Tuesday, 15 December 2009

Krisis Dubai dan Keuangan Syariah

Dubai memang bukan Indonesia. Menyamakan krisis yang terjadi di Dubai dengan krisis yang terjadi di Amerika Serikat tentu sangat tidak tepat. Memprediksi krisis Dubai akan menjadi fenomena umum pada industri keuangan syariah atau menganggapnya sebagai awal dari gagalnya industri syariah adalah sama salahnya.

Dubai hanya sebuah kota kecil di Uni Emirat Arab dan skala ekonominya pun jauh lebih kecil dibandingkan Amerika Serikat. Oleh karena itu, menyamakan krisis Dubai dengan krisis Amerika Serikat sungguh jauh api dari panggang.

Instrumen syariah hanya merupakan bagian kecil, bahkan sangat kecil, dari keseluruhan utang Dubai World. Oleh karena itu, menyimpulkan krisis Dubai sebagai awal gagalnya industri syariah juga keliru besar. Bila Indonesia secara umum dan secara khusus industri keuangan syariah Indonesia tidak banyak terpengaruh akibat krisis Amerika Serikat beberapa waktu lalu; memprediksi krisis Dubai akan banyak memengaruhi industri keuangan syariah Indonesia, jelas terasa berlebihan.

Ketika harga minyak melonjak, Dubai dan banyak negara Timur Tengah tiba-tiba kebanjiran likuiditas. Ekses likuiditas inilah yang mendorong pembangunan properti secara ambisius di Dubai. Dalam pelaksanaannya, Dubai ternyata dapat melakukan pembangunan itu tanpa harus menghabiskan ekses likuiditasnya karena pembangunan itu dapat dilakukan dengan menerbitkan surat berharga, sebagian besar surat berharga konvensional, dan sebagian kecilnya syariah. Sehingga, dari sisi penawaran, ekses likuiditas belum terserap habis.

Properti yang memang menjadi landmark dunia itu banyak dibeli oleh investor domestik dan terutama oleh investor asing. Dalam pelaksanaannya, para pembeli properti ini tidak membayarnya secara tunai karena memang lazimnya pembelian properti dilakukan secara cicilan. Sehingga, dari sisi permintaan, ekses likuiditas juga belum terserap.

Adanya kelebihan likuiditas dari sisi penawaran dan sisi permintaan ini telah mendorong pemilik dana mencari instrumen investasi lain. Naiknya harga minyak ternyata mendorong mereka untuk membeli minyak secara forward , yaitu membeli minyak dengan membayar saat ini dan akan diserahkan pada masa mendatang. Pada praktiknya, minyak itu akan dijual lagi sebelum jatuh tempo masa penyerahannya.

Fenomena baru ini telah mengubah penentuan harga minyak dunia. Sebelumnya, harga minyak mengikuti siklus sektor riil, ketika musim dingin harga minyak naik, ketika perang harga minyak naik. Jadi, harga minyak ditentukan oleh faktor-faktor di sektor riil. Pasar forward minyak memang telah ada. Namun, karena volumenya jauh lebih kecil, harga forward minyak menggunakan harga minyak riil sebagai benchmark .

Dengan banjirnya kelebihan likuiditas ke pasar forward minyak, harga minyak forward menjadi lebih dominan dalam penentuan harga minyak dunia. Ketika harga minyak forward telah jauh di atas harga minyak riil, pasar melakukan koreksi. Koreksi ini ikut memperparah krisis Amerika Serikat dan sekarang imbasnya terasa di Dubai.

Investor Dubai sebagian besar investor besar dan instrumennya relatif sophisticated . Sangat berbeda dengan nasabah Indonesia yang sebagian besar nasabah kecil, bahkan sangat kecil dan instrumennya sangat sederhana.

Bank syariah terbesar di Indonesia memiliki nasabah simpanan sejumlah 1,35 juta dan enam puluh persen di antaranya mempunyai saldo simpanan di bawah satu juta rupiah. Nasabah debitur bank itu hanya 75 ribu dan sebagian besar bersaldo di atas satu juta rupiah. Hampir seluruh dana disalurkan di dalam negeri. Profil nasabah ini menjadi profil umum di seluruh bank syariah di Indonesia.

Perbedaan yang sangat mendasar antara Dubai dan Indonesia ini yang menyebabkan kita tidak perlu khawatir berlebihan bahwa apa yang terjadi di Dubai akan terjadi pula di Indonesia. Mengharapkan kelebihan likuiditas di Dubai dan Timur Tengah akan mengalir deras ke Indonesia sebagai reaksi krisis Dubai, juga berlebihan. Dubai mempunyai country risk yang berbeda dengan country risk Indonesia.

Investor dengan visi investasi jangka panjang akan lebih memilih Indonesia atau Cina atau India karena kekuatan konsumsi domestik dan sumber daya alamnya. Investor dengan visi investasi jangka pendek akan lebih memilih investasi dalam instrumen keuangan karena sifatnya yang likuid dan imbal hasil yang tinggi.

Ketika Rasulullah SAW hijrah ke Madinah, pertumbuhan ekonomi Madinah memang tidak sebesar ekonomi Makkah yang memang sejak lama menjadi pusat dagang. Namun, dalam waktu singkat, ekonomi Madinah tumbuh sangat cepat. Pertama, karena meningkatnya populasi sehingga naik pula konsumsi penduduk Madinah. Kedua, karena banyaknya tanah kosong yang digarap oleh kaum Muhajirin sehingga produksi pun naik signifikan.

Banyak pihak mengharapkan Indonesia menjadi contoh keberhasilan ekonomi syariah sebagaimana bangkitnya ekonomi Madinah. Bukankah Rasulullah SAW pernah bersabda, ''Pemimpin masa depan akan datang dari Timur,'' dan bukankah Indonesia terletak di timur Makkah serta bukankah kita bangsa yang dipilih Allah menjadi umat Islam terbesar di dunia?

Oleh Adiwarman A Karim
Republika Online

Karakter Politik Zakat

Perkembangan zakat semakin menunjukkan arah yang menggembirakan. Keputusan Komisi VIII DPR baru-baru ini untuk menjadikan Badan Amil Zakat Nasional sebagai mitra resmi komisi tersebut, menjadikan ruang politik bagi dukungan terhadap pengembangan zakat menjadi semakin besar. Apalagi, hal itu didukung oleh janji komisi tersebut yang akan menuntaskan amandemen UU Zakat pada Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2010. Sejumlah isu-isu strategis, seperti struktur kelembagaan zakat masa depan dan kebijakan zakat pengurang pajak, diharapkan dapat diselesaikan selambat-lambatnya tahun depan.

Dukungan politik yang lebih besar ini diharapkan dapat dioptimalkan oleh Baznas dan para stakeholder zakat lainnya, termasuk BAZ/LAZ yang ada, sehingga peran zakat dalam pembangunan masyarakat dapat meningkat secara signifikan, terutama dalam mengentaskan kemiskinan dan kesenjangan pendapatan. Apalagi, jika menilik kondisi saat ini di mana kemiskinan tetap menjadi salah satu problematika utama yang harus diatasi oleh bangsa Indonesia, meskipun tren kemiskinan menurut pemerintah dan BPS terus menurun dalam 3 tahun terakhir.

Memasuki Ranah Negara
Masuknya zakat ke dalam ruang politik yang lebih besar sesungguhnya telah menjadi sebuah kebutuhan. Selama ini zakat lebih banyak bermain pada ranah sosial kemasyarakatan laiknya dunia LSM. Pada tahap awal perkembangan zakat, hal tersebut dapat dipahami, mengingat inisiator yang menggerakkan dunia perzakatan selama ini adalah masyarakat. Harus diingat bahwa sejarah perzakatan di Indonesia sedikit berbeda bila dibandingkan dengan negara-negara lain. Dunia zakat modern di tanah air lebih banyak diinisiasi oleh masyarakat sehingga pendekatannya lebih pada bottom-up approach, berbeda dengan Malaysia, Brunei, atau Timteng yang pada umumnya lebih menggunakan pendekatan top-down. Persoalannya sekarang, seberapa lama pendekatan bottom-up ini, jika tidak disertai pendekatan top-down, akan berhasil men-trigger peran zakat yang lebih besar dan monumental?

Jika mengamati perkembangan zakat selama dua dekade terakhir, di mana era 1990-an merupakan tonggak awal modernisasi zakat, baik dari sisi manajemennya maupun dari sisi perluasan cakupan harta objek zakat, maka dapat diambil kesimpulan bahwa perjalanan zakat masih belum optimal. Meski pertumbuhan penghimpunan zakat maupun program pendayagunaan zakat sangat luar biasa, terutama dalam 5 tahun terakhir, namun ternyata semua hal tersebut belum mampu mendongkrak peran zakat yang lebih besar lagi terhadap bangsa dan negara. Apalagi menjadikannya sebagai bagian integral dari kebijakan ekonomi negara.

Bahkan dalam forum National Summit yang dilaksanakan pada 29-31 Oktober 2009 lalu, isu zakat sama sekali tidak dibahas. Begitu pula dalam program 100 hari pemerintah yang akan dijadikan sebagai acuan kebijakan pemerintah hingga 2014. Menurut penulis, ada beberapa kemungkinan mengapa pemerintah tidak memasukkan isu zakat dan juga isu ekonomi syariah lainnya. Pertama, kesadaran para pengambil kebijakan untuk mengikutsertakan zakat sebagai bagian integral kebijakan ekonomi negara masih sangat rendah. Kedua, zakat masih dianggap belum terlalu penting untuk dimasukkan sebagai bagian dari kebijakan utama ekonomi nasional.

Ketiga, sebagian penguasa melihat zakat dan instrumen ekonomi syariah lainnya masih dari perspektif ideologis religius semata, sehingga dianggap berpotensi mengancam prinsip kebhinekaan bangsa Indonesia, sebagaimana yang pernah terjadi dalam pembahasan RUU SBSN dan Perbankan Syariah pada 2008 lalu di mana sekelompok kecil politisi menolak kedua RUU tersebut karena dianggap bertentangan dengan kemajemukan bangsa.

Tentu saja, penulis berharap bahwa yang menjadi alasan utamanya adalah pada poin kemungkinan pertama. Artinya, kondisi ini lebih disebabkan oleh kurangnya kesadaran elite penguasa untuk mengintegrasikan zakat ke dalam kebijakan ekonomi nasional sehingga ruang yang diberikan kepada zakat saat ini masih sangat sempit. Untuk itu, komunikasi dan sosialisasi kepada elite penguasa harus terus-menerus ditingkatkan.

Politik Zakat
Memang jika melihat sejarah Islam, jatuh bangunnya pengelolaan zakat sangat dipengaruhi oleh kondisi dan keputusan politik penguasa. Sebagai salah satu rukun Islam, kewajiban berzakat bersifat kekal abadi. Sehingga, aspek ritualitas zakat akan selalu terjaga oleh perintah Alquran dan Sunah yang bersifat mutlak, pasti, dan tidak dapat diubah.

Namun yang sering terlupakan, bahkan oleh umat Islam sendiri, adalah karakter politik zakat. Karakter politik inilah yang kemudian menjadikan instrumen zakat sebagai bagian fundamental dari sistem keuangan publik Islam. Zakat, bersama-sama dengan berbagai jenis pajak lainnya, telah menghiasi kebijakan perekonomian dunia Islam selama berabad-abad. Sehingga, dimensi ibadah al-maaliyah al-ijtimai'yyah zakat dalam menciptakan keadilan dan kesejahteraan masyarakat benar-benar dapat diwujudkan. Untuk menjaga karakter politik zakat tersebut, peran penguasa menjadi sangat mutlak. Jika karakter politik zakat ini tercerabut, zakat hanya akan menjadi ritual ibadah mahdlah yang bersifat pribadi semata, yang pelaksanannya diserahkan pada setiap individu. Karena itu, kesadaran akan karakter politik zakat inilah yang membuat khalifah Abu Bakar RA mendeklarasikan perang terhadap beberapa suku Badui yang tidak mau membayar zakat kepada pemerintah pascawafatnya Rasulullah SAW.

Menurut Ugi Suharto (2009), jika saja Abu Bakar tidak memerangi para pengemplang zakat tersebut, hal itu akan menimbulkan persepsi di kalangan umat dan penguasa sesudahnya bahwa zakat tidak perlu dibayarkan kepada negara (lembaga amil). Dengan demikian, Abu Bakar telah menyelamatkan tidak hanya struktur keuangan negara, tetapi juga keseluruhan struktur Islam, karena zakat adalah pilar ketiga rukun Islam yang sangat penting.

Langkah Solusi
Mengingat pentingnya instrumen zakat, baik dari sisi ibadah mahdlah maupun dari sisi muamalahnya, sudah sewajarnya jika kita mencoba membangun kekuatan politik zakat yang kuat di negeri ini. Ada beberapa langkah yang dapat dilakukan. Pertama, menjadikan amandemen UU zakat sebagai pintu masuk integrasi ke dalam kebijakan ekonomi negara secara lebih mendalam.

Kedua, Baznas harus bisa memanfaatkan posisinya sebagai mitra resmi DPR maupun sebagai institusi yang juga berada di bawah pemerintah dalam mempercepat proses integrasi zakat dalam kebijakan nasional. Ketiga, perlu peningkatan peran FOZ sebagai kelompok lobi sekaligus sparing partner pemerintah dan DPR yang lebih efektif. Komunikasi dengan parpol juga harus secara intensif dilakukan. Keempat, peran kampus sebagai pusat riset zakat perlu ditingkatkan. Ini sangat penting di dalam menyuplai data dan argumentasi akademik yang akan memperkuat kinerja zakat nasional. Dan yang kelima, sosialisasi secara intensif kepada seluruh komponen masyarakat harus terus-menerus dilakukan. Insya Allah melalui proses yang berkesinambungan ini, maka peran zakat sebagai institusi politik dan ekonomi umat dan bangsa akan semakin kuat. Wallahu'alam.

Irfan Syauqi Beik (Dosen FEM-IPB)
Republika Online

Friday, 11 December 2009

Journal of Islamic Economics, Banking and Finance

Bagi rekan-rekan yang sedang membutuhkan referensi penelitian, skripsi, tesis, maupun disertasi, kami menyediakan jurnal international di bidang ekonomi islam yaitu Journal of Islamic Economics, Banking and Finance. Jurnal tersedia dalam bentuk PDF (full text). Di bawah ini daftar judul jurnalnya. Untuk pemesanan dan informasi lebih lanjut hubungi amix.pamot@gmail.com atau 085225918312

Tersedia juga paper ekonomi islam lain dari jurnal-jurnal UII, Humanomics, Managerial Finance, International Journal of Islamic and Middle Eastern Finance and Management, International Journal of Social Economics, Thunderbird International Business Review, Islamic Economic Studies, International Journal of Islamic Financial Services, Review of Islamic Economics, Iqtishad, La Riba, Journal of Islamic Business and Economics, Proceeding 6th International Conference on Islamic Economics, Banking and Finance dan masih banyak yang lainnya. Kami juga menyediakan skripsi, paper, jurnal terbitan dalam maupun luar negeri yang sedang anda butuhkan. Bidang ekonomi islam maupun ekonomi konvensional semua tersedia. Kami siap mencarikan dan mengirimkannya.

Volume - 5, Number - 1, January - April 2009
1) Recent Crisis: Lessons for Islamic Finance by Abbas Mirakhor and Noureddine Krichene.
2) Ethical Investments and Performance of Islamic Banks by Kym Brown and Michael Skully.
3) Total Factor Productivity Change of the Malaysian Islamic Banking Sector: An Empirical Study by Fadzlan Sufian.
4) A Comparative Study of Liquidity Position between an Islamic Bank and a Conventional Bank: The Evidence from Bangladeshby M. Muzahidul Islam and Hasibul Alam Chowdhury.
5) Quality Perception of the Customers Towards Domestic Islamic Banks in Bangladesh by Mamun Rashid, M. Kabir Hassan, and Abu Umar Faruq Ahmad.

Volume - 4, Number - 3, September - December 2008
1) In what ways does Islamic banking differ from conventional finance? by Mervyn K Lewis.
2) Creating Bridges between Research and Education in Islamic Economics by Dr. Rasem N. Kayed.
3) Risk Management and Challenges in Islamic Banks by Dr. Seyed Nezamuddin Makiyan.
4) Market Analysis from an Islamic Perspective and the Contribution of Muslim Scholars by Abdus Samad.
5) Customer Expectations and Perceptions of Service Quality in Islamic Banking: Evidence from Malaysia by Izah Mohd Tahir, Nor Mazlina Abu Bakar, and Wan Zulqurnain Wan Ismail.

Volume - 4, Number - 2, May - August 2008
1) Introducing Islamic Banks in Conventional Banking Systemsby Juan Sole.
2) The Challenge of Poverty and the Poverty of Islamic Economics by Dr. Mohammad Omar Farooq.
3) Islamic Microfinance: A Case Study of Australia by A. U. Faruq Ahmad and A. B. Rafique Ahmad.
4) Zakah, Macroeconomic Policies, and Poverty Alleviation: Lessons from Simulation on Bangladesh by Habib Ahmed.
5) Efficiency of Conventional versus Islamic Banks: International Evidence using the Stochastic Frontier Approach (SFA) by Shamsher Mohamad, Taufiq Hassan, and Mohamed Khaled I. Bader.

Volume - 4, Number - 1, January - April 2008
1) Issues in Managing Profit Equalization Reserves and Investment Risk Reserves in Islamic Banks by Dr. V.Sundararajan.
2) Islamic Banking: Policy and Institutional Challenges by Dr. Wafik Grais.
3) Whether Islamic Banks Chose to Adjust their Assets Due to Capital Adequacy Requirements by Abdul Ghafar Ismail and Ahmad Azam Sulaiman.
4) Corporate Governance of the Islamic Financial Services Industry in Brunei Darussalam by Dr. Abul Hassan and Dr. Abdelkader Chachi.
5) Social Responsibility for Islamic Financial Institutions: Laying Down a Framework by Dr. Sayd Farook.

Volume - 3, Number - 2, July - December 2007
1) Islamic Finance and Globalization: A Convergence? By Abbas Mirakhor.
2) Islamic Finance in Europe by Rodney Wilson.
3) Islamic Banks from a Global Perspective by Kym Brown and Michael Skully.
4) Resolving Controversial Issues and Setting Goals for Islamic Insurance: An Evaluation of Takaful Companies of Brunei by Shamim Ahmad Siddqui and Alaa-Aldin Abdul Rahim Ahmad Al Athmey.
5) Banking Behavior of Islamic Bank Customers in Bangladesh by Mohammad Saif Noman Khan, M. Kabir Hassan, and Abdullah Ibney Shahid.

Volume - 3, Number - 1, January - June 2007
1) Riba and Islamic Banking by Abu Umar Faruq Ahmad and M. Kabir Hassan.
2) Sharia-Compliant Project Finance: An Overview including Structures by Michael J.T. McMillen.
3) Corporate Governance in Institutions Offering Islamic Financial Services: Issues and Options by Wafik Grais and Matteo Pellegrini.
4) Challenges Facing Islamic Financial Industry by Zamir Iqbal.
5) Commodity Murabahah Programme (CMP): An Innovative Approach to Liquidity Management by Asyraf Wajdi Dusuki.

Volume - 2, Number - 2, July - December 2006
1) A Tribute to Dr. Muhammad Yunus and Grameen Bank by Editor.
2) Islamic Finance Gears Up by Mohammed El Qorchi.
3) Present Scenario and Future Potentials of Takaful by Kazi Md. Mortuza Ali.
4) CAMELS Rating System in the Context of Islamic Banking: A Proposed ‘S' for Shariah Framework by Abdul Awwal Sarker.
5) Should Bangladesh Sign a Bilateral Free Trade Agreement With Pakistan? by Ayubur Rahman Bhuyan.

Volume - 2, Number - 1, January - June 2006
1) The nature of Riba in Islam by M. Umer Chapra.
2) What is the Scope of Islamic Economics and Finance? by Masudul Alam Choudhury.
3) Practice of Mudaraba and Musharaka in Islamic Banking by Mahmood Ahmed.
4) Millennium Development Goals (MDGs): A Review of Bangladesh's Achievements by A. R. Bhuyan.

Volume - 1, Number - 1, January - June 2005
1) Basel II and Regulatory Framework for Islamic Banks by M. Kabir Hassan & Mehmet F. Dicle.
2) The Role of Islamic Bank in the Development of Small Entrepreneurs by M.A. Hamid.
3) Islamic Financial System by Zamir Iqbal.
4) Islamic Finance: Current Legal and Regulatory Issues by Nejatullah Siddiqi.
5) Islamic Banking in Bangladesh: Achievement and Challenges by Abdul Awwal Sarker.


Wednesday, 9 December 2009

Mengelola Ekonomi Haji

Krisis keuangan global yang mulai berimbas di negara kita, memaksa bangsa ini untuk waspada karena tidak mustahil menjadi tsunami ekonomi yang memorak-porandakan ekonomi nasional kita dan memberi dampak negatif bagi kehidupan rakyat Indonesia. Untuk itu, sangat penting bangsa ini menyiapkan diri supaya bisa survive di tengah krisis. Salah satu sikap penting yang perlu diambil ialah mencari dan menemukan potensi yang dimiliki bangsa ini supaya bisa dimanfaatkan dan dijadikan sebagai penyangga dan motor penggerak pengembangan ekonomi di tengah krisis. Menyambut kepulangan jamaah haji di Tanah Air yang selesai melaksanakan ibadah haji, kita ingin melihat sisi lain dari ibadah haji yang setiap tahun dilakukan umat Islam.

Tun Musa Hutam, mantan wakil perdana menteri Malaysia, dalam pertemuan Eminent Persons Group (EPG) Indonesia-Malaysia di Jakarta beberapa waktu mengemukakan besarnya potensi dana haji yang bisa dikelola untuk meningkatkan ekonomi. Malaysia melalui Lembaga Tabung Haji telah berhasil melakukan hal itu dan memutarnya ke dalam berbagai sektor riil yang berperan besar dalam menggerakkan dan memajukan ekonomi.

Menurutnya, dalam menghadapi krisis finansial global, potensi dana dari haji penting dipikirkan untuk dikelola dan dikembangkan untuk memajukan ekonomi karena tidak bisa lagi banyak berharap dana dari negara-negara maju. Mereka juga mengalami krisis finansial yang dahsyat.

Masalahnya, apakah potensi dana haji yang begitu besar tetap dibiarkan berceceran seperti selama ini atau krisis finansial yang sudah mulai menghantam ekonomi kita dan menciptakan PHK massal, memaksa, dan memacu kita untuk melihat potensi yang dimiliki untuk didayagunakan bagi survival dan kemajuan bangsa kita?

Rasanya kita tidak punya banyak pilihan sebagai bangsa, kecuali mendayagunakan dan mengelola sebaik-baiknya kekayaan alam kita yang luar biasa besar dan potensi yang dimiliki, seperti dana haji. Kalau dalam suasana krisis kita bisa memulai melakukan hal-hal tersebut, bangsa ini secara bertahap mempunyai harapan untuk bangkit menjadi negara yang lebih mandiri, lebih kuat, dan makmur pada masa depan.

Bisa belajar
Indonesia ketika mendirikan Bank Muamalat Indonesia pada 1991 banyak diilhami dari keberhasilan pengembangan Bank Islam di Malaysia. Sekarang ini dengan keberhasilan Malaysia mengelola dana haji melalui Lembaga Tabung Haji (LTH) yang didirikan tahun 1963 patut pula mengilhami kita.

Visi LTH ialah mendukung kejayaan ekonomi umat dan pengurusan haji terkemuka (terbilang). Adapun misi LTH ialah memerkasakan ekonomi umat, senantiasa giat mencari pelaburan (investasi) strategis global dan lokal bagi pertumbuhan berterusan (berkesinambungan), menggembleng dan memperkaya modal pendeposit, memberikan perkhidmatan (pelayanan) cemerlang yang berterusan, memudahkan dan menyempurnakan urusan jamaah ke arah haji mabrur, serta memberikan pulangan yang kompetitif, halal dan thoyyiban (baik).

Dengan visi dan misi Lembaga Tabung Haji Malaysia itu, maka di bawah supervisi dan jaminan (blanket guarantee) oleh Pemerintah Malaysia terhadap semua dana haji yang dikelola secara professional oleh LTH, lembaga itu telah berkembang maju dan memberi manfaat yang amat besar. Tidak saja secara spiritual dan material bagi calon haji, tetapi juga ikut berperan memajukan perekonomian Malaysia. Semoga keberhasilan pengelolaan dan pengembangan LTH di Malaysia, kita terilhami dan mau belajar dari keberhasilan negara jiran itu, untuk mulai melakukan hal yang sama seperti yang dilakukan LTH Malaysia.

Perlu /political will
Mendirikan lembaga LTH di Indonesia, semacam di Malaysia, tidaklah mudah. Sekurang-kurangnya terdapat tiga kendala yang dihadapi. Pertama, urusan haji telah menjadi ladang bisnis yang luar biasa besar dan menguntungkan berbagai pihak. Kedua, urusan haji telah menjadi lahan Depag yang memberi kebanggaan tersendiri, kenikmatan dan keuntungan.

Sebagai contoh, melalui kegiatan haji dapat dikumpulkan dana yang cukup besar menjadi Dana Abadi Umat yang banyak membantu pesantren. Kenikmatan semacam itu tidak mudah untuk dilepaskan.

Ketiga, urusan haji telah melibatkan bermacam-macam kepentingan, tidak hanya motif ibadah, tetapi juga politik dan ekonomi. Oleh karena itu, mereka yang menikmati pelaksanaan haji seperti selama ini, tidak akan rela melepaskannya begitu saja. Maka jika ingin mengelola dan mendayagunakan potensi ekonomi haji yang luar biasa besar untuk kemajuan ekonomi bangsa, harus dengan political will dari pemimpin pemerintahan yang didukung oleh parlemen.

Perkasakan ekonomi rakyat
Pengelolaan dan pendayagunaan potensi ekonomi haji sangat penting. Alasannya, pertama adalah struktur ekonomi Indonesia sangat timpang. Ia bagaikan gelas anggur. Di puncaknya dikuasai oleh kelompok kecil usahawan dengan menguasai 90 persen ekonomi nasional, sementara di tengahnya pengusaha menengah sangat kecil jumlahnya dan pada lapisan bawah adalah ekonomi rakyat yang terdiri dari usaha mikro, usaha kecil dan koperasi merupakan kelompok paling besar, dengan menguasai kue ekonomi yang amat kecil.

Struktur ekonomi semacam ini tidak sehat. Untuk membangun struktur ekonomi 'belah ketupat' sebagai struktur ekonomi yang sehat dan ideal, diperlukan effort (usaha) dan dukungan yang kuat dari semua pihak. Salah satu jalannya ialah membangun lembaga tersendiri untuk mengelola dana haji secara produktif yang jumlahnya diperkirakan paling sedikit Rp 25 triliun jika diasumsikan semua calon haji berdasarkan kuota Indonesia sebanyak 210 ribu orang setiap tahun, sudah mendaftar haji untuk empat tahun, dan telah melunasi ongkos naik haji (ONH).

Dana sebesar itu jika dikelola secara profesional dan hati-hati, setiap tahun bisa menghasilkan keuntungan ratusan miliar rupiah, dengan perkiraan laba 5-10 persen per tahun. Dana itu akan berakumulasi dan terus membesar jumlahnya setiap tahun.

Pada saat likuiditas amat terbatas jumlahnya karena krisis keuangan yang mendera bangsa ini, kita bisa memerkasakan ekonomi rakyat yang jumlahnya sangat besar, dengan menyediakan modal kerja dan modal investasi yang amat diperlukan oleh mereka. Jika dikombinasikan dengan pelatihan pemasaran, akunting, keuangan, dan quality control, ekonomi rakyat akan bangkit dan berkembang menjadi motor ekonomi nasional.

Dengan demikian, akan tumbuh kelas menengah ekonomi yang kuat dan mandiri yang kelak menjadi pilar demokrasi ekonomi dan politik di Indonesia. Kalau mereka yang dilatih para sarjana yang bergerak di sektor ekonomi rakyat, mereka bisa membuka lapangan kerja yang lebih luas dan mengubah struktur ekonomi Indonesia menjadi belah ketupat, di mana lapisan menengah lebih besar daripada lapisan atas.

Masalahnya, adakah kemauan dan keberanian untuk mengambil keputusan? Semoga krisis ekonomi yang mendera bangsa ini memaksa kita berani dan bersatu mengubah paradigma pengelolaan haji, seperti yang dilakukan Malaysia.

Musni Umar PhD, Anggota EPG Indonesia
Republika Online

Investasi Timur Tengah

Memasuki tahun 2009 Indonesia harus bekerja keras menghadapi berbagai tantangan yang akan menghadang, antara lain merembetnya resesi besar yang melanda Amerika dan Eropa bahkan sudah meluas ke Jepang, India, dan Cina, di mana negara-negara tersebut merupakan negara tujuan utama ekspor Indonesia. Selain itu kita akan menghadapi pemilu baik legislatif maupun presiden dan wakil presiden dan banyak pihak akan lebih berkonsentrasi terhadap momen besar tersebut.

Meroketnya harga minyak sejak 1998 telah menjadikan kawasan Timur Tengah sebagai tempat berlimpahnya likuiditas. Sebuah data hasil riset menunjukkan per tahun 2006 terdapat dana 2,4-2,8 triliun dolar AS yang siap diinvestasikan dari negara-negara kawasan teluk Timur Tengah, dengan 150 sampai 180 miliar dolar AS di antaranya khusus untuk investasi di sektor keuangan syariah.

Negara mana saja yang menikmati kucuran investasi dana Timur Tengah tersebut? Bagaimana cara mereka menarik investasi serta upaya apa yang harus dilakukan oleh Pemerintah Indonesia untuk meyakinkan para investor Arab menanamkan modalnya di Tanah Air?

Negara-negara di kawasan Asia Selatan merupakan salah satu kawasan yang menikmati aliran dana investasi dari Timur Tengah (Timteng). Pada 2007 perdagangan nonmigas antara India dan Uni Emirat Arab saja mencapai 14 miliar dolar AS. Pembiayaan proyek infrastruktur India yang akan dibiayai oleh investor Timteng dalam lima tahun ke depan mencapai 300 miliar dolar AS serta banyaknya investasi pembangunan sentra industri dan kota modern di Karachi dan Lahore selain juga beroperasinya Dubai Islamic Bank di sektor keuangan syariah Pakistan.

Cina juga merupakan mitra baru bagi Timur Tengah di mana pada 2007 saja terdapat 30 miliar dolar AS investasi Timteng masuk ke Asia terutama Cina. Di antaranya Pangeran Alwaleed Bin Talal dari Saudi Arabia yang berinvestasi secara besar-besaran di perusahaan Cina terutama sektor perbankan. Selain itu, Malaysia yang memosisikan diri sebagai salah satu pusat keuangan Islam dunia juga menikmati aliran dana investasi tersebut, antara lain dengan semakin banyaknya bank–bank syariah Timur Tengah yang beroperasi di Malaysia, seperti Kuwait Finance House, Al-Rajhi Bank dari Saudi, serta Asian Finance Bank yang berbasis di Qatar.

Sedikitnya ada lima hal yang harus dipersiapkan oleh pemerintah untuk menangkap peluang investasi Timteng. Kelima hal tersebut meliputi kelengkapan perangkat hukum, lingkungan bisnis yang mendukung, kebijakan ramah investasi, kebijakan insentif perpajakan, serta pengembangan SDM.

Kelengkapan perangkat hukum
Disahkannya Undang-Undang Perbankan Syariah dan Undang-Undang Surat Berharga Syariah Nasional pada 1998 merupakan langkah strategis penting walaupun kelengkapan perangkat hukum di bidang keuangan syariah sangat terlambat (16 tahun) setelah bank syariah pertama berdiri pada 1992. Kita juga terlambat 25 tahun dibandingkan Malaysia yang telah memiliki Islamic Banking Act pada 1983 dan Takaful Act pada 1984.

Kehadiran kedua undang-undang tersebut telah lama sekali ditunggu tidak hanya bagi pelaku industri keuangan syariah domestik, tetapi juga investor asing. Undang-undang tersebut memberikan arahan jelas tentang pendirian bank syariah, pembentukan dewan syariah, dan penyelesaian sengketa atas transaksi syariah.

Sayangnya, UU tersebut belum cukup menarik bagi investor untuk datang mengingat ketidakjelasan status kepemilikan (beneficial ownership) dalam transaksi obligasi syariah (sukuk) serta masih simpang-siurnya status pajak ganda atas transaksi pembiayaan syariah.

Kepastian hukum dan deregulasi proses perizinan salah satu kunci menciptakan suasana bisnis yang kondusif. Berdasarkan penilaian OECD dan Bank Dunia mengenai efektivitas peraturan dalam mendukung iklim bisnis, walaupun telah menunjukkan adanya peningkatan dengan diberlakukannya beberapa deregulasi, Indonesia masih tergolong buruk yang selevel dengan negara seperti Hungaria dan Meksiko.

Dalam rangka meningkatkan daya tarik Indonesia sebagai negara tujuan investasi terutama di sektor keuangan syariah, Bank Indonesia perlu memberlakukan liberalisasi keluar masuknya dana investasi asing. Investor asing perlu secara bebas menentukan denominasi mata uang yang akan mereka investasikan di Indonesia, serta bebas menentukan jumlah dan jenis mata uang dalam rangka pemulangan kembali dana hasil investasi ke negara asalnya. Ini perlu dilakukan agar menurunkan beban biaya investor dalam berinvestasi, meningkatkan efisiensi, serta mendorong sistem keuangan yang progresif dan kompetitif.

Di sinilah perlunya dibuat semacam kawasan one stop service sebagaimana MIFC (Malaysia Islamic Financial Centre) maupun DIFC (Dubai Islamic Financial Centre). Penulis pernah menyampaikan gagasan perlu dibentuknya semacam kawasan financial centre ini kepada Direktorat Perbankan Syariah Bank Indonesia ketika menjadi pembicara dalam sebuah seminar yang diselenggarakan oleh Fathonah Business Consulting (FBC) dan LP2SI (Lembaga Pengkajian Penerapan Syariah Islam) Pamekasan di Madura pada awal 2008.

Sistem perpajakan kita benar-benar tidak menarik bagi investor terutama untuk sektor keuangan syariah karena diberlakukannya pajak ganda bagi transaksi pembiayaan syariah. Pemberlakuan netralitas pajak antara sistem konvensional dan syariah mutlak diperlukan.

Di Malaysia dan Dubai, misalnya, semua transaksi yang dilakukan oleh perbankan, asuransi, dan pasar modal syariah bisa dipastikan tidak dikenakan pajak ganda karena mereka menerapkan sistem netralitas perpajakan bahkan menawarkan beragam skema insentif perpajakan, antara lain untuk sektor perbankan dan asuransi syariah tidak dikenakan pajak pendapatan untuk semua pendapatan yang diperoleh bank dan asuransi syariah dalam semua bentuk mata uang asing yang dilakukan oleh bank syariah internasional, operator asuransi syariah internasional serta unit bisnis yang berada di bawah naungan lembaga MIFC dan DIFC serta masih banyak lagi skema insentif lainnya terkait dengan obligasi syariah dan reksadana syariah.

Pengembangan SDM
Kurangnya SDM yang ahli di bidang keuangan syariah menyebabkan kurangnya inovasi produk yang dapat menarik minat investasi di sektor keuangan syariah. Sebenarnya BI memiliki lembaga pendidikan di bidang perbankan, yakni Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI), tetapi kita belum pernah mendengar komitmen BI untuk mengembangkan SDM ekonomi syariah secara serius.

Bandingkan dengan Malaysia yang memiliki sistem pengembangan SDM yang komprehensif dan infrastruktur pendukung yang berorientasi kepada industri untuk memenuhi kebutuhan SDM di bidang keuangan syariah di semua level. Bank Negara Malaysia memberi dana bantuan 200 juta ringgit atau Rp 500 miliar khusus untuk mendorong pengembangan pendidikan, riset, training, seminar, dan diskusi khusus di bidang ekonomi syariah.

Muhammad Shodiq, Konsultan Investasi Dubai Based Investment Company
Republika Online

Perlakuan Pajak Syariah

Saat ini, perbankan syariah mengalami pertumbuhan 35 persen. Di lain pihak, perbankan konvensional justru mengalami kemunduran. Satu hal yang membuat perbankan syariah tumbuh pesat adalah produk yang ditawarkan bebas terhadap tindakan spekulatif. Demikian juga, produk-produk yang ditawarkan mampu bersaing dengan produk-produk perbankan konvensional. Tidak dapat dimungkiri lagi, kita akan semakin akrab dengan istilah mudharabah (bagi hasil), murabahah (jual beli), ijarah (sewa-menyewa), dan qardh (pinjam-meminjam). Pun, usaha berbasis syariah mulai tumbuh, seperti asuransi syariah, jasa keuangan syariah, dan pegadaian syariah. Bagaimana perlakuan pajak atas usaha berbasis syariah ini?

Pajak ganda
Bulan November 2008 lalu, sejumlah otoritas pajak negara-negara Islam (ATAIC) berkumpul di Bali untuk membahas perlakuan pajak atas usaha berbasis syariah ini. Tujuan utamanya adalah menyamakan persepsi mengenai pajak syariah ini. Khusus Indonesia, karena saat itu sedang menyiapkan aturan tentang pajak syariah ini, know how lesson dari negara-negara Islam lain seharusnya dapat memberikan masukan yang berarti dalam menyusun peraturan tentang pajak atas usaha syariah ini.

Bagi praktisi usaha berbasis syariah, yang dikeluhkan selama ini adalah pengenaan pajak berganda atas transaksi produknya. Nyata terlihat adalah dalam transaksi murabahah (jual beli). Sebagai contoh, ketika seseorang mau membeli kendaraan melalui perbankan dengan cara mencicil (kredit), kalau dilakukan pada perbankan syariah dengan prinsip jual beli tadi, seakan-akan terjadi dua kali proses pengalihan (jual beli). Yang pertama adalah dari dealer dan perbankan syariah, kemudian yang kedua dari perbankan syariah kepada kreditor. Otomatis, sesuai dengan prinsip Pajak Pertambahan Nilai (PPN), semua transaksi tersebut wajib dikenakan PPN. Dibandingkan dengan jika si kreditor tersebut melakukan transaksi dengan perusahan leasing, sebenarnya pihak leasing meminjamkan sejumlah uang kepada kreditor dan pembelian kepada dealer tersebut langsung atas nama kreditor. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)-nya akan dikenakan sekali saja.

Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 36/PMK.03/2007 tentang Batasan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa, dan Perumahan Lainnya yang Atas Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan PPN telah mengakomodasi jenis transaksi murabahah (syariah), yaitu pada Pasal 2 ayat 1 yang menyebutkan bahwa pembebasan tersebut berlaku juga bagi pembiayaan yang berprinsip syariah. Tetapi, apabila diteliti lebih mendalam aturan ini, sebenarnya bertujuan untuk memberikan insentif bagi pembeli menengah ke bawah (nilai transaksi maksimal Rp 49 juta) dan tentunya pengembang perumahan (developer) sehingga diharapkan pemenuhan kebutuhan perumahan dapat terwujud.

Aturan pajak syariah
Menurut saya, karena pengertian dan konsep antara pajak dan dharibah istilah pajak dalam Islam sangat berbeda, penerapan atau perlakuan pajak atas kegiatan ekonomi yang berdasarkan aturan Islam (dikenal dengan syariah) tidak akan berhasil. Perbedaan nyata terletak dari sifat pajak yang dapat dipaksakan, sedangkan dharibah bersifat tidak memaksa, berlaku hanya pada keadaan darurat (temporer), dan sesuai kebutuhan (tidak ada istilah lebih). Maka, sebenarnya, perlakuan pajak syariah ini lebih tepatnya merupakan penerapan aturan perpajakan atas transaksi yang bersifat khusus. Analoginya sama persis ketika pemerintah menerapkan aturan pajak untuk migas dan batu bara, misalnya.

Untuk Pajak Penghasilan (PPh), pemerintah telah mengakomodasi aturan pajak syariah ini dalam UU No 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, yaitu pada Pasal 31D yang menyebutkan bahwa ketentuan mengenai perpajakan bagi bidang usaha pertambangan minyak dan gas bumi, bidang usaha panas bumi, bidang usaha pertambangan umum termasuk batu bara, dan bidang usaha berbasis syariah diatur dengan atau berdasarkan peraturan pemerintah (PP). Pada 3 Maret 2009 lalu, pemerintah telah mengeluarkan PP Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan Kegiatan Usaha Berbasis Syariah. Isi dari PP ini telah membedakan jenis usaha syariah, perlakuan pajak penghasilan yang meliputi keuntungan (margin) serta biaya dan pemotongan dan pemungutan pajaknya. Tentunya, detailnya akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK), Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Per Dirjen Pajak), dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak (SE Dirjen Pajak) yang diharapkan keluar secepatnya. Karena dasar syariah yang digunakan sebenarnya hanya istilah khusus saja, penerapan aturan perpajakan secara umum sebenarnya tidak akan mendapatkan masalah berarti. Walaupun harus diakui bahwa keluarnya PP tersebut akan menangkap sejumah objek pajak yang secara khusus tidak diatur dalam UU Pajak Penghasilan.

Yang patut mendapatkan catatan di sini adalah keluarnya PP tersebut belum menjawab permasalahan yang dihadapi oleh praktisi kegiatan usaha syariah, yaitu PPN berganda. Pemerintah saat ini dalam proses penyelesaian amandemen UU PPN dan saya yakin aturan mengenai PPN syariah merupakan klausul penting untuk dibahas. Tapi, di satu sisi, ada rasa pesimistis amandemen UU PPN tersebut dapat diselesaikan segera mengingat saat ini konsentrasi dan tenaga para wakil rakyat akan lebih banyak fokus kepada Pemilu 2009. Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak dapat mengusulkan beberapa aturan terkait PPN ganda transaksi syariah ini. Berkaca pada PMK Nomor 36/PMK.03/2007 di mana aturan transaksi syariah disisipkan, menteri keuangan pun dapat mengeluarkan aturan khusus lainnya mengenai pemberlakuan PPN atas transaksi yang berdasarkan prinsip syariah. Khusus produk murabahah (jual beli), menteri keuangan dapat saja mengeluarkan PMK tentang perlakuan khusus pengenaan PPN atas transaksi yang berdasarkan prinsip syariah dengan cara mengamandemen PP Nomor 146 Tahun 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan PPN. Ini tidak akan terlalu sulit karena Presiden SBY telah menyatakan political will-nya untuk mendukung equal treatment atas perbankan syariah nasional.

Chandra Budi (Staf Dirjen Pajak Departemen Keuangan)
Republika Online

Monday, 7 December 2009

Memacu Pertumbuhan Bank Syariah

Pada akhir tahun 2008 lalu, banyak pemerhati ekonomi syariah kecewa dengan kegagalan bank syariah mencapai target 5 persen pangsa aset perbankan nasional. Nampaknya kekecewaan itu akan berlanjut tahun ini karena hingga akhir bulan Agustus lalu aset perbankan syariah masih 2,4 persen dari aset perbankan nasional.

Walau pangsa aset gagal mencapai target, namun dari sisi pertumbuhan aset bank syariah sebenarnya menunjukkan prestasi sangat baik tahun lalu, yakni mencapai 50 persen. Kenaikan aset ini jauh lebih tinggi daripada tahun 2007 yang hanya tumbuh 23,6 persen. Rata-rata pertumbuhan aset bank syariah yang sekitar 30 persen juga masih dua kali lipat dari pertumbuhan aset bank konvensional.

Namun angka menggembirakan ini tidak cukup memuaskan jika tujuannya adalah agar bank syariah bisa sejajar dengan bank konvensional sesegera mungkin. Jika rata-rata pertumbuhan aset bank syariah bertahan sekitar 30 persen, dan bank konvensional sekitar 15 persen, maka butuh waktu 32 tahun agar aset bank syariah bisa menyamai bank konvensional.

Dapatkah kita bersabar selama itu sekedar untuk menyamai bank konvensional, belum mendominasinya? Satu-satunya cara memangkas waktu adalah dengan mempercepat pertumbuhan bank syariah. Hambatan-hambatan perlu disingkirkan dan perlu langkah-langkah terobosan agar bank syariah bisa melaju lebih cepat

Hambatan
Ada beberapa dugaan sebab kelambanan pertumbuhan bank syariah ini. Pertama, masyarakat yang sadar syariah sebenarnya berjumlah banyak dan sebagian besar masih belum tergabung dalam bank syariah manapun. Akan tetapi, mereka kecewa pada bank syariah yang tidak memenuhi harapan atau standar kesyariahan mereka. Kelompok masyarakat ini tidak bersedia pindah dari bank konvensional ke bank syariah karena menganggap tidak ada bedanya menabung dan meminjam di bank konvensional atau bank syariah.

Hambatan juga terjadi dari kebijakan industri keuangan. Hingga awal 2008 lalu, bank syariah tidak memiliki instrumen investasi yang likuid sebagaimana bank konvensional. Terpaksa bank syariah menaruh seluruh DPK di pembiayaan yang berisiko dan tidak likuid. Risiko pembiayaan dan risiko likuiditas yang tinggi membuat bank syariah menerapkan marjin laba lebih tinggi daripada bank konvensional. Hal ini menyebabkan bank syariah sulit bersaing dengan bank konvensional baik pada sisi pendanaan maupun pembiayaan.

Aspek kekeliruan kebijakan lainnya adalah penerapan aturan kehati-hatian (prudential) pada bank syariah yang sama dengan yang diterapkan pada perbankan konvensional. Padahal, bank syariah pada prinsipnya harus mau menanggung risiko pembiayaan yang tinggi karena mengandalkan akad bagi hasil. Dipaksa oleh aturan kehati-hatian yang ketat, bank syariah pada praktiknya lebih banyak menggunakan akad jual-beli yang mirip dengan kredit konvensional. Kemiripan ini menimbulkan masalah kedua di atas, di mana masyarakat yang peduli syariah menjadi tidak peduli terhadap bank syariah.

Kemungkinan terakhir, bank syariah sulit tumbuh cepat karena mayoritas bank syariah saat ini merupakan cabang atau anak perusahaan bank konvensional. Tentunya bank konvensional sebagai induk hanya akan merestui perkembangan anaknya selama tidak mengganggu dirinya. Begitu bank konvensional merasa terusik oleh bank syariah anaknya, ia akan menghambat perkembangan si anak tanpa harus mematikannya.

Mengatasi hambatan
Kelambatan pertumbuhan bank syariah bisa disebabkan oleh salah satu atau kombinasi dari berbagai kemungkinan sebab di atas. Bank syariah dapat kembali tumbuh cepat jika hambatan-hambatan tersebut diatasi.

Dari sisi bank syariah sendiri, mereka harus merombak desain produk dan cara kerja agar masyarakat dapat dengan jelas melihat perbedaan mereka dengan bank konvensional. Perbedaan yang paling jelas dapat dilihat adalah jika bank syariah menggunakan akad bagi hasil dalam pembiayaan produktif mereka.

Akad jual beli hanya digunakan untuk pembiayaan konsumtif, namun praktiknya harus diperbaiki sehingga bank syariah berlaku sebagaimana penjual, bukan kreditor. Sebagai penjual, bank syariah harus bisa menyebutkan barang apa yang ia jual dan melakukan sendiri pembelian barang dagangnya, bukan diwakilkan lagi ke pembeli sehingga kelihatan menyiasati akad untuk mensyariahkan praktik kredit konvensional.

Kondisi likuiditas bank syariah kini sudah membaik karena sejak pertengahan 2008 tersedia SBI Syariah dan Sukuk Negara sebagai instrumen investasi yang likuid. Di sisi lain, persoalan aturan kehati-hatian nampaknya belum akan diperbaiki dalam waktu dekat. Karenanya, bank syariah masih terdorong untuk lebih mengembangkan pembiayaan jual beli yang berisiko lebih kecil daripada pembiayaan bagi hasil.

Sejak 2008, beberapa unit usaha syariah sudah dilepaskan (spin off) menjadi bank umum syariah. Pelepasan ini sudah merupakan langkah maju karena bank syariah tersebut akan lebih bebas mengelola dan bersaing dengan bank induknya. Namun sebagaimana telah disampaikan, kepemilikan bank induk ke bank syariah baru hasil pelepasan ini berpotensi tetap menyisakan kendali dari bank induk, sehingga perkembangan bank syariah baru ini tidak bisa maksimal. Walau demikian kita masih bisa berharap banyak karena sudah ada contoh sebelumnya di mana bank umum syariah hasil pelepasan bisa berkembang pesat, jauh melebihi cabang-cabang syariah bank konvensional.

Terobosan
Setelah hambatan hilang, bank syariah bisa tumbuh lebih cepat, namun mungkin belum cukup cepat. Perlu langkah-langkah terobosan yang bisa semakin mempercepat pertumbuhan bank syariah. Pertama, pemain baru perlu didatangkan untuk mendirikan bank syariah di Indonesia. Kedua, bank konvensional bisa dikonversi seutuhnya menjadi bank syariah.

Bank syariah baru yang tidak lahir dari induk konvensional berpotensi untuk tumbuh lebih cepat dan lebih progresif dalam menerapkan prinsip-prinsip syariah pada produk perbankan. Pemerintah perlu melonggarkan syarat pendirian bank syariah dan membuka peluang lebar-lebar bagi investor domestik maupun asing yang berniat mendirikan bank syariah.

Pemerintah juga bisa intervensi langsung dengan mendirikan BUMN bank syariah. Langkah ini tidak tabu diambil pemerintah, walau nampak bertentangan dengan arus privatisasi. Perkembangan industri keuangan di negara berkembang seringkali harus diinisiasi oleh pemerintah. Faktanya, sebagian besar bank konvensional besar saat ini pada awalnya merupakan BUMN yang kemudian diprivatisasi. Bank syariah bentukan pemerintah inipun suatu saat bisa diprivatisasi, jika perlu.

Skala intervensi yang lebih besar dapat dilakukan pemerintah dengan mengharuskan bank konvensional untuk beralih sepenuhnya menjadi bank syariah. Intervensi besar ini bukan sebuah langkah gegabah, namun dilandasi untuk menjaga kepentingan publik.

Perbankan konvensional mengandung risiko besar terkena krisis. Negara dan masyarakat mengeluarkan biaya besar untuk mencegah terjadinya krisis ini, yakni dengan melakukan penjaminan simpanan. Biaya jauh lebih besar akan ditanggung masyarakat jika krisis benar-benar terjadi. Pengalaman krisis perbankan tahun 1997 telah menelan biaya ratusan triliun.

Mengkonversi sepenuhnya perbankan konvensional menjadi perbankan syariah meniadakan kebutuhan biaya tersebut. Penyesuaian otomatis sisi kewajiban terhadap sisi aset membuat bank syariah terhindar dari risiko gagal bayar (default) pada penabung.

Sudah menjadi sifat industri keuangan bahwa bentuk dan perkembangannya sangat ditentukan oleh kebijakan pemerintah. Bentuk industri keuangan saat ini adalah buah dari kebijakan di masa lalu yang dipertahankan hingga sekarang. Maka bukanlah sebuah keanehan jika pemerintah menata ulang kebijakan dan bentuk industri keuangan demi kepentingan masyarakat.

Muhamad Said Fathurrohman (Departemen Ekonomi Syariah, Fakultas Ekonomi Universitas Airlangga)
majalah SHARING edisi November 2009