan global dapat dibedakan kepada dua macam krisis, Pertama krisis di pasar modal (capital market) dan kedua krisis di pasar uang (money market). Kedua bentuk financial market itu membuka peluang kepada transaksi dengan tingkat spekulasi yang tinggi. Keduanya menggunakan bunga sebagai instrumen. Keduanya juga memisahkan sektor moneter dan sektor riel sebagaimana diajarkan sistem ekonomi kapitalisme.

Di capital market konvensional, sangat dimungkinkan terjadinya short selling dan margin trading . Kegiatan bisnis tersebut sangat sarat dengan motif spekulasi. Sementara di pasar uang terdapat dua kesalahan besar yang berakibat kepada krisis, pertama, kegiatan transaksi valas yang bermotif spekulasi, baik spot maupun bukan, seperti forward, options dan swaps transaction. Kedua bahwa yang menjadi standar keuangan international adalah fiat money.

Islam yang berdasarkan wahyu yang diturunkan Allah dari langit tentu memiliki ajaran yang unggul, rasional dan ilmiah dan empiris. Menurut ekonomi Islam, sektor moneter dan sektor riil tidak boleh terpisah, sedangkan dalam sistem ekonomi kapitalisme keduanya terpisah secara diametral. Akibat keterpisahan itu, maka arus uang (moneter) berkembang dengan cepat sekali, sementara arus barang di sektor riil semakin jauh tertinggal. Sektor moneter dan sektor riil menjadi sangat tidak seimbang.

Pakar manajamen tingkat dunia, Peter Drucker, menyebut gejala ketidakseimbangan antara arus moneter dan arus barang/jasa sebagai adanya decopling, yakni fenomena keterputusan antara maraknya arus uang (moneter) dengan arus barang dan jasa.

Fenomena ketidakseimbangan itu dipicu oleh maraknya bisnis spekulasi pada kedua pasar keuangan di atas, yaitu di pasar modal dan pasar valas (money market) sehingga ekonomi dunia terjangkit penyakit yang bernama balon economy (bubble economy). Disebut ekonomi balon, karena secara lahir tampak besar, tetapi ternyata tidak berisi apa-apa kecuali udara. Ketika ditusuk, ternyata ia kosong.. Jadi, bublle economy adalah sebuah ekonomi yang besar dalam perhitungan kuantitas moneternya, namun tak diimbangi oleh sektor riel, bahkan sektor riel tersebut amat jauh ketinggalan perkembangannya.

Sekedar ilustrasi dari fenomena decoupling tersebut, misalnya sebelum krisis moneter Asia, dalam satu hari, dana yang gentayangan dalam transaksi maya di pasar modal dan pasar uang dunia, diperkirakan rata-rata beredar sekitar 2-3 triliun dolar AS atau dalam satu tahun sekitar 700 triliun dolar AS.

Padahal arus perdagangan barang secara international dalam satu tahunnya hanya berkisar 7 triliun dolar AS. Jadi, arus uang 100 kali lebih cepat dibandingkan dengan arus barang (Republika, 18-8-2000).

Dalam tulisan Agustianto di sebuah seminar Nasional tahun 2007 di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, disebutkan bahwa volume transaksi yang terjadi di pasar uang (currency speculation and derivative market) dunia berjumlah US$ 1,5 trillion hanya dalam sehari, sedangkan volume transaksi pada perdagangan dunia di sektor riil hanya US$ 6 trillion setiap tahunnya (Rasio 500 : 6 ), Jadi sekitar 1-an %. Celakanya lagi, hanya 45 persen dari transaksi di pasar, yang spot, selebihnya adalah forward, futures,dan options. Sementara itu menurut Kompas September 2007, uang yang beredar dalam ransaksi valas sudah mencapai 1,3 triliun dalam setahun. Data ini menunjukkan bahwa perkembangan cepat sektor keuangan semakin melejit meningalkan sektor riel. Dengan demikian balonnya semakin besar dan semakin rawan mengalami letupan. Ketika balon itu meletus, maka terjadilah krisis seperti yang sering kita saksikan di muka bumi ini.

Gejala decoupling, sebagaimana digambarkan di atas, disebabkan, karena fungsi uang bukan lagi sekedar menjadi alat tukar dan penyimpanan kekayaan, tetapi telah menjadi komoditas yang diperjualbelikan dan sangat menguntungkan bagi mereka yang memperoleh gain. Meskipun bisa berlaku mengalami kerugian milyaran dollar AS.

Berdasarkan realitas itulah, maka Konferensi Tahunan Association of Muslim Scientist di Chicago, Oktober 1998 yang membahas masalah krisis ekonomi Asia dalam perspektif ekonomi Islam, menyepakati bahwa akar persoalan krisis adalah perkembangan sektor finansial yang berjalan sendiri, tanpa terkait dengan sektor riel.

Hindari Maghrib
Ekonomi kapitalisme yang rawan krisis itu, tidak melarang praktik maghrib, sedangkan ekonomi Islam sangat keras mengecamnya. Magrib adalah akronim dari maysir, gharar dan riba. Tiga macam praktik terlarang inilah yang menjadi faktor dan biang utama krisis. Maysir adalah kegiatan bisnis yang berbentuk judi dan spekulasi. Spekulasi selalu terjadi di pasar modal dalam bentuk short selling dan margin trading. Sedangkan gharar ialah transaksi maya, drivatif dan karena itu ia menjadi bisnis resiko tinggi). Riba ialah pencarian keuntungan tanpa dilandasi kegiatan transaksi bisnis riel. Di pasar modal seringkali para investor meraup keuntungan tanpa adanya underlying asset, atau sektor riel yang melandasinya. Tujuan investor bukan untuk menanam saham secara riil di sebuah emiten, tetapi semata untuk meraih gain melalui praktik margin trading. Selain itu harus diketahui bahwa di dalam financial market, margin trading dan fiat standart ditetapkan berdasarkan instrumen bunga.

Di pasar uang kegiatan transaksi spekulasi valas semacam transaksi swap, forward dan options selalu terjadi. Semua transaksi tersebut bertentangan dengan syariah, karena mengandung riba. Sementara itu, ekonomi syariah adalah ekonomi yang berusaha menempatkan keseimbangan antara sektor keuangan dan sektor riil (atau bisa disebut economy 1 on 1). Artinya ekonomi yang mengkaitkan secara ketat antara sektor moneter dan sektor reil. Tegasnya, one monetery unit for one real asset. Dalam kerangka itulah Ekonomi Islam mengajarkan kegiatan bisnis riel melalui jual beli, bagi hasil dan ijarah.

Jantung dari sistem ekonomi kapitalisme adalah riba. Riba adalah punca dari segala macam krisis. Artinya riba adalah biang utama terjadimya krisis. Kegiatan spekulasi dalam bentuk margin trading dan short selleing di pasar modal adalah riba, karena tanpa dilandasari oleh underlying transaction yang riel. Kegitan traksaksi derivatif di bursa berjangka dan bursa komoditi semuanya adalah riba. Kegiatan spekuasi valas dengan motif untuk spekulasi, bukan untuk transaksi adalah kegiatan ribawi. Sedangkan untuk jaga-jaga (preceutionary) hukumnya makruh.

Ambillah 100-an buku-buku Islam (fiqh, tafsir dan hadits), lalu lihat dan analisis-lah definisi riba. Dari ratusan definisi riba itu disimpulkan, bahwa riba ialah az-ziyadah lam yuqabilha ’iwadh, artinya, riba adalah tambahan yang diperoleh tanpa didasarkan adanya ’iwadh. Iwadh ialah transaksi bisnis riel yang terdiri dari 3 macam, yaitu jual beli, bagi hasil dan ijarah, Jual beli contohnya ialah seperti jual beli dengan segala macamnya (jual beli murabahah, salam, istisna), Transaksi bisnis riel juga dapat diwujudkan dengan bagi hasil dan ijarah,. Bagi hasil diwujudkan dengan konsep mudharabah, syirkah, mudharabah musytarakah, musyarakah mutanaqishah dan muzara’ah. Sedangkan ijarah diwujudkan dengan ijarah biasa, ijarah muwazy (paralel), IMBT.

Transaksi mudharabah dan musyarakah serta transaksi jual beli murabahah, salam, istisna’ dan ijarah (leasing), memastikan keterkaitan sektor moneter dan sektor riel. Oleh karena itu pula salah satu rukun jual beli ialah ada uang ada barang (ma’kud ‘alaihi). Dengan demikian, future trading dan margin trading yang tidak diikuti dengan pengiriman barang adalah tidak sah. Jelasnya bahwa konsep ekonomi Islam menjaga keseimbangan sektor riel dan sektor moneter. Begitu pula dengan perbankan Islam yang pertumbuhan pembiayaannya tidak dapat terlepas dari pertumbuhan sektor riel yang dibiayainya.

Yang jelas tidak boleh ada tambahan (keuntungan) tanpa adanya transaksi bisnis riel. Seorang spekulan mata uang, yang maraup keuntungan dari selisih harga beli dollar dan jualnya, adalah pelaku riba. Dalam ekonomi Islam, uang tidak boleh dijadian sebagai komoditas sebagaimana yang banyak dipraktikkan dewasa ini dalam kegiatan transaksi bisnis valuta asing. Menurut Ekonomi Islam, transaksi valas hanya dibenarkan apabila digunakan untuk kebutuhan transaksi di sektor riel, seperti membeli barang untuk kebutuhan import, berbelanja atau membayar jasa di luar negeri dan sebagainya. Jual-beli valas untuk kepentingan spekulasi, amat dilarang dalam Islam. Jual-beli valas untuk kepentingan spekulatif menimbulkan dampak negatif bagi perekonomian.

Dampak spekulasi valas ialah nilai suatu mata uang dapat berfluktuasi secara liar. Solusinya adalah mengatur sektor finansial agar menjauhi dari segala transaksi yang mengandung riba, seperti transaksi-transaksi maya di pasar uang. Mengambil gain dan keuntungan tanpa didasarkan pada kegiatan bisnis sektor riil adalah riba, baik di pasar uang maupun di pasar modal. Maka, seorang spekulan saham di pasar modal juga telah melakukan praktik riba..bahkan lebih jauh ia telah masuk kepada praktik gharar dan maysir. Demikian pula seorang yang ikut dalam transaksi bursa berjangka juga telah melakukan transaksi ribawi.

Karena ekonomi Islam tidak memisahkan sektor moneter dan sektor riil, maka jumlah uang yang beredar menurut Islam, ditentukan oleh banyaknya permintaan uang di sektor riel atau dengan kata lain, jumlah uang yang beredar sama banyaknya dengan nilai barang dan jasa dalam perekonomian. Demikian kata Ibnu Taymiyah di buku Majmu’ Fatawa pada abad pertengahan Islam.

Dalam ekonomi Islam, sektor finansial mengikuti pertumbuhan sektor riel, Inilah perbedaan konsep ekonomi Islam dengan ekonomi konvensional, yaitu ekonomi konvensional, jelas memisahkan antara sektor finansial dan sektor riel. Akibat pemisahan itu, ekonomi dunia rawan krisis, Sebab, pelaku ekonomi tidak lagi menggunakan uang untuk kepentingan sektor riel, tetapi untuk kepentingan spekulasi mata uang. Spekulasi inilah yang dapat menggoncang ekonomi berbagai negara,apalagi negara yang kondisi politiknya tidak stabil.

Spekulasi mata uang yang mengganggu ekonomi dunia, umumnya dilakukan di pasar-pasar uang. Pasar uang di dunia ini saat ini, dikuasai oleh enam pusat keuangan dunia ( London , New York , Chicago , Tokyo , Hongkong dan Singapura). Nilai mata uang negara lain, bisa saja tiba-tiba menguat atau sebaliknya. Lihat saja nasib rupiah semakin hari semakin merosot dan nilainya tidak menentu.

Di pasar uang tersebut, peran spekulan cukup signifikan untuk menggoncang ekonomi suatu negara. Lihatlah Inggris, sebagai negara yang kuat ekonominya, ternyata pernah sempoyongan gara-gara ulah spekulan di pasar uang, apalagi kondisinya seperti Indonesia , jelas menjadi bulan-bulanan para spekulan. Demikian pula ulah George Soros di Asia Tenggara tahun 1997.

Bagi spekulan, tidak penting apakah nilai menguat atau melemah. Bagi mereka yang penting adalah mata uang selalu berfluktuasi. Tidak jarang mereka melakukan rekayasa untuk menciptakan fluktuasi bila ada momen yang tepat, biasanya satu peristiwa politik yang menimbulkan ketidakpastian.

Menjelang momentum tersebut, secara perlahan-lahan mereka membeli rupiah, sehingga permintaan akan rupiah meningkat. Ini akan mendorong nilai rupiah secara semu ini, akan menjadi makanan empuk para spekulan. Bila momentumnya muncul dan ketidakpastian mulai merebak, mereka akan melepas secara sekaligus dalam jumlah besar. Pasar akan kebanjiran rupiah dan tentunya nilai rupiah akan anjlok. Para spekulan meraup keuntungan dari selisih harga beli dan harga jual. Makin besar selisihnya, makin menarik bagi para spekulan untuk bermain.

Kesadaran ekonom dan negara maju
Sebenarnya, sebagian pakar ekonomi dunia telah menyadari kerapuhan sistem moneter kapitalisme seperti itu. Teori Bubble growth dan random walk telah memberikan penjelasan yang meyakinkan tentang bahaya transaksi maya (bisnis dan spekulasi mata uang dan bisnis (spekulasi) saham di pasar modal).

Pelarangan riba yang secara tegas terdapat dalam Al-Qur’an (QS: 2 :275-279), pada hakikatnya merupakan pelarangan terhadap transaksi maya atau derivatif . Firman Allah, “Allah menghalalkan jual-beli (sektor riel) dan mengharamkan riba (tranksaksi maya)”.

Dalam transaksi maya, tidak ada sektor riel (barang dan jasa) yang diperjualbelikan. Mereka hanya memperjualbelikan kertas berharga dan mata uang untuk tujuan spekulasi. Tambahan (gain) yang diperoleh dari jual beli itu termasuk kepada riba, karena gain itu diperoleh bighairi wadhin, yakni tanpa ada sektor riel yang dipertukarkan, kecuali mata uang itu sendiri.

Para pemimpin negara-negara G7 pun, telah menyadari bahaya dan keburukan transaksi maya dalam perekonomian. Pada tahun 1998 mereka menyepakati bahwa perlu adanya pengaturan di pasar uang sehingga tidak menimbulkan krisis yang berkepanjangan. Jadi, bila negara-negara G7 telah menyadari bahaya transaksi maya, mengapa Indonesia masih belum melihat dampak negatifnya bagi perekonomian dan segera mendorong konsep dan blueprint ekonomi Islam.

Selanjutnya, untuk meminimalisir kegiatan spekulasi dan bubble economy para ekonom Barat mengusulkan untuk mengetatkan regulasi investasi. Ben Bernake, Chairman of Federal Reserve bahkan sampai meminta kepada konggres AS untuk menyetujui penambahan regulasi bagi bank investasi agar tidak terjadi spekulasi yang berlebihan di pasar aset keuangan. Pendapat senada juga diutarakan oleh Direktur IMF Strauss-Kahn mengenai perlunya penambahan aturan dan transparansi untuk menghidari krisis yang lebih parah. Meskipun kedua pernyataan ini terdengar berlawanan dengan semangat kapitalisme AS, namun akhirnya sebagian ekonom dan pengamat pasar keuangan sepakat bahwa liberalisasi pasar keuangan cenderung mendorong kepada ketidakstabilan ekonomi.

Penutup
Akar krisis keuangan global yang terjadi saat ini adalah praktik riba, maysir, dan gharar yang menjadi fenomena kapitalisme baik di pasar uang maupun pasar modal. Ekonomi kapitalisme yang tidak memisahkan sektor moneter dan riil berakibat pada penciptaan bubble economy yang sangat rawan menimbulkan krisis. Sedangkan ekonomi syariah tidak memisahkan sektor moneter dan sektor riel.

Ekonomi syariah mendorong adanya standarisasi currency internasional yang tidak lagi berbasis fiat money, tetapi emas dan perak. Emas dan perak dalam ekonomi Islam adalah hakim yang adil yang akan mengurangi spekulasi, akan mewujudkan tingkat stabilitas keuangan dan menekan inflasi secara signifikan.

Diserukan kepada para pemimpin dunia, para pakar ekonomi dan praktisi ekonomi keuangan dunia, untuk tidak meneruskan kegiatan ekonomi spekulasi, gharar dan riba baik di money market maupun capital market, Jika praktik itu masih terus dijalankan, maka krisis demi krisis pasti akan terjadi secara terus menerus.

Pemerintah diharapkan lebih akomodatif terhadap ekonomi syariah, karena ekonomi syariah memiliki konsep yang unggul dalam mewujudkan kesejahteraan, stabilitas ekonomi, dan inflasi. Selama ini sudah memang ada perbankan dan LKS, namun dalam skala yang lebih luas dan makro, pemerintah belum menjadikan ekonomi syariah sebagai sistem ekonomi andalan. Jika Indonesia masih berkiblat ke Barat yang memiliki sistem ekonomi yang rapuh, maka yakinlah Indonesia pasti akan terancam krisis terus-menerus sepanjang sejarah.

Konkritnya, pemerintah jangan setengah hati menerapkan bank-bank syariah, asuransi syariah, surat berharga syariah negara, pasar modal syariah, leasing, pegadaian syariah dan lembaga keuangan mikro syariah yang pro kepada sektor riil dan kemaslahatan ekonomi rakyat. Dengan krisis ini sesungguhnya Allah hendak mengingatkan betapa sistem ribawi itu ternyata merusak dan menghancurkan perekonomian umat manusia. Inilah makna firman Allah Luyuziiqahum ba’dhal lazi ’amiluu la’allahum yarj’iuun. (QS.30 : 41) Maksudnya, krisis itu Kami timpakan kepada mereka (akibat ulah tangan mereka), supaya mereka kembali kepada sistem yang benar, sebuah sistem ilahiyah yang berasal dari Tuhan Allah. Itulah ekonomi syariah. Allahu Akbar.

Agustianto, Sekjen DPP Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI)

Tuesday, 12 January 2010

Ketika Fatwa Ditafsirkan

Kitab fikih yang menjadi rujukan fatwa memiliki istilah-istilah khas yang kadang tidak dipahami padanannya dalam kerangka ilmu lain. Sebaliknya, istilah-istilah khas dalam ilmu akuntansi dan perbankan kadang tidak mudah ditemui padanannya dalam kerangka ilmu fikih.

Perbedaan kerangka logika fikih dengan kerangka logika ilmu lain kadang menimbulkan kesulitan ilmu lain dalam menafsirkan fatwa.Sebenarnya, fikih sendiri adalah tafsiran atas syariah. Inilah yang menyebabkan beragamnya pendapat fikih untuk satu masalah yang sama. Waktu, tempat, situasi, dan bahkan latar belakang ulama yang memberi fatwa menjadi faktor beragamnya fatwa. Ditambah lagi, fleksibilitas fikih yang didasari pada kaidah ''ketika keadaan sempit, hukum luas; ketika keadaan luas, hukum sempit''.

Bila keadaan sempit, misalnya dalam perjalanan, pelaksanaan shalat dapat digabung waktunya, bahkan dipersingkat jumlah rakaatnya. Semakin sempit keadaan yang dihadapi, semakin luas pula kemudahan hukumnya. Sedemikian luasnya sehingga dalam keadaan yang tersempit, suatu yang haram menjadi halal. Inilah yang dimaksud dengan konsep darurat.

Bila keadaan luas, kemudahan itu hilang. Semakin luas keadaan yang dihadapi, semakin ketat hukum diterapkan. Seorang yang mempunyai keluasan situasi sehingga mampu shalat malam tanpa tidur atau mampu puasa tanpa berbuka, berlakulah hukum yang sempit. Sedemikian ketatnya sehingga dalam keadaan yang terluas, suatu halal menjadi haram. Inilah yang dimaksud dengan konsep ghuluw .

Dua hal inilah, yaitu faktor waktu, tempat, situasi, latar belakang ulama, dan faktor kaidah fleksibilitas fikih, yang kadangkala membuat fikih dan fatwa yang dihasilkan semakin sulit dipahami.

Untuk perbankan syariah di Indonesia, kita ambil contoh fatwa tentang konsep bagi hasil ( net revenue sharing ) dan konsep bagi untung ( profit sharing ) dalam melakukan mudarabah. Mudarabah adalah transaksi antara pemilik modal dan orang yang menjalankan bisnis dengan menggunakan modal tersebut. Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) membolehkan penggunaan kedua konsep ini. Definisi bagi hasil, menurut fatwa DSN, adalah pendapatan dikurangi modal, sedangkan bagi untung adalah pendapatan dikurangi modal dikurangi biaya-biaya.

Fatwa DSN ini berdasarkan logika fikih yang membolehkan nafkah pelaksana bisnis ditanggung oleh si pemilik modal (bagi hasil) atau ditanggung oleh pemilik bisnis (bagi untung). Contoh mudahnya adalah pemilik taksi dapat menanggung biaya bensin atau pengemudi taksilah yang menanggung biaya bensin. Keduanya dibolehkan secara fikih.

Fatwa ini ternyata tidak mudah dipahami dalam kerangka ilmu akuntansi dan perbankan. Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 105 yang merujuk pada fatwa juga membolehkan konsep bagi hasil dan konsep bagi laba. Namun, ketika memahami konsep bagi hasil yang dalam fatwa menggunakan istilah net revenue sharing , PSAK membuat tafsir sendiri dengan menggunakan istilah gross profit (laba bruto). Konsep net revenue yang dimaksud dalam fatwa berbeda dengan konsep gross profit yang dimaksud dalam PSAK.

Net revenue dalam fatwa adalah pendapatan dikurangi modal, sedangkan gross profit dalam PSAK adalah penjualan dikurangi harga pokok penjualan (HPP). Sehingga, dalam perspektif fatwa, konsep gross profit itu bukanlah bagi hasil ( net revenue sharing ), tapi bagi untung ( profit sharing ).

Harga pokok penjualan jelas bukan modal. Menurut ilmu akuntansi sendiri, HPP adalah beban/biaya yang diatur dalam Kerangka Dasar Penyajian Laporan Keuangan paragraf 78. Dalam perspektif fatwa, memasukkan unsur biaya sebagai pengurang dikategorikan sebagai bagi untung meskipun hanya biaya HPP.

Kesalahpahaman inilah yang kemudian memicu keresahan di kalangan praktisi perbankan syariah yang mengira fatwa DSN tidak membolehkan penggunaan konsep bagi hasil. Kesulitan kalangan praktisi perbankan syariah untuk mengetahui dan memonitor HPP nasabahnya menimbulkan keengganan bank syariah dalam pemberian pembiayaan mudarabah, yang selanjutnya dapat menimbulkan persepsi bahwa fatwa DSN ini menghambat pertumbuhan perbankan syariah.

Kesalahpahaman bertambah lagi ketika PSAK menafsirkan konsep bagi hasil ( net revenue ) sebagai konsep gross profit dan konsep bagi untung ( profit sharing ) sebagai konsep net profit . Padahal, menurut fatwa, kedua konsep PSAK tersebut, baik yang gross profit maupun yang net profit , tergolong konsep bagi untung. Dengan kata lain, PSAK belum menemukan padanan konsep bagi hasil ( net revenue sharing ) yang diatur dalam fatwa.

Konsep bagi hasil secara mudah digambarkan dalam kalimat ini, ''Ini modal dariku sejumlah satu juta rupiah untuk kau gunakan dalam bisnis ini. Bila bisnis ini menghasilkan lebih dari satu juta, hendaknya kau kembalikan modalku yang satu juta itu. Kelebihannya kita bagi hasilkan.''

Konsep yang tampak mudah ini ternyata tidak mudah dicari padanannya dalam kerangka ilmu lain. Tugas kitalah untuk bersama-sama menghidupkan kembali konsep-konsep fikih dalam konteks kekinian. Kesalahpahaman sangat mungkin terjadi, namun di sinilah letak jihad ekonomi. Dengan upaya yang tak kenal lelah untuk memahami kerangka logika fikih, akan lebih mudah bagi kita untuk mengembangkan industri keuangan syariah di Indonesia.

Ketika Rasulullah SAW memperkenalkan Islam ke masyarakat Arab jahiliyah, beliau sangat memerhatikan situasi masyarakat. Begitu pula dengan penerapan syariah selama ratusan tahun, para sahabat dan ulama selalu memerhatikan situasi setempat saat itu. Memahami syariah tanpa memahami sejarah penerapannya pada zaman Rasulullah SAW dan para sahabat beliau ibarat mengabaikan warisan keilmuan fikih selama ratusan tahun yang dapat membawa kepada dua keadaan ekstrem: darurat dan ghuluw .

Oleh Adiwarman A Karim
Republika Online

Sunday, 10 January 2010

Dekonstruksi Kapitalisme dan Rekonstruksi Ekonomi Syari’ah

Bencana keuangan tengah melanda negara super power Amerika Serikat. Beberapa bank raksasa kelas dunia yang telah menggurita ke berbagai penjuru dunia rontok. Dimulai dari bangkrutnya bank raksasa Lehman Brothers dan perusahaan finansial raksasa Bear Stearns. Beberapa saat sebelumnya, pemerintah Amerika terpaksa mengambil alih perusahaan mortgage terbesar di Amerika; Freddie Mac dan Fannie Mae Sementara Merrill Lynch mengalami kondisi tak jauh beda hingga harus diakuisisi oleh Bank of America. Terakhir perusahaan asuransi terbesar AIG (American International Group) menunjukkan gejala kritis yang sama.

Untuk mengatasi badai krisis yang hebat itu dan menyelamatkan bank-bank raksasa yang terpuruk, pemerintah Amerika Serikat terpaksa melakukan bailout sebesar 700 milyar dolar sampai 1 triliun US dolar. Intervensi negara Amerika terhadap sektor keuangan di negeri Paman Sam itu merupakan kebijakan yang bertentangan dengan faham pasar bebas (kapitalisme) yang dianut Amerika Serikat. Nyatanya dana suntikan yang mirip dengan BLBI itu toh, tak signifikan membendung terpaan badai krisis yang demikian besar. Kebijakan bailout ini, tidak saja dilakukan pemerintah Amerika, tetapi juga bank sentral Eropa dan Asia turun tangan menyuntikkan dana untuk mendorong likuiditas perekonomian, sehingga diharapkan dapat mencegah efek domino dari ambruknya bank-bank investasi kelas dunia tersebut.

Beberapa saat setelah informasi kebangkrutan Lehman Brothers, pasar keuangan dunia mengalami terjun bebas di tingkat terendah. Beberapa bank besar yang collaps dan runtuhnya berbagai bank investasi lainnya di Amerika Serikat segera memicu gelombang kepanikan di berbagai pusat keuangan seluruh dunia.

Pasar modal di Amerika Serikat, Eropa dan Asia segera mengalami panic selling yang mengakibatkan jatuhnya indeks harga saham pada setiap pasar modal. Bursa saham di mana-mana terjun bebas ke jurang yang dalam. Pasar modal London mencatat rekor kejatuhan terburuk dalam sehari yang mencapai penurunan 8%. Sedangkan Jerman dan Prancis masing-masing ditampar dengan kejatuhan pasar modal sebesar 7% dan 9%. Pasar modal emerging market seperti Rusia, Argentina dan Brazil juga mengalami keterpurukan yang sangat buruk yaitu 15%, 11% dan 15%.

Sejak awal 2008, bursa saham China anjlok 57%, India 52%, Indonesia 41% (sebelum kegiatannya dihentikan untuk sementara), dan zona Eropa 37%. Sementara pasar surat utang terpuruk, mata uang negara berkembang melemah dan harga komoditas anjlok, apalagi setelah para spekulator komoditas minyak menilai bahwa resesi ekonomi akan mengurangi konsumsi energi dunia.

Di AS, bursa saham Wall Street terus melorot. Dow Jones sebagai episentrum pasar modal dunia jatuh. Angka indeks Dow Jones menunjukkan angka terburuknya dalam empat tahun terakhir yaitu berada di bawah angka 10.000.

Dalam rangka ,mengantispasi krisis keuangan tersebut, tujuh bank sentral (termasuk US Federal Reserve, European Central Bank, Bank of England dan Bank of Canada) memangkas suku bunganya 0,5%. Ini merupakan yang pertama kalinya kebijakan suku bunga bank sentral dilakukan secara bersamaan dalam skala yang besar.

Berdasarkan fakta dan reliata yang terjadi saat ini, jelas sekali bahwa drama krisis keuangan memasuki tingkat keterpurukan yang amat dalam,dank arena itu dapat dikatakan bahwa krisis financial Amerika saat ini, jauh lebih parah dari pada krisis Asia di tahun 1997-1998 yang lalu. Dampak krisis saat ini demikian terasa mengenaskan keuangan global. Lagi pula, sewaktu krismon Asia, setidaknya ada 'surga aman' atau 'safe heaven' bagi para investor global, yaitu di Amerika Serikat, Eropa dan Jepang, tetapi kini, semua pasar modal rontok. Semua investor panic.

Karena itu, seluruh pengamat ekonomi dunia sepakat bahwa Guncangan ekonomi akibat badai keuangan yang melanda Amerika merupakan guncangan yang terparah setelah Great Depresion pada tahun 1930. Bahkan IMF menilai guncangan sektor finansial kali ini merupakan yang terparah sejak era 1930-an. Hal itu diperkirakan akan menggerus pertumbuhan ekonomi dunia melambat menjadi 3% pada tahun 2009, atau 0,9% poin lebih rendah dari proyeksi World Economic Outlook pada Juli 2009.

Dari paparan di atas, terlihat dengan nyata, bahwa sistem ekonomi kapitalisme yang menganut laize faire dan berbasis riba kembali tergugat. Faham neoliberalisme tidak bisa dipertahankan. Pemikiran Ibnu Taymiyah dan Ibnu Khaldun adalah suatu ijtihad yang benar dan adil untuk mewujudkan kemaslahatan ekonomi masyarakat.

Dengan demikian sangat keliru apa yang dilakukan Fukuyama yang mendeklarasikan kemenangan kapitalisme liberal sebagai representasi akhir zaman “ The end of history “ (Magazine National Interest ,1989). Tesis Fukuyama sudah usang dan nasakh (tidak berlaku), karena sistem ekonomi kapitalisme telah gagal menciptakan tata ekonomi yang berkeadilan dan stabil.

Sebenarnya, sejak awal tahun 1940-an, para ahli ekonomi Barat, telah menyadari indikasi kegagalan tersebut. Adalah Joseph Schumpeter dengan bukunya Capitalism, Socialism and Democracy menyebutkan bahwa teori ekonomi modern telah memasuki masa-masa krisis. Pandangan yang sama dikemukakan juga oleh ekonom generasi 1950-an dan 60-an, seperti Daniel Bell dan Irving Kristol dalam buku The Crisis in Economic Theory. Demikian pula Gunnar Myrdal dalam buku Institusional Economics, Journal of Economic Issues, juga Hla Mynt, dalam buku Economic Theory and the Underdeveloped Countries serta Mahbubul Haq dalam buku The Poverty Curtain : Choices for the Third World.

Pandangan miring kepada kapitalisme tersebut semakin keras pada era 1990-an di mana berbagai ahli ekonomi Barat generasi dekade ini dan para ahli ekonomi Islam pada generasi yang sama menyatakan secara tegas bahwa teori ekonomi telah mati, di antaranya yang paling menonjol adalah Paul Ormerod. Dia menulis buku (1994) berjudul The Death of Economics (Matinya Ilmu Ekonomi). Dalam buku ini ia menyatakan bahwa dunia saat ini dilanda suatu kecemasan yang maha dahsyat dengan kurang dapat beroperasinya sistem ekonomi yang memiliki ketahanan untuk menghadapi setiap gejolak ekonomi maupun moneter. Indikasi yang dapat disebutkan di sini adalah pada akhir abad 19 dunia mengalami krisis dengan jumlah tingkat pengangguran yang tidak hanya terjadi di belahan diunia negara-negara berkembang akan tetapi juga melanda negara-negara maju.

Selanjutnya Omerrod menandaskan bahwa ahli ekonomi terjebak pada ideologi kapitalisme yang mekanistik yang ternyata tidak memiliki kekuatan dalam membantu dan mengatasi resesi ekonomi yang melanda dunia. Mekanisme pasar yang merupakan bentuk dari sistem yang diterapkan kapitalis cenderung pada pemusatan kekayaan pada kelompok orang tertentu.

Karena itu, kini telah mencul gelombang kesadaran untuk menemukan dan menggunakan sistem ekonomi ”baru” yang membawa implikasi keadilan, pemerataan, kemakmuran secara komprehensif serta pencapaian tujuan-tujuan efisiensi. Konsep ekonomi baru tersebut dipandang sangat mendesak diwujudkan. Konstruksi ekonomi tersebut dilakukan dengan analisis objektif terhadap keseluruhan format ekonomi kontemporer dengan pandangan yang jernih dan pendekatan yang segar dan komprehensif.

Di bawah dominasi kapitalisme, kerusakan ekonomi terjadi di mana-mana. Dalam beberapa tahun terakhir ini, perekonomian dunia tengah memasuki suatu fase yang sangat tidak stabil dan masa depan yang sama sekali tidak menentu. Setelah mengalami masa sulit karena tingginya tingkat inflasi, ekonomi dunia kembali mengalami resesi yang mendalam, tingkat pengangguran yang parah, ditambah tingginya tingkat suku bunga riil serta fluktuasi nilai tukar yang tidak sehat.

Dampaknya tentu saja kehancuran sendi-sendi perekonomian negara-negara berkembang, proyek-proyek raksasa terpaksa mengalami penjadwalan ulang, ratusan pengusaha gulung tikar, harga-harga barang dan jasa termasuk barang-barang kebutuhan pokok mengalami kenaikan tak terkendali.

Krisis tersebut semakin memprihatinkan karena adanya kemiskinan ekstrim di banyak negara, berbagai bentuk ketidakadilan sosio-ekonomi, besarnya defisit neraca pembayaran, dan ketidakmampuan beberapa negara berkembang untuk membayar kembali hutang mereka. Henry Kissinger mengatakan, kebanyakan ekonom sepakat dengan pandangan yang mengatakan bahwa "Tidak satupun diantara teori atau konsep ekonomi sebelum ini yang tampak mampu menjelaskan krisis ekonomi dunia tersebut" (News Week, "Saving the World Economy").

Melihat fenomena-fenomena yang tragis tersebut, maka tidak mengherankan apabila sejumlah pakar ekonomi terkemuka, mengkritik dan mencemaskan kemampuan ekonomi kapitalisme dalam mewujudkan kemakmuran ekonomi di muka bumi ini. Bahkan cukup banyak klaim yang menyebutkan bahwa kapitalisme telah gagal sebagai sistem dan model ekonomi.

Kehadiran konsep ekonomi baru tersebut, bukanlah gagasan awam, tetapi mendapat dukungan dari ekonom terkemuka di dunia yang mendapat hadiah Nobel 1999, yaitu Joseph E.Stiglitz. Dia dan Bruce Greenwald menulis buku “Toward a New Paradigm in Monetary Economics”. Mereka menawarkan paradigma baru dalam ekonomi moneter. Dalam buku tersebut mereka mengkritik teori ekonomi kapitalis (konvensional) dengan mengemukakan pendekatan moneter baru yang entah disadari atau tidak, merupakan sudut pandang ekonomi Islam di bidang moneter, seperti peranan uang, bunga, dan kredit perbankan (kaitan sektor riil dan moneter).

Rekonstruksi Ekonomi Syariah Sebuah Keharusan
Oleh karena kapitalisme telah gagal mewujudkan kesejahteraan yang berkeadilan, maka menjadi keniscayaan bagi umat manusia zaman sekarang untuk mendekonstruksi ekonomi kapitalisme dan merekonstruksi ekonomi berkeadilan dan berketuhanan yang disebut dengan ekonomi syariah. Dekonstruksi artinya meruntuhkan paradigma, sistem dan konstruksi materialisme kapitalisme, lalu menggantinya dengan sistem dan paradigma syari’ah. Capaian-capaian positif di bidang sains dan teknologi tetap ada yang bisa kita manfaatkan, Artinya puing-puing keruntuhan tersebut ada yang bisa digunakan, seperti alat-alat analisis matamatis dan ekonometrik, .dsb. Sedangkan nilai-nilai negatif, paradigma konsep dan teori yang destrutktif, filosofi materalisme, pengabaian moral dan banyak lagi konsep kapitalisme di bidang moneter dan ekonomi pembangunan yang harus didekonstruksi. Karena tanpa upaya dekonstruksi, krisis demi krisis pasti terus terjadi, ketidakadilan ekonomi di dunia akan semakin merajalela, kesenjangan ekonomi makin menganga, kezaliman melalui sistem riba dan mata uang kertas semakin hegemonis.

Sekarang tergantung kepada para akademisi dan praktisi ekonomi syari’ah untuk menyuguhkan konstruksi ekonomi syariah yang benar-benar adil, maslahah, dan dapat mewujudkan kesejahteraan umat manusia, tanpa krisis finansial, (stabilitas ekonomi), tapa penindasan, kezaliman dan penghisapan, baik antar individu dan perusahaan, negara terhadap perusahaan, maupun negara kaya terhadap negara miskin.

Agustianto, Sekjen DPP Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI)

Friday, 8 January 2010

Perkembangan Ekonomi Islam

Perkembangan dan kemajuan praktik keuangan Islam yang fantastis, telah mengubah peta pemikiran dan praktik keuangan dunia secara signifikan. Meski baru lahir pada 1975 (merujuk pendirian Islamic Development Bank/IDB di Jeddah), diskursus dan praktik keuangan Islam telah merambah negara maju dan berkembang di lima benua. Padahal, sebelum IDB berdiri, format ekonomi dan keuangan Islam masih kabur.

Dr M Umar Chapra, seorang penggagas ekonomi dan keuangan Islam, pernah bercerita kepada penulis mengenai pengalaman pribadinya. Pertengahan 1950, saat menuntut ilmu ekonomi di sebuah universitas di Amerika, beliau sering berdiskusi dengan koleganya dari Pakistan dan negara-negara lain. Beliau berpendapat ekonomi Islam sebagai suatu disiplin ilmiah sebenarnya ada dan bisa diwujudkan.

Keyakinannya yang begitu kuat dilatarbelakangi binaan intelektual gurunya, Sayyid Abul A'la al-Maududi, mengenai doktrin ajaran Islam yang universal dan komprehensif. Meskipun keyakinan itu senantiasa dikomunikasikan dengan koleganya dan kalangan akademisi di lingkungan universitas, ia tak mendapat respons positif. Dia malah diejek, diolok-olok, direndahkan, dan dianggap tidak tidak waras.

Atmosfer tak bersahabat itu disebabkan sedang berlangsungnya zaman keemasan ideologi ekonomi sosialisme dan kapitalisme. Karena itu, hingga menyelesaikan S3 dan mengajar di almameternya, beliau terpaksa menyimpan gagasannya, untuk dibeberkan secara komprehensif saat situasi kondusif. Pulang ke Pakistan pada 1961, beliau bergabung dengan Central Institute of Islamic Research. Pusat kajian ilmiah itu mengkritisi secara sistematis gagasan dan prinsip yang tertuang dalam tradisi Islam, yang dipandang dapat memenuhi premis intelektual bagi sebuah sistem ekonomi yang sehat. Di lembaga ini beliau mendapat kesempatan mengembangkan fokus pemikirannya.

Setelah beberapa tahun mengajar ekonomi di beberapa universitas di Amerika, beliau menjadi penasihat ekonomi Saudi Arabian Monetary Agency (SAMA). Aktivitas itu memberi pengalaman langsung dengan aspek operasional yang kompleks dari sebuah sistem keuangan dan pengendalian moneter. Setelah itu, literatur tentang ekonomi Islam bermunculan, terutama jadi topik tesis PhD mahasiswa seperti Dr MA Mannan, Islamic Economics, Theory and Practice, yang muncul pada 1970.

Studi kasus IDB
Saat negara-negara anggota OKI mendirikan IDB, para ekonom Muslim merasa tahapan ekonomi Islam telah beralih dari gagasan dan teori kepada praktik lapangan dan kelembagaan. IDB sebenarnya lebih menjadi sebuah proyek percontohan. IDB menjadi semacam laboratorium dan pusat pendidikan, pelatihan, dan kajian keuangan Islam internasional.

Banyak pihak, terutama akademisi, profesional, dan mahasiswa melakukan riset ilmiah di IDB. Hasil-hasil riset menjadi bahan seminar, simposium, dan konferensi internasional. Hal itu makin menegaskan identitas sekaligus menaikkan pamor IDB dalam percaturan keuangan Islam pada taraf global. Sosok dan kinerja IDB yang menjadi pusat perhatian para pakar, jelas sangat positif bagi kondisi dan positioning umat Islam vis-a-vis umat-umat lain dalam pergaulan internasional.

Keberhasilan itu tak hanya menghapuskan keraguan sebagian umat Islam akan kemampuannya mengatasi persoalan-persoalan internal yang berat, melainkan juga mempertebal keyakinan mereka bahwa sistem keuangan Islam jauh lebih adil, fair, dan stabil dibanding sistem keuangan yang ada. Bermodal kesuksesan IDB, kajian-kajian tentang ekonomi dan keuangan Islam menjalar hingga ke negara-negara Barat.

Di beberapa universitas di Saudi Arabia, mulai diajarkan Dirosah Fil-Iqtishod al-Islami, seperti di Universitas Imam di Riyadh dan Ummul Quro di Makkah. Di Pakistan didirikan International Institute of Islamic Economics pada 1980 dan di Malaysia didirikan Kulliyah of Islamic Economics pada 1983. Di Indonesia, walaupun isu tentang ekonomi Islam relatif terlambat masuk, namun ada antusiasme yang kuat untuk mempelajarinya, seolah hendak mengejar ketertinggalan. Di Indonesia, perkembagan kajian ilmiah ini sangat beragam dan dinamis, karena telah melibatkan perguruan tinggi negeri dan swasta, baik yang dimiliki umat Islam maupun non-Muslim.

Penciutan
Namun ada kecenderungan memprihatinkan. Arah perkembangan pemikiran ekonomi dan keuangan Islam mengalami penciutan. Gagasan yang semula berbasis pemikiran ekonomi dalam pengertian disiplin ilmiah (scientific discipline), kini terdorong lebih kuat ke arah bidang keuangan saja. Banyak perguruan tinggi yang menawarkan kajian Perbankan Syariah atau Akuntansi Syariah yang terlepas dari akar ilmu ekonomi Islam secara filosofis-epistemologis. Bahkan, modul pendidikan dan pelatihan perbankan, sering meniadakan pokok-pokok kajian tentang ekonomi Islam -- baik dalam pengertian science maupun sistem.

Seminar tentang perbankan Islam sering digelar dengan topik bervariasi, namun tampak lepas dari ruh dan spirit filosofi ekonomi Islam secara terpadu. Penjelasan narasumber menyisakan tanda tanya. Sangat logis, karena peserta sering menanyakan hal-hal fundamental-filosofis, tapi dijawab dengan pendekatan parsial-pragmatis. Biasanya, kalau tidak puas, mereka menggerutu ''Ah, ini sama saja dengan kapitalisme'', ''Ah, tidak ada bedanya dengan bank konvensional'', dan kalimat lain yang senada.

Kecenderungan ini berbahaya, karena akan melepaskan bagian-bagian yang menjadi pendukung bangunan ilmiah ekonomi Islam. Ibarat mobil yang dipreteli komponennya, sehingga tidak dapat berfungsi mengangkut penumpang. Jika bagian-bagian yang jadi komponen dan pendukungnya dicopot satu per satu, maka ekonomi Islam dalam pengertian sains menjadi hilang dan tidak akan mampu melakukan fungsinya sebagai sains. Apakah itu untuk memprediksi kejadian yang akan datang (Milton Friedman), atau melakukan deskripsi dan analisis fakta (Samuelson).

Kecenderungan tersebut terjadi karena beberapa hal. Pertama, tidak tersedianya literatur memadai. Masuknya isu ekonomi Islam di Indonesia tidak dibarengi dengan suplai sumber-sumber referensi yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Kedua, lebih terdorong karena semangat (hammasah). Dorongan yang dimotori oleh semangat saja, tidak dapat mengantarkan siapapun kepada tujuan yang hendak dicapai.

Ketiga, kajian yang ada kurang dilandasi pemahaman filosofi dan epistemologi keilmuan memadai. Mungkin ini persoalan akademis yang paling berat. Hingga sekarang, belum terlihat ada pakar ekonomi Islam di Indonesia yang menguasai aspek itu. Yang muncul ke permukaan hanya mereka yang memahami sisi pragmatisme kajian ilmiah saja. Dan penulis sangat memahami mengapa itu terjadi, dan mengapa tidak banyak yang tertarik mendalami aspek filosofis ilmu ekonomi Islam.

Rel yang benar
Ada beberapa cara untuk membawa diskursus ekonomi dan keuangan Islam ke rel yang benar, sesuasi kaidah sebuah disiplin ilmiah. Antara lain, cara pertama, memperbanyak rujukan dan referensi ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan. Harus kita akui bahwa semua referensi tersebut tersedia dalam bahasa Inggris dan Arab. Karena itu, harus ada tahapan penerjemahan seperti upaya Khalifah Harun al-Rasyid dan khalifah-khalifah sesudahnya yang dalam menerjemahkan refensi Yunani, sehingga intelektual Muslim menguasai ilmu pengetahuan dan filsafat.

Cara kedua, menjabarkan ilmu ekonomi Islam dengan segala cabangnya secara integral dan serentak. Misalnya mikroekonomi dan makroekonominya, keuangan publik, perpajakan, perdagangan dan keuangan internasional, bahkan aspek-aspek yang lebih rinci seperti teori perilaku konsumen dan produsen. Mengabaikan salah satu aspek akan mengakibatkan hilangnya struktur bangunan ilmu ekonomi Islam dan merusak gambarannya.

Cara ketiga, semangat (hammasah) harus dibarengi dengan pandangan yang jeli (bashirah). Diperlukan tingkat kekritisan yang tinggi dalam melakukan kajian, karena kita akan menghadapi perbedaan landasan filosofi dari masing-masing disiplin ilmiah. Para pakar ekonomi dan keuangan Islam harus mampu menjelaskan bahwa ekonomi dan keuangan Islam memiliki perbedaan landasan filosofis. Dan karena itu ia berbeda secara radikal dari disiplin manapun.

Tapi penjelasan tersebut harus menggunakan medium yang dapat dipahami oleh mereka yang berbeda pandangan. Pendeknya, kita harus dapat menjelaskan bahwa kita berbeda bukan sekadar berbeda, tapi karena memang berbeda. Cara keempat, proses sosialisasi ilmu ekonomi Islam harus dilakukan dengan menonjolkan akar pohon keilmuan, dan tidak berkonsentrasi pada cabang dan buahnya saja. Pendekatan seperti ini masih kurang, baik yang sedang diajarkan di perguruan-perguruan tinggi maupun pelatihan pengenalan dan training for trainers untuk para guru dan dosen.

Cara kelima, pendekatan bagi pengajaran ilmu ekonomi dan keuangan Islam harus menghubungkan aspek ajaran Islam yang lebih pokok, seperti akidah, syariah, dan akhlak. Ketiga pilar ini harus menjadi ruh, sehingga tercipta sebuah disiplin ilmiah yang bermakna, tidak saja secara intelektual, tapi juga secara batin dan nurani. Wallahu a'lam bis-shawab.

Oleh : Ikhwan A Basri (Anggota Dewan Syariah Nasional)
Republika Online


Thursday, 7 January 2010

Monopoli Menurut Pandangan Islam

Pada tanggal 18 Mei 1998, jaksa penuntut umum dari 20 negara bagian, Distrik Columbia dan Departemen Kehakiman Amerika Serikat, menuntut Microsoft Corp atas tuduhan melanggar peraturan anti trust. Departemen Kehakiman mengklaim Microsoft tidak fair dengan melakukan pemaksaan konsumen menggunakan produk softwarenya, terutama Web Browser Internet Explorernya melalui sistem operasi Windows, sehingga telah menghalangi terjadinya persaingan usaha yang sehat. Pemerintah AS menuduh Microsoft telah melakukan praktek monopoli.

Kasus tersebut diatas, bukanlah pusat perhatian kita di artikel ini. Fokus kita adalah apakah praktek monopoli atau juga kartel merupakan suatu model bisnis yang dilarang dalam perspektif Islam.

Perspektif Islam
Terdapat begitu banyak literatur dalam Islam yang berkaitan dengan monopoli, dan hampir seluruhnya setuju bahwa praktek monopoli adalah sangat dilarang. Hal sama berlaku untuk segala bentuk persaingan secara monopoli (harga, barang, etc).

Semua narasumber menyatakan bahwa monopoli dalam segala jenis kebutuhan masyarakat dilarang. Alasan pelarangan tersebut, pihak yang memegang monopoli akan mempunyai kekuasaan yang sangat besar untuk menaikkan harga dan mengendalikan suplai barang sesuka hatinya, dan pada akhirnya, akan menyengsarakan masyarakat.

Bukti Menurut Al Quran
Monopoli (ihtikar) berasal dari kata hakr, yang berarti mengumpulkan dan menguasai barang kebutuhan. Ihtikar digunakan oleh para ahli Fiqh Islam untuk menyatakan hak istimewa untuk mengumpulkan dan menguasai barang kebutuhan dalam upaya mengantisipasi kenaikan harga. Dengan kata lain, ihtikar berarti proses memonopoli produk agar mengakibatkan terjadinya kenaikan harga.

Al Quran tidak menyebut tentang ihtikar. Al Quran hanya menunjukkan mengenai penimbunan emas dan perak. Namun, dalam hadist Rasulullah SAW banyak sekali disebutkan bahwa muhtakir (pemonopoli) adalah orang yang berbuat dosa.

Monopoli dan Semangat Islam
Dalam suatu artikelnya seorang konsultan syariah dalam Islamic Banker Magazine mengatakan bahwa semangat Islam sangat berlawanan dengan praktek monopolistik dari sisi maupun kondisi manapun.

Dr. Zaki Badawi juga berargumentasi bahwa hal sama juga berlaku bagi sistem perbankan dan usaha-usaha yang lain. Monopoli dalam sistem perbankan sebagai contoh, akan memberikan pemonopoli kekuatan finansial dan praktek komersial dalam komunitasnya. Semangat Islam menyadari bahwa monopoli akan memberikan hak otoritas yang tidak semestinya kepada beberapa kelompok juga akan berdampak adanya ineffisiensi.

Namun, kadang terdapat kejadian/kondisi dimana beberapa kelompok Muslim melakukan praktek monopoli. Sebagai contoh, sistem perbankan Islam di beberapa negara Islam, telah beroperasi secara monopoli nasional dengan perlindungan negara.

Kasus seperti ini terjadi pada Bank Islam Malaysis Bhd, dilakukan monopoli oleh negara ketika didirikan pada tahun 1983, sampai kemudian pemerintah Malaysia memperkenalkan perbankan dua sistem pada tahun 1993, yang memperbolehkan bank konvensional untuk membuka layanan bank tanpa bunga selayaknya bank Islam.

Meskipun terdapat berbagai pandangan yang berlawanan, khususnya berkaitan dengan praktek monopoli akhir-akhir ini, sebagian besar para ahli berpandangan bahwa praktek monopoli dalam segala bentuknya dibidang perdagangan, finasial dan politik bertentangan dengan prinsip syariah.

Melewati Garis Tipis
Pertanyaan yang timbul adalah dapatkah orang-orang muslim berpartisipasi dalam aktivitas perusahaan atau berinvestasi dalam usaha-usaha yang termasuk dalam praktek monopolistik yang tidak melawan hukum dan aktivitas ilegal?

Menurut defisini monopoli yang berarti pengelompokan suplai di satu pemain dan melakukan eksploitasi kepada konsumen dan pekerja, banyak ahli cenderung menyatakan monopoli sebagai praktek yang berlawanan hukum dalam Islam.

Bagaimanapun, para ahli telah berargumentasi secara subyektif. Salah satu mengatakan bahwa menuruf hadist, ihtikar hanya berkaitan dengan barang kebutuhan rumah tangga dan motivasi untuk menyimpan barang yang dapat memicu atau mengantisipasi kenaikan harga barang yang terjadi di pasar.

Monopoli sekarang ini, sebagaimana praktenya yang dilakukan secara umum oleh beberapa perusahaan tidak hanya mengendalikan persediaan untuk mempengaruhi kenaikan harga, namun juga untuk mempertahankan usaha, keinginan pemerintah serta penetrasi pasar (dengan melakukan penurunan harga secara signifikan). Saat ini, monopolistik lebih merugikan perusahaan saingannya dalam industri yang sama dibandingkan merugikan konsumen.

Kembali ke kasus Microsoft, beberapa lembaga dana Islam telah membatalkan Microsoft dari daftar bursa syariah. Namun, praktek monopolistik lebih banyak bisa diterima dibandingkan dengan praktek yang berdasarkan sistem bunga.

Oleh : Sharifah Hafizah

Tuesday, 5 January 2010

Gelombang Ketiga Peradaban Zakat

Zakat sebagai kekuatan sosial di negeri ini terus menunjukkan perkembangan menarik. Sejak pergeseran paradigmanya di awal 1990-an, zakat telah mampu memberikan warna dalam peta gerakan sosial di Indonesia. Meminjam istilah yang dipopulerkan oleh Alvin Toffler dalam bukunya, The Third Wave, saat ini zakat setidaknya sudah melewati dua gelombang peradabannya dan sedang bersiap menjejakkan langkahnya di fase ketiga

Gelombang Pertama adalah ketika zakat didistribusikan untuk santunan dan kebutuhan karitatif. Ini paradigma lama zakat, ketika perolehan zakat dari masyarakat dibagikan langsung habis kepada yang berhak. Biasanya untuk kebutuhan konsumtif. Model penyalurannya pun terkadang kurang sensitif terhadap harkat kemanusiaan. Biasanya dibagikan dengan antrean panjang dan berdesak-desakkan.

Jika dibaca dari kacamata makroekonomi, zakat untuk santunan dimaksudkan sebagai pemompa sisi konsumsi masyarakat agar memilki daya beli dan menunjang pertumbuhan. Pendekatan santunan juga dipakai oleh pemerintah kita dalam pengentasan kemiskinan seperti BLT dan Raskin sebagaimana di negara-negara maju ada program sejenis cash transfer dan food-stamp.

Namun, masalah kemiskinan tidak bisa diselesaikan hanya dengan cara ini. Tidak seimbangnya sisi penerimaan zakat dan jumlah orang yang miskin di sisi sebaliknya membuat santunan tidak akan efektif dalam mengentaskan kemiskinan. Maka, pola distribusinya pun diubah ke arah produktif tanpa meninggalkan sisi konsumtif. Di fase inilah zakat memasuki gelombang kedua peradabannya. Zakat didayagunakan untuk mengatasi problem kemandirian di kalangan masyarakat miskin. Problem non-bankable yang melilit sebagian mustahik yang penghidupannya ada di sektor usaha informal menjadikan mereka tak berdaya untuk meningkatkan kapasitas usahanya, sehingga dibutuhkan akses permodalan yang lebih luas dan pendampingan.

Program inovatif lainnya adalah penyediaan layanan barang publik yang seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah. Di sini kita perlu acungkan jempol saat beberapa LAZ dengan gagah berani membuka program layanan kesehatan secara gratis, sekolah unggulan untuk dhuafa bebas biaya, dan program-program sejenis lainnya.

Dari sisi produksi, beberapa model pemberdayaan masyarakat miskin yang saat ini dilakukan, misalnya, di bidang pertanian dan peternakan. . Beberapa LAZ melakukan pemberdayaan model ini karena dua sektor tersebut terkait erat dengan bidang pekerjaan masyarakat yang menjadi sasaran zakat. Dua sektor yang menjadi hajat hidup kaum dhuafa ini sungguh potensial untuk dikembangkan sebagai model pemberdayaan, sebab memiliki keunggulan dekat dengan wilayah sasaran utama kantong-kantong kemiskinan di pedesaan.

Masalahnya adalah porsi kepemilikan masyarakat miskin terhadap lahan-lahan pertanian juga masih rendah di negara kita. Sebagian besar petani yang masuk kategori miskin memiliki luas lahan yang kurang efektif secara skala ekonomi untuk membuat mereka berdaya. Demikian juga dengan sektor peternakan yang strukturnya banyak didominasi peternak ''gurem''. Oleh karena itu, perlu dicermati upaya asset reform yang menjadi prioritas dalam model ini serta perlu ekstensifikasi di sektor lain yang sejenis, semisal perkebunan dan perikanan yang lebih dominan di luar Jawa.

Dari sekian program-program inovatif di atas memang dampaknya masih belum dirasakan secara makroekonomi, bahkan cenderung rentan terhadap perubahan kondisi akibat kebijakan-kebijakan pemerintah yang bisa dengan sangat cepat meruntuhkan tembok kemandirian yang telah susah payah dirintis tersebut. Ada dua problem yang membuat segala inovasi program tersebut menjadi tidak bermakna. Yang pertama adalah problem irisan kebijakan negara terhadap kegiatan masyarakat. Ibarat seorang pemain bola yang sudah dilatih bertahun-tahun. Tetap saja dia susah menjadi pemain hebat apabila pemilik lapangan dan wasitnya tidak pernah memberi kesempatan dia bermain. Ilustrasi di atas menggambarkan kepada kita bahwa posisi masyarakat yang dimisalkan sebagai pemain bola dan posisi LAZ sebagai coach-nya tetap tidak akan banyak berperan jika tidak diberi kesempatan bermain dan didukung untuk menjadi pemain hebat oleh pihak penentu, yaitu pemerintah yang diumpamakan sebagai penyedia lapangan sekaligus wasit dan pembuat aturan pertandingannya.

Problem kedua adalah kapasitas institusi. Kapasitas lembaga-lembaga ''swasta'' nonprofit oriented dalam mengelola dana sangatlah kecil bila dibandingkan dengan kekuatan negara sebagai salah satu pelaku ekonomi dan pelaku pasar. Negara adalah the big market sekaligus the big player dalam ranah sosial ekonomi.

Negara menghimpun dana yang besar dari masyarakat lewat pajak dan juga membelanjakan dana tersebut untuk berbagai macam keperluan dari gaji PNS sampai belanja pembangunan. Apabila dihitung secara kasar, jumlah seluruh penghimpunan dana zakat yang dipercayakan masyarakat lewat organisasi pengelola zakat baik LAZ swasta maupun BAZ milik pemerintah dalam setahun mencapai kurang lebih satu triliun rupiah. Jumlah ini jauh sekali bila dibandingkan jumlah anggaran pemerintah untuk program pengentasan kemiskinan yang tersebar di beberapa departemen.

Berdasarkan data Departemen Keuangan, realisasi seluruh anggaran program bantuan sosial dalam APBN-P 2009 diperkirakan mencapai kira-kira Rp 77,9 triliun. Padahal, program-program tersebut didominasi oleh model santunan (charity) dan bukan pendekatan pemberdayaan. Dampak sustainability-nya pun belum jelas terlihat.

Inilah kenapa banyak yang berseloroh bahwa posisi negara sebagai faktor pembangun kemandirian masyarakat dirasakan sangat lemah peranannya, namun sebaliknya sangat kuat menjadi aktor yang ''memiskinkan'' apabila ada kebijakan yang berdampak negatif terhadap lapis bawah masyarakat.

Di sinilah zakat sudah harus memasuki Gelombang Ketiga peradabannya, di mana LAZ mengambil peran sebagai mitra pemerintah dalam memandirikan umat melalui advokasi kebijakan untuk menciptakan keadilan sosial.

Dalam pengertian yang lebih luas LAZ ikut serta mewarnai kebijakan pemerintah yang lebih pro-poor, mengawasi peran pemerintah dalam pembuatan dan implementasi kebijakan, serta membela hak-hak masyarakat yang bersinggungan dengan kebijakan negara. Bukankah membuat satu sekolah gratis dan satu unit layanan kesehatan cuma-cuma membutuhkan effort yang luar biasa besar baik dari segi dana maupun maintenance-nya. Bahkan, walaupun 100 lembaga sejenis LAZ dan LSM pun bisa membuatnya, akan lebih baik lagi jika mereka juga memberikan perhatian dalam mengawasi dan memastikan anggaran program-program pengentasan kemiskinan pemerintah (BOS, Raskin, PNPM, PKH, Jamkesmas) yang jumlahnya puluhan triliun rupiah dapat terdistribusikan dengan baik tanpa kebocoran serta tepat sasaran. Toh, semua program tersebut juga punya sasaran beneficiaries yang sama yakni masyarakat miskin.

LAZ sebagai salah satu pilar kekuatan Civil Society seharusnya berdiri sejajar dengan negara untuk sama-sama ber-fastabikhul khairot bagi kemaslahatan umat. Kebesaran negara ini akan bisa dilihat jika dirinya punya cermin untuk melihat jati dirinya yang sesungguhnya.

M Sabeth Abilawa (Kepala Divisi Advokasi Dompet Dhuafa Republika)
Republika Online