Thursday 31 December 2009

Mencari DPS Plus

Dewan Pengawas Syariah (DPS) di bank-bank syariah memiliki peran penting dan strategis. Namun keberadaan mereka di bank-bank syariah selama ini tampaknya masih belum optimal, khususnya dalam menjalankan tugas-tugas pengawasan. Karena itu tidak aneh bila banyak praktek bank syariah yang menyimpang, tetapi luput dari pengawasan DPS. Apalagi kantor-kantor cabang bank-bank syariah yang berada di daerah yang jangkauan DPS sangat jauh, tentu fungsi pengawasan DPS makin lemah.

Selain itu, tingkat pengetahuan DPS tentang ilmu ekonomi dan perbankan syariah menjadi problem yang serius. Masih banyak DPS bank syariah yang tidak bisa membedakan 7 perbedaan penting antara bunga dan margin murabahah. sehingga tidak sedikit yang memandang bunga dan margin murabahah itu sama saja Ungkapan tersebut seringKetidak-tahuan ini berpengaruh kepada ribuan jamaahnya.

Ketidaktahuan membedakan bunga dan margin murabahah, misalnya disebabkan karena mereka tidak memiliki ilmu alat teori ekonomi. Mereka memandangnya dari pendekatan fiqh belaka. Mereka tidak membahas teori ekonomi Islam yang meniscayakan keterkaitan sektor moneter dan riil, kaitan sektor riil dalam bai murabahah dengan produksi, juga kaitannya dengan percepatan arus barang, penghindaran spekulasi, kajian dari perspektif fungsi uang, dsb. Jadi, perbedaan bunga dan margin murabahah bukan saja terletak pada kepastian harga dalam murabahah yang tidak bisa berubah, tetapi lebih jauh dari dari itu.

Bahkan masih saja ada DPS bank syariah yang tidak bisa membedakan paling tidak 21 perbedaan bank konvensional dan bank syariah. Dan lebih jauh lagi masih banyak anggota DPS yang belum memahami secara memadai dan mendalam tentang mekanisme operasional bank syariah, bagaimana aplikasi dan teknik menghitung bagi hasil pembiayaan, dsb.

Seharusnya DPS memahami secara mendalam tentang mekanisme operasional bank syariah, memahami keunggulan-keunggulan bank syariah, memahami perbedaan bank syariah dan konvensional, memahami sejarah dan perkembangan terkini perbankan syariah, produk-produk bank syariah, memahami perbedaan bunga dan margin murabahah, perbedaan bunga dan bagi hasil, bisa membaca dan memahami laporan keuangan, dsb. Lebih dari itu DPS seharusnya memahami ilmu ekonomi moneter dan ilmu ekonokmi makro agar bisa secara rasional melihat keharaman bunga bank, dan karena itu DPS lah seharusnya orang yang sangat meyakini kezaliman bunga terhadap perekonomian.

Haqqul yakin tentang keharaman bunga bank sulit terwujud manakala, para DPS tidak memiliki ilmu alat untuk memahaminya. Karena itu tidak aneh jika masih banyak angggota DPS yang tidak haqqul yakin tentang keharaman bunga bank, disebabkan mereka tanpa ilmu alat berupa teori-teori ilmu ekonomi makro dan ilmu moneter.

Jadi harus diakui bahwa masih banyak anggota DPS bank syariah yang tidak memiliki pengetahuan tentang ilmu ekonomi makro, sehingga tidak bisa memahami apalagi menjelaskan secara ilmiah dan meyakinkan tentang dampak buruk bunga terhadap investasi, dampak bunga terhadap produksi, dampak bunga terhadap unemployment (pengangguran), dampak bunga terhadap inflasi, dampak bunga terhadap kegiatan spekulasi, dan volatilitas mata uang, dampak bunga terhadap krisis, dampak bunga terhadap inflasi, dsb. Masih banyak DPS yang belum memahami bahwa dalam perspektif ilmu ekonomi, bunga (riba) adalah punca dari segala kerusakan di muka bumi (Ar-Rum : 39-41).

Dalam kasus Indonesia, banyak DPS yang belum memahami secara ilmiah dan faktual dampak bunga terhadap krisis hebat Indonesia yang berkepanjangan, dampak bunga terhadap kenaikan harga BBM, listrik, telephon dan penggerogotan APBN ratusan triliun melalui BLBI dan SBI. Dengan analisa ilmu ekonomi makro tersebut dipastikan, tak seorang pun akan berpendapat bolehnya bunga bank.

Oleh karena dampak bunga yang demikian zalim dan kejam bagi perekonomian bangsa, negara dan umat manusia, sehingga Al-Quran menyamakannya dengan pembunuhan (4:29) dan pelakunya kekal dalam neraka abadi selamanya (2:275). Dalam hadits-hadits disebutkan dosa pelaku riba lebih berat dari menzinai ibu kandung sendiri. Sabda Nabi lagi, ”Satu dirham yang diambil seoran muslim, leih dahsyat dosanya dari 33 kali berzina”.

Tidak mungkin Al-Quran menyebut pelaku bunga sebagai pembunuhan dan mengancam pelakunya masuk neraka kekal abadi selamanya, jika bunga itu dosanya kecil. Bunga (interest) adalah dosa terbesar dalam Islam, setelah syirik. Dosa riba yang demikian dahsyat, tidak bisa dijelaskan kecuali dengan ilmu ekonomi makro. Sementara para DPS masih banyak yang tidak mengetahui ilmu ekonomi makro tersebut dan membaca kurva-kurva yang menjelaskan dampak buruk sistem bunga.

Masih banyak DPS yang belum mengetahui bahwa ulama yang pakar ekonomi Islam telah ijma’ tentang keharaman bunga bank. (Baca tulisan Prof.Dr. Umer Chapra, Prof.Dr. M.Akram Khan, Yusuf Qardhawi dan M.Ali Ash-Shobuni !). Mereka meneliti pendapat para pakar ekonomi Islam sedunia dan menyimpulkan bahwa ulama telah ijmak tentang keharaman bunga bank.

Demikianlah segudang problem DPS bank syariah kita saat ini. Jika demikian problemnya, maka DPS tersebujt sebenarnya tidak produktif dan hanya menjadi beban biaya sebuah bank syariah. Kritikan ini sedikitpun tidak bermaksud ingin menghapus DPS dalam struktur bank syariah. Keberadaan DPS wajib dipertahankan di struktur bank syariah. Cuma yang perlu diperhatikan adalah bahwa menjadi anggota DPS tidak cukup hanya bermodalkan ilmu fikih saja dan tidak cukup hanya mengawasi aspek syariah dan mengeluarkan fatwa saja.

Lebih dari itu DPS seharusnya juga berperan membantu sosialisasi dan edukasi serta marketing perbankan syariah. Jadi ini tugas otomatis di luar peran pengawasan yang dijalankannya secara formal. Inilah yang dimaksud dengan DPS plus. Maka dalam momen-momen pengajian dan khutbah, juga hari besar Islam, seharusnya 3 orang DPS bank syariah tersebut menyampaikan materi tentang ekonomi syariah, prinsip dan sejarah ekonomi Islam, keunggulan bank syariah, perbedaan bank syariah dan konvensional, meyakinkan umat tentang dampak bunga yang sangat zalim dan mengerikan dengan angka-angka dan fakta-fakta ilmiah (berdasarkan penelitian) yang semua materinya telah tersedia secara lengkap. Jika DPS melakukan kerja strategis ini, maka ia sangat efektif mendorong pertumbuhan asset dan omzet bank-bank syariah yang diawasinya. Lisan para ulama lebih dengan pendekatan dakwah spiritual dan rasional akan lebih signifikan mengajak umat memasuki bank syariah secara rasional-spiritual.

Jika seorang DPS ceramah 1 kali dalam satu hari dihadapan 100 jamaah, bahkan pada khatib jumat/tabligh akbar bisa ribuan jamaah, maka dalam 1 bulan, umat Islam ”dicerdaskan” minimal sebanyak 3000 orang. Apalagi 3 orang DPS melakukan hal yang sama, tentunya jumlah jamaah yang tercerahkan dan tersadarkan, puluhan ribu jumlahnya. Apalagi kegiatan ini dilaksanakan selama bertahun-tahun dan dilakukan oleh ratusan DPS yang berasal dari lembaga perbankan dan asuransi. Penulis sendiri telah banyak membuktikan betapa pengaruh ceramah keagamaan dengan materi bank syariah, sangat efektif menggiring umat meyakini keagungan dan keunggulan sistem syariah, sehingga dengan serta merta membuatnya hijrah ke bank syariah. Dengan pendekatan ini, maka setiap bank syariah yang dijadikan pilot projek, bisa melejit kencang secara signifikan mengungguli seluruh kantor-kantor cabang yang ada di seluruh Indonesia, meskipun bank syariah tersebut terdapat di daerah, yang potensi ekonominya tidak sebesar Jakarta.

Namun sangat disayangkan, potensi besar dan strategis yang dimiliki anggota DPS tersebut selama ini tidak diberdayakan dan tidak dioptimalkan, akibatnya materi ceramah anggota DPS bank syariah di mana-mana masih saja dominan berkutat dengan materi ibadah mahdhah dan fikih sosial lainnya. Padahal para ustaz yang berbicara tentang tema ibadah dan aqidah ini masih terlalu banyak.

DPS Plus
DPS Plus artinya, DPS yang tidak hanya berperan mengawasi aspek operasional bank syariah dengan perangkat ilmu ekonomi dan perbankan yang memadai, tetapi juga seharusnya bisa menjadi corong dan ujung tombak sosialisasi dan marketing bank syariah. Tugas plus ini, tidak mengganggu waktu dan tenaga DPS. Caranya ialah, bahwa DPS (ulama) yang selama ini biasa ceramah di tengah umat, harus menjadikan tema khutbah dan pengajiannya di mesjid-mesjid dan majlis ta’lim tentang bank syariah. Dia harus bisa meyakinkan ummat secara rasional dan ilmiah tentang keharaman bunga bank. Dia harus bisa menjelaskan minimal 10 keungguan bank Islam. Dia harus bisa menjelaskan bahwa bank Islam memang betul-betul berbeda dengan bank konvensiional, Dia bisa membantah secara ilmiah dengan teori ekonomi bahwa bunga sangat berbeda dengan margin murabahah, apalgi dengan bagi hasil. Jadi, di samping pendekatan normatif melalui ayat (pendekatan emosional dan spiritual), jamaah pengajian diyakinkan dengan penjelasan-penjelasan ilmiah, bahwa bunga merupakan perilaku ekonomi yang sangat zalim. Karena itu ulama bersangkutan harus memiliki pengetahuan yang memadai tentang ekonomi Islam, seperti konsep dan fungsi uang dalam Islam, tinjauan riba dari perspektif ilmu ekonomi, teknis perbankan, sejarah ekonomi Islam, fikih ekonomi terapan, dsb.

Keharusan DPS memiliki ilmu ekonomi dan perbankan yang memadai seyogianya menjadi perhatian 3 lembaga terkait, 1. perbankan syariah sendiri , 2. DSN/Dewan Syariah Nasional, 3. Bank Indonesia.

Didasarkan kepada pentingnya anggota DPS yang profesional dan produktif, (bukan sekedar pajangan), maka, adalah sangat tepat apabila Bank Indonesia melakukan fit and profer test terhadap calon anggota DPS, betapa pun tingkat professornya dan kedalaman ilmu agama yang dimilikinya. Seorang DPS juga harus cerdas dalam ilmu ekonomi perbankan dan meyakini secara ilmiah tentang keharaman bunga bank. Keharaman bunga bank bukan didasarkan pandangan emosional atau pandangan normatif. Kalau dia masih ragu atau belum mengerti tentang mengapa bunga bank konvensional diharamkan, maka dengan tegas tidak layak menjadi DPS.

Penutup
Anggota DPS harus produktif, bukan saja hadir dalam rapat-rapat dan aktivitas pengawasan, tetapi membantu sosialisasi dan edukasi ummat yang masih banyak belum faham tentang keunggulan bank syariahnya, perbedaannya dan mekanisme operasionalnya. Inilah DPS plus yang seharusnya dicari bank-bank syariah sebagai pengawas, plus ujung tombak paling stretegis dalam meningkatkan pengembangan dan pertumbuhan bank syariah bersangkutan.. Sehingga pertumbuhan bank syariah makin cepat.

Jangan lagi banyak terjadi seperti selama ini, di mana sangat banyak bank syariah yang lama sekali mencapai BEP (Break Event Point), bahkan ada yang sampai 2-3 tahun. Ini sangat aneh, dan cukup memalukan dan memilukan. Seharusnya paling lama 1 tahun atau 9 bulan bank-bank syariah yang baru buka kantor, sudah mencapai titik impas (BEP). Seandainya anggota DPS bisa membantu sosialisasi dan mengedukasi umat, maka kegagalan tersebut tidak akan terjadi, tetapi sebaliknya, akan terjadi quantum growing (loncatan pertumbuhan) bank syariah dan kantor-kantor cabang bank syariah akan dipadati nasabah secara berantrian dengan dana yang cukup signifikan. Alhamdulilah, penulis telah banyak membuktikan fakta ini. Maka bank-bank syariah yang belum melakukanya, perlu memilih strategi ini sebagai alternatif marketing bank syariah.

Agustianto, MA (Sekjen Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia)

Mengenai CSR

Latar Belakang
Akhir-akhir ini kerapkali terjadi kecelakaan dan musibah yg disebabkan oleh kalangan industri, sehingga menimbulkan stigma industrial di kalangan masyarakat. Sebagai contoh adalah mengenai kasus lumpur panas Porong,-memang hal ini lebih dikarenakan faktor teknis dan human error- yang telah menjadi trigger untuk kembali menyerukan tanggung jawab kalangan pebisnis terhadap lingkungan sekitranya. Hal inilah yang menjadi salah satu alasan perlunya kesadaran terhadap CSR (Corporate Social Responsibility) demi tercapainya sebuah keseimbangan dunia usaha antara pelaku dan masyarakt sekitar.

Semenjak keruntuhan rezim diktatoriat Orde Baru, masyarakat semakin berani untuk beraspirasi dan mengekspresikan tuntutannya terhadap perkembangan dunia bisnis Indonesia. Masyarakat telah semakin kritis dan mampu melakukan filterisasi terhadap dunia usaha yang tengah berkembang di tengah masyarakat ini. Hal ini menuntut para pelaku bisnis untuk menjalankan usahanya dengan semakin bertanggungjawab. Pelaku bisnis tidak hanya dituntut untuk memperoleh capital gain atau profit dari lapangan usahanya, melainkan mereka juga diminta untuk memberikan kontribusi-baik materiil maupun spirituil- kepada masyarakat dan pemerintah.

Masalah
CSR yang seharusnya telah terintegrasi dalam hierarki perusahaan sebagai strategi dan policy manejemennya, tetap masih dipandang sebelah mata oleh kebanyakan pelaku bisnis di Indonesia. Esensi dan signifikansi dari CSR masih belum dapat terbaca sepenuhnya oleh pelaku bisnis, sehingga CSR sendiri baru sekedar wacana dan implementasi atas tuntutan masyarakat. Hal ini otomatis akan mengurangi implementasi dari CSR itu sendiri.

CSR pada dasarnya memiliki kerinduan yang sama; ingin menjalankan bisnis dengan lebih bermartabat, dengan konsekuensi akan mengurangi profit. Pengusaha seharusnya menjalankan bisnis tidak semata untuk profitability melainkan lebih dari itu, sustainability. Nah, kesadaran untuk menjalankan bisnis bukan sekedar untuk mencari profit semata, masih minim dimiliki oleh sebagian pelaku bisnis di Indonesia. Padahal, justru faktor kesinambungan tadi yang sangat menentukan masa depan sebuah usaha. Ambil contoh, jika Anda seorang pengelola usaha, maka anda punya pilihan untuk mendapatkan keuntungan 30% dan 10%. Agar mendapatkan keuntungan 30%, Anda harus rajin melobi para pejabat, menjilat para atasan, mengelabui mitra usaha, dan mengesampingkan social responsibilty. Tetapi, risikonya bisnis Anda paling banter hanya mampu bertahan selama 5 tahun, karena banyaknya masalah yang timbul dari praktik usaha semacam itu. Namun, jika Anda memilih keuntungan yang lebih sedikit, 10% tetapi dengan memperhatikan etika bisnis serta mempunyai social responsibility yang besar, bisnis Anda notabene akan dapat berjalan dengan baik. Peluang untuk hidup dan berkompetisi dalam jangka panjang pun akan lebih terjamin. Toh, masyarakat kita bukanlah masyarakat yg masih dapat dibodohi oleh sisi eksternal perusahaan, masyarakat ini lebih kritis dan peka terhadap kinerja dan kontribusi perusahaan terhadap dunia luar.

Masalahnya semakin rumit ketika tetap saja para pelaku dan investor berpijak pada stereotipe bahwa CSR tidak profitable, tidak berdampak langsung terhadap peningkatan pendapatan perusahaan. Mereka cenderung ingin yang instan, langsung mendapat profit besar, tanpa peduli terhadap masalah-masalah eksternal perusahaan. Selain itu, investor juga terlalu menginginkan realisasi investasi mereka untuk sektor riil-dalam artian benar-benar berdampak langsung terhadap peningkatan pendapatan. Padahal, CSR memiliki dimensi yang jauh lebih rumit dan kompleks dari sekedar analisis rugi-laba. Pengenalan terhadap budaya setempat atau analisis terhadap need assesment semestinya menjadi hal krusial yang mesti dilakukan. Poin inilah yang terkadang menyebabkan crash kepentingan, sehingga dunia usaha terkadang merasa program CSR bukanlah kompetisi mereka.

Paradigma mengenai kontribusi pajak perusahaan terhadap negara semakin menambah runyam masalah ini. Ada beberapa kalangan yang menilai jika masalah sosial hanya merupakan tanggungjawab negara saja, dunia usaha cukup membayar pajak untuk memberikan kontribusi terhadap masyarakt. Pemikiran ini sudah tidak relevan, justru perusahaan yang akan memenangkan kompetisi global adalah perusahaan yang memiliki kemampuan public relation yg baik, salah satunya dapat dicapai dengan mencanangkan program CSR yg terintegrasi sebgai standar kebijakan dan strategi bisnis mereka. Lagipula, dengan adanya anggapan bahwa dunia usaha merupakan bagian yang terintegrasi dalam masyarakat, sudah sepatutnya jika dunia usaha berkewajiban untuk membantu menyelesaikan masalah sosial yang ada dalam kehidupan bermasyarakat. Selain itu, semestinya dunia usaha tidak mengganggap CSR sebagai kewajiban yang memaksa, sebagai refleksi dari tuntutan masyarakat terhadap dunia usaha yang jika tidak dilakukan akan berdampak adanya anarkisme, vandalisme, maupun bentuk-bentuk kegiatan represif dari masyarakat. Sebalikny, dunia usaha harus menjadikan program CSR sebagai kebutuhan, yang jika tidak dilakukan akan mempengaruhi kinerja perusahaan.

Analisis
Isu CSR dapat disimpulkan sebagai parameter kedekatan era kebangkitan masyarakat (civil society). Maka dari itu, sudah seharusnya CSR tidak hanya bergerak dalam aspek philantropy maupun level strategi, melainkan harus merambat naik ke tingkat kebijakan (policy) yang lebih makro dan riil. Dunia usaha harus dapat mencontoh perusahaan-perusahaan yg telah terlebih dahulu melaksanakan program CSR sebagai salah satu policy dari manjemen perusahaan. PT. Bogasari, misalnya memiliki program CSR yg terintegrasi dengan strategi perusahaan, melalui pendampingan para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) berbasis terigu. Seperti yang telah kita ketahui, jika mereka adalah konsumen utama dari produk perusahaan ini. Demikian juga dengan PT. Unilever yg memiliki program CSR berupa pendampingan terhadap petani kedelai. Bagi kepentingan petani, adanya program CSR ini berperan dalam meningkatkan kualitas produksi, sekaligus menjamin kelancaran distribusi. Sedangkan bagi Unilever sendiri, hal ini akan menjamin pasokan bahan baku untuk setiap produksi mereka yang berbasis kedelai, sperti kecap Bango, yamg telah menjadi salah satu andalan produknya.

Ada kalanya program CSR perusahaan tidak mesti harus berada pada tingkat produsen dan pengembangan produk, tetapi dapat mencakup aspek-aspek lain, semisal pendidikan dan pelatihan, serta konservasi. Poin yg pertama, akhir-akhir ini seakan-akan sedang menjadi tren di dunia usaha. Banyak perusahaan yg memilih program CSR di bidang edukasi. Program seperti ini kebanyakan memfokuskan pada edukasi bagi generasi mendatang, pengembangan kewirausahaan, pendidikan finansial, maupun pelatihan-pelatihan. PT. Astra International Tbk, misalnya, telah membentuk Politeknik Manufaktur Astra, yang menelan dana puluhan milyar. Selain itu, ada juga program dari HM Sampoerna untuk mengembangkan pendidikan melalui Sampoerna Foundation, untuk program ini, Sampoerna sendiri telah mengucurkan dana tak kurang dari 47 milliar. Nah, jelas sudah jika CSR sangat bermanfaat untuk masyarakat dan dapat meningkatkan image perusahaan. Jadi, semestinya dunia usaha tidak memandang CSR sebagai suatu tuntutan represif dari masyarakat, melainkan sebagai kebutuhan dunia usaha.

sumber: pkesinteractive.com

Tuesday 29 December 2009

Pemberdayaan Ekonomi Umat Melalui Masjid

Gagasan tentang pemberdayaan masyarakat melalui masjid bukan merupakan hal baru. Ide ini sudah banyak dipaparkan oleh para pakar pemberdayaan dan keumatan. Hanya saja dalam tataran implementasinya sering tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Hal ini tidak lepas dari ketiadaan data pendukung tentang potensi keumatan yang komprehensif dan akurat sehingga proses pemberdayaan masyarakat bisa tepat sasaran. Dalam kondisi demikian inilah urgensitas pemetaan kondisi umat sangat diperlukan.

Nurmahmudi Ismail dalam sebuah dialog di Jakarta Islamic Centre tanggal 17 Februari 2006 yang lalu, mengulas kembali gagasan tersebut. Dia menjelaskan bahwa dalam rangka perbaikan ekonomi keumatan sudah saatnya kembali ke masjid. Masjid merupakan basis terkecil yang paling dekat dengan masyarakat Muslim.

Dia menjelaskan bahwa pengurus masjid seharusnya memiliki data tentang kondisi masyarakat Muslim di sekitarnya, baik kondisi ekonomi maupun kondisi sosialnya.

Yang lebih penting lagi adalah data tentang kondisi keberagamaan masyarakat, khususnya gambaran aktivitas shalat lima waktu masyarakat. Selanjutnya data tersebut dipetakan dan dibuat dalam bentuk sistem informasi geografis keumatan.

Senada dengan hal tersebut, Ketua DMI Provinsi DKI Jakarta, KH Zakky Mubarak menegaskan bahwa gagasan pemetaan potensi umat melalui masjid sesungguhnya sudah lama diopinikan. Hanya saja, dalam tataran pelaksanaannya agak sulit, perlu dana yang tidak sedikit, serta perlu menggalang kerjasama dengan berbagai pihak.

Terlepas dari hal tersebut, pemetaan tersebut sangat diperlukan untuk mengetahui kondisi umat secara riil. Selain itu, bisa diketahui pula sejauhmana positioning masjid dengan jamaah atau lingkungannya sekaligus mengukur tingkat kapabilitas SDM masjid serta untuk menentukan bentuk dan sistem yang tepat dalam rangka pemberdayaan ekonomi umat.

Rasulullah Muhammad SAW pun telah mencontohkan dalam membina dan mengurusi seluruh keperluan masyarakat, baik di bidang ekonomi, politik, sosial kemasyarakatan, pendidikan, angkatan bersenjata, dan lain sebagainya melalui masjid. Kuncinya pada pengelolaan masjidnya.

Masjid Nabawi oleh Rasulullah SAW difungsikan sebagai (1) pusat ibadah, (2) pusat pendidikan dan pengajaran, (3) pusat informasi Islam, (4) pusat pengkajian dan penyelesaian problematika umat dalam aspek ekonomi, sosial, politik, dan lain-lain. Masih banyak fungsi masjid yang lain. Namun yang jelas pada zaman Rasulullah, masjid dijadikan oleh Beliau sebagai pusat peradaban. Pusat sumber inspirasi dalam mengembangkan syiar dan kemajuan ideologinya.

Rasulullah SAW berhasil membina masyarakatnya meskipun komposisi struktur masyarakat yang ada ternyata masyarakat dengan multi ras, multi etnis dan multi agama. Akhirnya, masyarakat bentukan Rasulullah menjadi masyarakat yang disegani dan dikagumi baik lawan maupun kawan dan menjadi pemimpin di dunia pada masanya.

Lebih kongkret lagi Ahmad Syafii Mufid, Kepala Bidang Diklat JIC, menambahkan bahwa masjid merupakan tempat disemaikannya segala sesuatu yang bernilai kebajikan, baik yang berdimensi ukhrowiyah yang transenden maupun nuansa duniawiyah dalam sebuah garis kebijakan dan kemaslahatan buat sesama. Namun dalam kenyataannya, fungsi masjid yang bernuansa duniawiyah kurang memiliki peran yang maksimal. Hal ini disebabkan di antaranya;

Pertama, kesenjangan dalam memfungsikan masjid. Masjid belum difungsikan sebagaimana mestinya sesuai dengan tuntunan Rasulullah SAW. Pada umumnya, yang terjadi, masjid difungsikan hanya untuk kegiatan ibadah ritual sedangkan kegiatan ibadah sosial kemasyarakatan belum banyak diperbuat.

Kedua, kesenjangan dalam organisasi kemasjidan. Organisasi yang menerima amanah tanggung jawab operasional kegiatan masjid, belum mampu berfungsi secara optimal dalam memberdayakan umat dalam arti yang ideal.

Ketiga, kesenjangan dalam beribadah di masjid. Pada umumnya dalam beribadah di masjid, jamaah lebih cenderung melaksanakan kegiatan ibadah ritual. Masjid sebagai pusat peradaban Islam umumnya masih menjadi cita-cita.

Keempat, kesenjangan program masjid. Program kegiatan yang dilaksanakan di masjid bersifat rutin ibadah ritual, sedang aspek sosial seperti pemberdayaan ekonomi umat, pendidikan, kesehatan, kesenian, dan olah raga, yang merupakan tuntutan kebutuhan bagi kehidupan jamaah, belum mendapatkan perhatian yang memadai.

Dalam kerangka tersebut, Bidang Sosial Budaya Jakarta Islamic Centre (JIC) menggagas prototipe model pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui masjid yang diawali dengan sebuah program pemetaan kondisi sosial budaya masyarakat di sekitar masjid JIC. Menurut Ahmad Syafii Mufid, program pemetaan ini merupakan sesuatu yang baru dari yang pernah ada karena disusun dalam perspektif antriopologi.

Republika Online

Suku Bunga Dan Stagnasi Ekonomi

Kondisi perekonomian Indonesia semakin muram. Pertumbuhan ekonomi semakin menurun dari 7,1 persen pada kuartal IV 2004 saat pemerintahan baru dilantik, menjadi 4,6 persen pada kuartal I 2006. Target pertumbuhan ekonomi 2006 sebesar 5,9 persen diyakini sulit tercapai.

Sektor riil masih berjalan tertatih-tatih di tengah prestasi stabilitas makroekonomi. Ketika ekspor Mei 2006 mencatat rekor tertinggi sepanjang republik ini berdiri yaitu 8,34 miliar dolar AS, surplus perdagangan mencatat surplus 3 miliar dolar AS pada triwulan II 2006 juga nilai tukar semakin stabil dan menguat, sektor riil justru terpuruk.

Kondisi sektor riil yang terutama diwakili oleh industri manufaktur kini sudah dalam tahap merisaukan. Anjloknya penjualan, tipisnya likuiditas, rendahnya kucuran kredit, lambatnya restitusi pajak, dan maraknya penyelundupan, membuat industri nasional harus menanggung beban yang sangat berat. Penurunan kinerja emiten-emiten industri manufaktur di BEJ pada semester I 2006 menjadi bukti nyata bahwa terpuruknya sektor riil nasional bukan lagi sekedar wacana belaka.

Ironisnya, di saat sektor riil tertimpa beban luar biasa berat, sektor moneter ternyata tidak merasakan hal yang sama. Industri perbankan secara konsisten terus meningkat labanya dari Rp 1,5 triliun pada Januari 2006 menjadi Rp 15,8 triliun pada Mei 2006. Pada waktu yang sama, aset perbankan nasional bertambah Rp 49,3 triliun. IHSG juga booming dan sempat menyentuh level 1.500 pada awal Mei 2006 lalu. Sektor finansial seolah berada di awan. Fenomena decoupling begitu jelas terlihat di depan mata.

Jebakan suku bunga
Kontradiksi sektor riil-moneter tersebut bersumber dari kebijakan suku bunga tinggi dari Bank Indonesia (BI). Kebijakan suku bunga tinggi diyakini penentu kebijakan akan membuat tekanan inflasi mereda. Namun, tingginya BI rate, yang sejak diperkenalkan pertama kali pada 5 Juli 2005 telah mengalami lima kali kenaikan, membuat sektor riil lesu, perusahaan mengalami kebangkrutan, produksi terhenti, dan pengangguran meledak. Tingginya BI rate justru membuat sektor finansial terus menikmati keuntungan berlimpah tanpa kerja. Per Mei 2006, dana perbankan yang 'menganggur' tidak disalurkan ke sektor riil mencapai Rp 393 triliun, yang kemudian ditanam kembali di sektor finansial yaitu di SBI, SUN, dan instrumen lain.

Begitu menariknya BI rate yang kini berada di level 12,25 persen bahkan juga telah mendorong BPD-BPD yang memegang dana pemerintah daerah untuk ikut bermain di SBI. Per Maret 2006, kepemilikan BPD di SBI mencapai Rp 70 triliun.

Dampak dari semua itu adalah mengerikan. Saat sektor finansial dengan konsep bunga berbunga terus menuntut imbalan yang meningkat menuju tak terbatas, sektor riil justru menuju titik nadir. Biaya operasi moneter menjadi sangat signifikan dan terus meningkat seiring kenaikan suku bunga. Biaya pengendalian moneter pada 2005 adalah Rp 18 triliun dan diperkirakan meningkat menjadi Rp 20 triliun pada tahun 2006 ini.

Dengan demikian, jumlah uang beredar semakin tinggi, yang kemudian ditransmisikan pada kenaikan harga aset, inflasi melambung, dan terciptalah bubble economy. Ketika senjang antara sektor riil dan moneter membesar, pada titik tertentu dipastikan akan meledak dan berakhir dengan krisis ekonomi.

Tingginya suku bunga ditengarai merupakan salah satu strategi BI untuk menarik modal asing sehingga nilai tukar menjadi tampak stabil bahkan menguat. Dengan BI rate bertengger di atas 12 persen dan ekspektasi inflasi 8 persen, Indonesia menawarkan suku bunga riil lebih dari 4 persen, salah satu yang tertinggi di dunia.

Amerika Serikat saja yang sejak Juni 2004 telah 17 kali menaikkan the fed fund rate yang kini bertengger di 5,25 persen, hanya mampu menawarkan suku bunga riil tidak lebih dari 1,75 persen. Tidak heran bila modal-modal asing menabrak SBI dan SUN dalam jumlah signifikan yang membuat nilai tukar rupiah menguat dan neraca pembayaran mengalami surplus.

Menuju Free-Interest Economy
Bunga adalah akar dari semua krisis finansial perekonomian modern. Penerapan bunga membuat output di sektor riil 'dipaksa' tumbuh sesuai tingkat yang diinginkan sektor finansial. Dengan demikian, penerapan bunga secara sistemik akan membuat upaya-upaya mendapatkan laba jangka pendek semakin marak sehingga mendorong eksploitasi sumber daya manusia dan alam secara berlebihan.

Dalam dunia modern, dampak bunga terhadap perekonomian dan lingkungan menjadi makin mengkhawatirkan. Ketika sistem bunga dikombinasikan dengan reserve fractional banking, maka efek inflasioner bunga bertemu dengan kemampuan sektor perbankan untuk menciptakan uang. Dampaknya adalah pertumbuhan uang beredar menuju tak terbatas. Dalam jangka panjang, perekonomian dengan sistem bunga dan fractional reserve banking selalu menemui masalah pertumbuhan uang beredar secara berlebihan.

Sistem keuangan modern juga sangat labil karena secara sistemik memfasilitasi kegiatan spekulasi. Pasar uang telah menjadi arena perjudian legal terbesar di dunia. Sejak runtuhnya sistem Bretton Woods pada 1973, senjang antara perdagangan uang dan perdagangan barang semakin melebar. Menurut BIS, pada April 2004, rata-rata volume transaksi harian valas mencapai 1,9 triliun dolar AS yang terdiri dari transaksi spot 0,6 triliun dolar AS, dan transaksi derivatif 1,3 triliun dolar AS.

Untuk menghindarkan perekonomian dari instabilitas, kita membutuhkan reformasi total dalan sistem keuangan modern yang bermuara pada penghapusan sistem bunga, fractional reserve banking, dan kegiatan spekulasi di pasar uang.

Dalam konteks inilah, menjadi penting bagi pemerintah dan otoritas moneter untuk selalu mengarahkan kegiatan sektor keuangan sebagai pendukung sektor riil. Sektor riil-lah yang menentukan imbal hasil di pasar keuangan, bukan sebaliknya. Di sinilah sistem keuangan Islam yang selalu terkait dengan sektor riil, tampil tidak hanya sebagai alternatif sistem konvensional yang menjanjikan namun juga menjadi model solutif masalah perekonomian bangsa.

Oleh: Yusuf Wibisono (Staf Peneliti Pusat Ekonomi dan Bisnis Syariah (PEBS) FEUI)
Republika Online


Monday 28 December 2009

Pangsa 5 Persen, Never!

Bicara industri perbankan syariah, mau tidak mau kita harus membahas tentang size dan market share. Sebab, tanpa size dan pangsa pasar yang signifikan, sulit bagi perbankan syariah untuk memainkan peran yang menentukan dalam perekonomian nasional.

Nyatanya, hingga saat ini--lebih 17 tahun sejak bank syariah pertama di Indonesia didirikan--size bank-bank syariah yang ada masih relatif kecil dan market share perbankan syariah masih berkutat di angka sekitar dua persen. Bank Indonesia telah mematok market share lima persen, namun tampaknya hal itu masih sangat sulit direalisasikan.

Meskipun secara grafik pertumbuhan industri perbankan syariah tumbuh mengesankan, namun harus diingat bahwa hal itu merupakan sifat alamiah sebuah industri yang baru berkembang. Walaupun persentase pertumbuhannya relatif tinggi, angka riilnya (aset, omzet, maupun laba) relatif rendah. Dan jangan lupa, industri perbankan konvensional tidak diam di tempat. Mereka pun terus tumbuh, sehingga diperlukan lompatan bagi industri perbankan syariah untuk meningkatkan market share tadi, misalnya menjadi lima persen.

Dari mana kita harus memulai? Bicara mengenai upaya mendongkrak market share perbankan syariah harus diawali dengan menelisik kembali posisi apa yang diberikan oleh para stakeholders kepada bank syariah: sebagai alternatif atau solusi. Kalau sebagai alternatif, pendekatannya adalah market driven (business driven). Sedangkan kalau bank syariah akan dijadikan sebagai solusi, pendekatannya adalah mission driven.

Yang masih terjadi sampai saat ini adalah bank syariah lebih dipandang sebagai alternatif, dan karena itu pendekatan yang dipilih adalah market driven, artinya diserahkan kepada mekanisme pasar. Industri perbankan syariah yang masih bayi (infant industry) disuruh bertempur dengan perbankan konvensional yang umurnya sudah puluhan bahkan ratusan tahun. Selama pendekatan ini yang kita pakai, maka kita tidak akan bisa mencapai pangsa pasar bank syariah yang signifikan.

Secara sederhana kita dapat menjelaskan melalui Pendekatan Ekuitas: Total Ekuitas lima Bank Umum Syariah (BUS)--yang ada saat ini--hanya sekitar Rp 2,5 triliun. Bandingkan dengan total ekuitas perbankan konvensional yang mencapai di atas Rp 200 triliun. Jadi, dari segi ekuitas, perbankan syariah itu hanya 2,5/200. Jumlah tersebut adalah sekitar satu persen--tidak persis satu persen, dibandingkan total ekuitas perbankan konvensional.

Jadi, kemungkinan pertumbuhan bank syariah itu adalah satu per 100 dibandingkan pertumbuhan perbankan nasional. Bagaimana mungkin kita mau mengejar market share lima persen? Tiga persen saja ajaib, apalagi lima persen!

Sementara kita tahu bahwa pertumbuhan bank ditentukan oleh CAR (rasio kecukupan modal)-nya. Taruhlah kita berandai tahun depan Ekuitas BUS (Bank Umum Syariah) adalah Rp 5 triliun, maka dengan CAR minimal delapan persen, maksimal aset yang dapat dicapai BUS adalah Rp 60 triliun. Sedangkan bank konvensional, dengan modal di atas Rp 200 triliun (dengan Ekuitas/CAR yang memungkinkan untuk terus bertambah akibat laba yang ditahan), maka maksimal aset adalah Rp 2.400 triliun. Demikian pula, akumulasi laba bank konvensional lebih Rp 30 triliun per tahun, sedangkan akumulasi laba bank syariah kurang dari Rp 1 triliun per tahun.

Seperti disebutkan di atas, ketika bank-bank syariah tumbuh, bank-bank konvensional juga tumbuh. Ini yang sering kita lupakan. Kita hanya menyebut pembilang (BUS) dan melupakan penyebut (perbankan nasional yang didominasi bank-bank konvensional). Padahal, bank konvensional itu tumbuh jauh lebih besar daripada bank syariah. Ibarat berkendara, industri perbankan syariah harus melewati jalanan biasa yang sering diwarnai kemacetan, sedangkan industri perbankan konvensional melewati jalan tol yang bebas hambatan.

Jadi, kalau pendekatannya adalah market driven, mustahil bank syariah bisa mengejar target pangsa pasar lima persen! Karena itu, pendekatan yang ditempuh pemerintah sebaiknya--dan memang wajar saja-- adalah mission driven. Setidaknya, ada empat alasan mengapa pemerintah harus menjadikan bank syariah sebagai solusi. Pertama, aspek religius atau emosional. Ketiga agama langit--Islam, Yahudi, dan Nasrani--mengharamkan riba. Indonesia adalah negara religius dengan dominasi Muslim.

Kedua, aspek rasional. Plato, Cicero, Thomas Jefferson, dan ahli-ahli lain mengatakan bahwa interest (bunga) adalah alat eksploitasi. Ketiga, aspek nasionalisme. Kalau kita perhatikan, Islamic finance (system keuangan syariah) sesuai dengan cita-cita para founding fathers (pendiri Republik Indonesia) akan ekonomi berdasarkan kekeluargaan.

Kalau bank syariah sebagai solusi, tantangan kita adalah menjadikan ekonomi syariah sebagai mainstream. Harusnya kita bicara ini proyek negara, yang didukung penuh oleh pemerintah, sejak dari presiden hingga para pembantunya.

Keempat, aspek actual. Dari kenyataan praktis, orang-orang kecewa terhadap jahat dan rentannya ekonomi konvensional. Karena itu, tak heran kalau pemimpin tertinggi umat Katolik sedunia, Paus Benedictus; Menteri Keuangan Prancis, Christian Lagard; maupun Negara-negara BRIC (Brazil, Rusia, Cina dan India) mengecam sistem ekonomi yang ada sekarang dan mem-propose sistem ekonomi baru yang lebih adil (dan yang kita inginkan tentunya adalah system ekonomi Islam). Saya sering mengatakan dengan nada guyon, ''Kalau Sarkozy (presiden Prancis) mendorong penggunaan sistem ekonomi Islam atau syariah, masak Zarkasih (orang, tokoh atau pejabat Indonesia dan Muslim pula) tidak tergerak hatinya untuk menjadikan sistem ekonomi Islam sebagai solusi? Masak sih Zarkasih kalah sama Sarkozy?''

Lalu, bagaimana pendekatan atau langkah yang harus diambil? Ada dua kemungkinan yang bisa ditempuh, yakni, pertama: New Asset Approach, yaitu menciptakan aset-aset baru melalui perluasan/pendirian UUS (Unit Usaha Syariah) dan BUS yang baru. Tentu saja, kita ketahui bahwa pendirian BUS baru membutuhkan modal, tenaga, dan waktu yang tidak sedikit. Kemungkinan kedua adalah: Asset Conversion Approach. Yaitu, by design melalukan konversi aset-aset bank konvensional secara bertahap ataupun secara sekaligus (total konversi sebuah bank konvensional menjadi syariah).

Untuk itu, jalan yang lebih cepat dan realistis adalah meminta bank-bank BUMN untuk menyiapkan sebuah ACP (Asset Conversion Plan) untuk rentang waktu lima tahun ke depan. Di mana, stakeholders perbankan syariah --Menko Perekonomian, Gubernur BI, Menneg BUMN, dan dirut bank-bank BUMN maupun DSN-MUI--perlu duduk bersama untuk merumuskan formula yang terbaik, terutama menyangkut pola maupun kerangka waktunya sekaligus insentifnya.

Pertanyaannya, untuk eksekusi ACP tadi, mana yang lebih mudah: a) melalui BUS yang sudah ada (misalnya Bank Mandiri ke Bank Syariah Mandiri); b) mendirikan Unit Usaha Syariah (UUS) baru (misalnya Bank Mandiri mendirikan UUS baru dengan nama Unit Syariah Mandiri, lalu aset Bank Mandiri dikonversi ke Unit Syariah Mandiri secara bertahap, misalnya tiap tahun sebesar 20 persen, sehingga dalam waktu lima tahun seluruh aset tersebut sudah disyariahkan); atau c) menggunakan UUS yang sudah ada (misalnya Bank BTN menggunakan Bank BTN Syariah)?

Menurut hemat saya, lebih mudah menggunakan UUS (baru ataupun yang sudah ada). Sebab, UUS itu masih satu entitas dengan bank induknya. Ibaratnya, uang keluar kantong kiri masuk kantong kanan. Aset disyariahkan, tapi tidak terjadi penggembosan. Sedangkan kalau menggunakan BUS yang sudah ada, aset bank induknya berpindah. Terjadi penggembosan aset di bank konvensional tadi, yang tentunya berisiko banyaknya kendala psikologis.

Bila ACP dilakukan, akan membesarkan size bank syariah, baik secara individu (yakni, hadirnya bank-bank syariah yang mempunyai modal dan aset besar, sehingga menjadi pemain besar) maupun industri perbankan syariah secara nasional. Hal itu akan membuat gairah dan ghirah para pelaku industri perbankan syariah makin terpacu untuk maju dan memberikan kiprah terbaik kepada umat. Dan yang paling penting, Stabilisasi Sistem Keuangan Indonesia.

Dr. A. Riawan Amin, Ketua Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo)
Republika Online

Kebijakan LAZ Ada di Nurani

Puzzle yang terdiri atas kotak-kotak tak beraturan memang sekadar melatih ketajaman berpikir. Sedangkan rezeki, jodoh, dan kematian, yang menjadi urusan Allah, agaknya pas diibaratkan puzzle kehidupan. Penuh misteri yang apa pun lakonnya punya konsekuensi. Target akhir puzzle mainan adalah hasil. Sedangkan, puzzle kehidupan intinya diproses. Benar atau salah, kembali pada sudut pandang logika. Apa yang diyakini benar ternyata keliru di pihak lain.

Orang bilang, hidup ini tak lebih 'mengelola isu'. Seperti dalam film seri LA Law yang benar dibelokkan, yang salah malah menang. Berjuang merebut kemerdekaan di negeri sendiri dicap pemberontak. Gerakan Intifada bermodal batu dan kerikil, dibuldoser dengan tank, pesawat pengebom, dan akhirnya disapu pasukan elite. Hanya dengan curiga, Irak diserbu. Entah apakah ada hubungannya, usai kunjungan Gerald Ford tahun 1975, Timtim pun dianeksasi.

Berharap keberpihakan, agaknya teramat mewah di Indonesia. Isu kehidupan lebih dikendalikan oleh kepentingan. Kebenaran yang sesungguhnya tak perlu marketing untuk menyatakan kebenarannya, memang tak pernah habis-habis diuji. Kasus 'Cicak lawan Buaya' dan Bank Century mengingatkan kembali kasus Sum Kuning, Sengkon Karta, Marsinah, Sukardal sang penarik becak, dan BLBI.

Di zaman Soekarno, sangat aib seseorang dituduh jadi kaki tangan dan antek asing. Kini, atas nama globalisasi, investor asing disuguhi dan dipermudah untuk melakukan banyak hal. Belum lagi perdagangan bebas berlaku total, pasar Tanah Abang sudah dibanjiri produk Cina. Anggodo yang tiba-tiba muncul, gempanya membuat Indonesia jadi bahan tertawaan Negara Jiran. Maka, terbayangkah peran para Taipan yang konglomerat itu. Memang, terlampau jauh berharap seperti apa yang dilakukan Umar bin Khatab RA. Orang kaya yang hartanya dicuri malah dihukum. Bagi Umar, pencurian itu tersulut karena tak pedulinya si kaya.

Begitulah yang terjadi di dunia zakat. Depag terusik dengan geliat LAZ (Lembaga Amil Zakat). Atas nama kekacauan zakat, Depag menyiapkan revisi UU untuk menutup LAZ. Sebagai anak bangsa, LAZ kebingungan. Saat Depsos tengah mempertahankan Karang Taruna dan Lembaga Adat agar tak padam, LAZ malah hendak dihapus. Dalam sms-nya, Erryriana Harjapamekas bertanya, "Apa prakarsa masyarakat dianggap mudharat?" SMS Drajad Wibowo pun bernada sama, "Diberangus? Kok seperti di negara komunis saja." Sedangkan, Rhenald Kasali kelu tak bisa komentar. Karena, baginya, LAZ sungguh punya manfaat besar di masyarakat.

Mudharat dan berangus, manfaat dan promosi, hanya rangkaian proses sebab akibat. Itulah bagian dari kebijakan. Yang lebih penting dari kebijakan, sesungguhnya mereka-lah penentu kebijakan. Gelas yang baru terisi separuh diisi penuh atau malah dibuang, tergantung yang memegang gelas. Maka, kehidupan jadi amat sederhana bila ukurannya hanya sekadar 'tak puas'. Kehidupan jadi menakutkan bila menempatkan sesuatu serba hitam putih. Di dunia, hitam pun masih punya kesempatan berubah.

Sejak berkiprah, hingga hari ini, LAZ tak pernah mengganggu dan tak minta bantuan sepeser pun dari pemerintah. Dalam keluarga, bukankah sang bapak tinggal memetik hasil. Kehidupan keluarga pun jadi lebih indah karena anak yang kaya difasilitasi agar bisa bantu saudaranya yang miskin. Yang tadinya cuma mimpi, berkat LAZ, sebagian anak-anak yatim dan miskin kini sudah bisa masuk UI dan ITB. Kesehatan cuma-cuma yang dianggap tak mendidik, manfaatnya juga malah berlebih karena dirasakan mahasiswa kedokteran untuk praktik. Si miskin yang hanya tahu bentuk kartu kredit atau debit yang telah afkir, melalui LAZ, mereka sungguh-sungguh dapat bantuan modal usaha.

Lantas, di mana keliru dan mudharatnya LAZ? Maka, rencana penghapusan LAZ ibarat 'menembak nyamuk dengan meriam'. Saat LAZ diyakini sebagai 'kesejukan sejarah', dalam waktu yang sama LAZ pun dianggap 'kecelakaan sejarah'. Saat manfaat LAZ makin terasa, saat itu pula yang diamati hanya gegap gempitanya hingga seolah rusaklah tatanan zakat.

Penghapusan jadi tanda krisis kepercayaan makin parah. Kita tak tahu lagi, apa dan siapa yang dapat dijadikan pegangan. Kita kebingungan melihat kehendak bapak. Bukankah bapak seharusnya mendorong anak-anak, bukan malah jadi algojo. Bukankah LAZ membantu negara atasi kemiskinan tanpa merecoki serupiah pun dana BLT, PNPM, dan KUR.

Apakah negara ini memang telah banyak kehilangan kearifan? Itulah yang membuat seorang pegiat sosial berkata, "Diamnya pemerintah adalah sumbangan besar bagi lembaga pemberdayaan." Posisi LAZ yang lebih kecil dari 'Cicak' pasti butuh pegangan, bukan palu godam. Padahal, merekrut SDM kelas satu yang mengatakan, "Kerja kok di yayasan gurem," sering kali merontokkan mental. Lantas, terbayangkah di detik-detik melamar, bagaimana seorang amil terbata-bata menjelaskan 'keamilannya' kepada calon mertua. Itulah saat penentuan hidup sesungguhnya, bukan di ujian skripsi.

Rencana penghapusan LAZ bisa jadi cermin kebijakan yang serbakacau: kacau visi, kacau wawasan dan sejarah, serta kacau dalam konsep dan pelaksanaan teknis strategis. Sekali lagi, penghapusan tentu menyedihkan karena itulah ketidakadilan. Kini, bandingkan antara LAZ dan BLBI. Meski dari aset tak sekelas, timbanglah sisi moralnya. Bank Century yang diyakini JK dirampok pemiliknya, bukan hanya dibantu triliunan, malah nama pun diizinkan berubah. Yang merampok dibantu, yang membantu hendak ditutup. Daripada ditutup, seharusnya Depag bisa tempatkan LAZ jadi tempat belajar moral hazard bagi bangsa ini.

Maka, jangan kutuk kegelapan karena hadirnya pelita seburam apa pun jauh lebih bermanfaat. Jangan lihat kekurangannya karena mendiamkan LAZ pasti bermanfaat. Jangan lihat seolah berebut pasar karena LAZ belum merambah blue ocean ratusan juta muzaki. Jangan paksa diri menutup LAZ karena penyesalan pasti datang belakangan.

Lebih baik membenahi ketimbang menutup. Lebih baik berbuat makruf ketimbang terjebak formalitas. Lebih baik menjadi penguasa yang kebapakan ketimbang bapak yang penguasa. Lebih baik melihat anak-anak menangis dibenahi ketimbang menangis karena dipenggal. Itulah bedanya menjewer dengan memenggal. Itulah bedanya bapak dengan penguasa.

Melihat kebijakan buruk tak sulit. Intinya, apakah kebijakan itu mengguncang? Kebijakan BLBI dan Bank Century mengguncang negara. Berlarutnya soal Bibit dan Chandra mengguncang moral masyarakat. Lantas, rencana menutup LAZ juga mulai memantik guncangan. Bukankah rumus 'siapa menebar angin bakal menuai badai' tak pernah meleset? Bukankah masih mengalir dukungan keping logam pada Prita.

Barangkali hanya sedikit orang yang gembira dengan ditutupnya LAZ. Maka, tak ada bangganya menutup LAZ. Toh, mereka anak-anak sendiri. Tak akan bertambah wibawa dengan tutupnya LAZ. Toh, mereka tak merongrong kewibawaan siapa pun. Tak akan ada kebahagiaan dengan berakhirnya LAZ karena tak pernah LAZ mencoreng harga diri siapa pun.

Diri kita jauh lebih penting dan berharga ketimbang kebijakan. Maka, gunakan jabatan. Jangan jabatan justru melelahkan kita. Kita pun lebih penting daripada kehidupan. Maka, buat kebijakan yang membuat hidup lebih hidup lagi. Bisakah kebijakan itu membuat orang lebih percaya, lebih kondusif, lebih mendorong suasana berzakat, lebih memudahkan mustahik menerima zakat, serta lebih bisa memberdayakan dan memakmurkan.

Sering orang lupa bahwa jabatan punya jebakan pada kedudukan, kearoganan, kepentingan, dan ketersinggungan. Sedangkan, orang banyak menyepelekan nurani yang mengajak pada kejernihan, kemakrufan, kebenaran, dan keadilan. Bila halal pun dihisab, bukankah sebaiknya nurani menghisab lebih dahulu.

Allah SWT tidak akan pernah menjerumuskan hamba-Nya. Kitalah yang harus mengambil pelajaran. Untuk itu, jangan berada di balik prasangka. Karena, Allah pasti punya maksud dengan lahirnya LAZ sejak 1993. Rasulullah SAW pun berpesan, "Sebaik-baik Muslim adalah yang paling bermanfaat." Kebijakan bisa membuat bencana. Maka, sebaik-baik kebijakan, kemaslahatanlah muaranya.

Erie Sudewo (Social Entrepreneur)
Republika Online

Monday 21 December 2009

Aspek klinis dan managemen Bronkiektasis



II.1. Definisi
Bronkiektasis merupakan kelainan morfologi yang terdiri dari pelebaran bronkus yang abnormal dan menetap disebabkan kerusakan komponen elastis dan muskular dinding bronkus(kapsel). Kelainan bronkus tersebut disebabkan oleh perubahan-perubahan dalam dinding bronkus berupa destruksi elemen-elemen elastis dan otot-otot polos bronkus. Bronkus yang terkena umumnya adalah bronkus kecil (medium size), sedangkan bronkus besar jarang terkena1,5.


II.2. Epidemiologi
Di negeri-negeri barat, kekerapan bronkiektasis diperkirakan sebanyak 1,3 % di antara populasi. Kekerapan setinggi itu ternyata mengalami penurunan yang berarti sesudah dapat ditekannya frekuensi kasus-kasus infeksi paru dengan pengobatan memakai antibiotik.
Di Indonesia belum ada laporan tentang angka-angka yang pasti mengenai penyakit ini. Kenyataannya penyakit ini cukup sering ditemukan di klinik-klinik dan diderita oleh laki-laki maupun wanita. Penyakit ini dapat diderita mulai sejak anak-anak, bahkan dapat merupakan kelainan kongenital1.

II.3. Etiologi
Penyebab bronkiektasis sampai sekarang masih belum diketahui dengan jelas. Pada kenyataannya kasus-kasus bronkiektasis dapat timbul secara kongenital maupun didapat2.
Bronkiektasis pada umumnya terjadi oleh karena obstruksi dan inflamasi pada saluran napas. Obstruksi dan inflamasi bisa disebabkan oleh infeksi akut tuberkulosis, adenovirus, measles, Mycobacterium avium, atau Aspergillus fumigatus.3

a. Kelainan kongenital
Dalam hal ini bronkiektasis terjadi sejak individu masih dalam kandungan. Faktor genetik atau faktor pertumbuhan dan perkembangan fetus memegang peran penting. Bronkiektasis yang timbul kongenital ini mempunyai ciri sebagai berikut, pertama, bronkiektasis mengenai hampir seluruh cabang bronkus pada satu atau kedua paru. Kedua, bronkiektasis kongenital sering menyertai penyakit-penyakit kongenital lainnya, misalnya: mukoviskidosis (cystic pulmonary fibrosis), sindrom kartagener (bronkiektasis kongenital, sinusitis paranasal dan situs inversus), hipo atau agamaglobulinemia, bronkiektasis pada anak kembar satu telur (anak yang satu dengan bronkiektasis, ternyata saudara kembarnya juga menderita bronkiektasis), bronkiektasis sering bersamaan dengan kelainan kongenital berikut: tidak adanya tulang rawan bronkus, penyakit jantung bawaan, kifoskoliosis kongenital.



b. Bronkiektasis didapat
Bronkiektasis sering merupakan kelainan didapat dan kebanyakan merupakan akibat proses berikut:
* Infeksi
Bronkiektasis sering terjadi sesudah seseorang anak menderita pneumonia yang sering kambuh dan berlangsung lama. Pneumonia ini umumnya merupakan komplikasi pertusis maupun influenza yang diderita semasa anak, tuberkulosis paru, dan sebagainya.
* Obstruksi bronkus
Obstruksi bronkus yang dimaksudkan disini dapat disebabkan oleh berbagai macam sebab: korpus alineum, karsinoma bronkus atau tekanan dari luar lainnya terhadap bronkus.
Menurut penelitian para ahli diketahui bahwa adanya infeksi ataupun obstruksi bronkus tidak selalu secara nyata menimbulkan bronkiektasis. Oleh karenanya diduga mungkin masih ada faktor intrinsik ikut berperan terhadap timbulnya bronkiektasis1,2.

II.4. PATOLOGI
Terdapat berbagai variasi bronkiektasis, baik mengenai jumlah atau luasnya bronkus yang terkena maupun beratnya penyakit.
1. Tempat predisposisi bronkiektasis
Dapat mengenai bronkus pada satu segmen paru, bahkan dapat secara difus mengenai kedua paru. Bagian paru yang sering terkena dan merupakan tempat predisposisi bronkiektasis adalah lobus tengah paru kanan, bagian lingual paru kiri lobus atas, segmen basal pada lobus bawah kedua paru.
2. Bronkus yang terkena
Umumnya adalah bronkus ukuran sedang, sedangkan bronkus yang besar jarang terkena. Bronkus yang terkena dapat hanya pada satu segmen paru saja maupun difus.
3. Perubahan morfologi bronkus yang terkena.
a. Dinding bronkus
Dapat mengalami perubahan berupa proses inflamasi yang sifatnya destruktif dan ireversibel. Pada pemeriksaan patologi anatomi sering ditemukan berbagai tingkatan keaktifan proses inflamasi serta terdapat proses fibrosis. Jaringan bronkus yang mengalami kerusakan selain otot-otot polos bronkus juga elemen-elemen elastis.


b. Mukosa bronkus
Permukaannya menjadi abnormal, silia pada sel epitel menghilang, terjadi perubahan metaplasia skuamosa dan terjadi sebukan hebat sel-sel inflamasi. Apabila terjadi eksaserbasi infeksi akut, pada mukosa akan terjadi pengelupasan, ulserasi dan pernanahan.
c. Jaringan paru peribronkial.
Dapat ditemukan kelainan antara lain berupa pneumonia, fibrosis paru atau pleuritis apabila prosesnya dekat pleura. Pada keadaan yang berat, jaringan paru distal bronkiektasis akan diganti oleh jaringan fibrotik dengan kista-kista berisi nanah.
4. Variasi kelainan anatomis bronkiektasis.
Telah dikenal ada 3 variasi bentuk kelainan anatomis bronkiektasis, yaitu:
a. Bentuk tabung (Tubular, Cilindrical, Fusiform bronchiectasis)
Merupakan bronkiektasis yang paling ingan. Bentuk ini sering ditemukan pada bronkiektasis yang menyertai bronkitis kronis.
b. Bentuk kantong (Saccular bronchiectasis)
Merupakan bentuk bronkiektasis yang klasik, ditandai dengan adanya dilatasi dan penyempitan bronkus yang bersifat ireguler, Bentuk ini kadang-kadang berbentuk kista (Cystic bronkiektasis).
c. Varicose bronchiectasis
Merupakan bentuk antara bentuk tabung dan kantong. Istilah ini digunakan karena perubahan bentuk bronkus menyerupai varises pembuluh vena2.
Adanya variasi bentuk-bentuk anatomis bronkus tadi secara klinis tidak begitu penting, karena kelainan-kelainan yang berbeda tadi dapat berasal dari etiologi yang sama dan tidak mempengaruhi gejala klinis dan manajemen pengobatannya sama saja. Bahkan beberapa bentuk kelainan tadi bisa terdapat pada satu pasien.
5. Pseudobronkiektasis
Ini bukan termasuk bronkiektasis yang sebenarnya. Pada bentuk ini terdapat pelebaran bronkus yang bersifat sementara dan bentuknya silindris. Kelainan ini bersifat sementara karena dalam beberapa bulan akan menghilang. Bentuk ini biasanya merupakan komplikasi pneumonia.


II.5. PATOGENESIS
Tergantung penyebabnya. Apabila bronkiektasis timbul kongenital, patogenesisnya tidak diketahui, diduga erat hubungannya dengan genetik serta faktor pertumbuhan dan perkembangan fetus dalam kandungan. Pada bronkiektasis yang didapat, patogenesisnya diduga melalui beberapa mekanisme. Ada beberapa faktor yang diduga ikut berperan, antara lain: (1) obstruksi bronkus, (2) infeksi pada bronkus atau paru, (3) adanya beberapa penyakit tertentu seperti fibrosis paru, asthmatic pulmonary eosinophilia dan (4) faktor intrinsik dalam bronkus atau paru.
Patogenesis pada kebanyakan bronkiektasis yang didapat, diduga melalui dua mekanisme dasar.
1. Permulaannya didahului adanya infeksi bakterial. Mula-mula karena adanya infeksi pada bronkus atau paru, kemudian timbul bronkiektasis. Mekanisme kejadiannya sangat rumit. Secara ringkas dapat dikatakan bahwa infeksi pada bronkus atau paru, akan diikuti proses destruksi dinding bronkus daerah infeksi dan kemudian timbul bronkiektasis.
2. Permulaannya didahului adanya obstruksi bronkus. Adanya obstruksi bronkus oleh beberapa penyebab (misalnya tuberkulosis kelenjar limfe pada anak, karsinoma bronkus, korpus alineum dalam bronkus) akan diikuti terbentuknya bronkiektasis. Pada bagian distal obstruksi biasanya akan terjadi infeksi dan destruksi bronkus, kemudian terjadi bronkiektasis.

Pada bronkiektasis didapat, pada keadaan yang amat jarang, dapat terjadi atau timbul sesudah masuknya bahan kimia korosif (biasanya bahan hidrokarbon) ke dalam saluran nafas dan karena terjadinya aspirasi berulang bahan/cairan lambung ke dalam paru1,2.


Seperti diketahui, bronkiektasis merupakan penyakit paru yang mengenai bronkus dan sifatnya kronik. Keluhan-keluhan yang timbul berlangsung kronik dan menetap. Keluhan-keluhan yang timbul berhubungan erat dengan: (1) luas atau banyaknya bronkus yang terkena, (2) tingkatan beratnya penyakit, (3) lokasi bronkus yang terkena dan (4) ada atau tidak adanya komplikasi lanjut. (http://www.emedicine.com/cgi-bin/foxweb.exe/picture=\websites\emedicine\med\images\2463.jpg&template=izoom2)
Pada bronkiektasis, keluhan-keluhan timbul umumnya sebagai akibat adanya beberapa hal berikut: (1) adanya kerusakan dinding bronkus, (2) adanya kerusakan fungsi bronkus dan (3) adanya akibat lanjut bronkiektasis atau komplikasi dan sebagainya. Kerusakan dinding bronkus dapat berupa dilatasi dinding bronkus, kerusakan elemen elastis dan otot-otot polos bronkus, kerusakan mukosa dan silia. Kerusakan tersebut akan menimbulkan stasis sputum, gangguan ekspektorasi, gangguan reflek batuk dan sesak nafas1.


Mengenai infeksi dan hubungannya dengan patogenesis bronkiektasis, dapat dijelaskan sebagai berikut:
a. Infeksi pertama (primer)
Kecuali pada bentuk bronkiektasis kongenital, tiap bronkiektasis kejadiannya didahului infeksi bronkus (bronchitis) maupun jaringan paru (pneumonia). Masih menjadi pertanyaan, apakah infeksi yang mendahului terjadinya bronkiektasis tersebut disebabkan oleh bakteri atau virus. Menurut hasil penelitian para ahli terdahulu ditemukan bahwa infeksi yang mendahului bronkiektasis adalah infeksi bakterial, yaitu mikroorganisme penyebab pneumonia atau bronkitis yang mendahuluinya. Dikatakan bahwa hanya infeksi bakteri saja yang dapat menyebabkan kerusakan pada dinding bronkus sehingga terjadi bronkiektasis, sedangkan infeksi virus tidak dapat. Boleh jadi bahwa pneumonia atau bronkitis yang mendahului bronkiektasis tadi didahului oleh infeksi virus (misalnya adenovirus tipe 21, virus influenza, campak dan sebagainya).
b. Infeksi sekunder
Tiap pasien bronkiektasis tidak selalu disertai infeksi sekunder pada lesi (daerah bronkiektasis). Secara praktis apabila sputum pasien bronkiektasis bersifat mukoid dan putih jernih, menandakan tidak atau belum ada infeksi sekunder. Sebaliknya apabila sputum pasien yang semula berwarna putih jernih kemudian berubah warnanya menjadi kuning atau kehijauan atau berbau busuk berarti telah terjadi infeksi sekunder. Untuk menentukan jenis kumannya bisa dilakukan pemeriksaan mikrobiologis. Sputum berbau busuk menandakan adanya infeksi sekunder oleh kuman anaerob. Contoh kuman anaerob ini: Fusiformis fusiformis, treponema vincenti, anaerobic streptococci dan sebagainya. Kuman-kuman aerob yang sering ditemukan dan menginfeksi bronkiektasis misalnya: Streptokokus pneumonia, hemopilis influenza, klebsiela ozeona dan sebagainya.

PERUBAHAN FAAL PARU
Kelainan fungsi paru yang terjadi pada pasien bronkiektasis sangat bervariasi dan tingkatan beratnya tergantung pada luasnya kerusakan parenkim paru dan seberapa jauh beratnya komplikasi yang telah terjadi. Akibatnya dapat dijumpai pasien bronkiektasis ringan tanpa kelainan fungsi paru atau hanya kelainan ringan saja, bronkiektasis sedang dengan kelainan fungsi paru derajat sedang dan bronkiektasis berat dengan kelainan fungsi paru berat. Selain itu perlu dinyatakan bahwa kelainan fungsi paru (faal ventilasi) yang terjadi selain jenisnya tidak sama (artinya bisa tipe obstruktif, restriktif atau campuran), jenis kelainannya juga tidak khas tergantung pada macam kerusakan jaringan paru yang terjadi, sehingga pengaruhnya pada fungsi paru dapat berbeda-beda.


II.6. GAMBARAN KLINIS
Gejala dan tanda klinis yang timbul pada pasien bronkiektasis tergantung pada luas dan beratnya penyakit, lokasi kelainannya dan ada atau tidak adanya komplikasi lanjut. Ciri khas penyakit ini adalah adanya batuk kronik disertai produksi sputum, adanya hemoptisis dan pneumonia berulang. Gejala dan tanda klinis tersebut dapat demikian hebat pada penyakit yang berat, dan dapat tidak nyata atau tanpa gejala pada penyakit yang ringan.
Bronkiektasis yang mengenai bronkus pada lobus atas sering dan memberikan gejala, sebagai berikut :
a. Batuk
Batuk pada bronkiektasis mempunyai ciri antara lain batuk produktif berlangsung kronik dan frekuensi mirip seperti pada bronkitis kronik, jumlah sputum bervariasi, umumnya jumlahnya banyak terutama pada pagi hari sesudah ada perubahan posisi tidur atau bangun. Kalau tidak ada infeksi sekunder sputumnya mukoid, sedang apabila terjadi infeksi sekunder sputumnya purulen, dapat memberikan bau mulut yang tidak sedap. Apabila terjadi infeksi sekunder oleh kuman anaerob akan menimbulkan sputum sangat berbau busuk. Pada kasus yang ringan, pasien dapat tanpa batuk atau hanya timbul batuk apabila ada infeksi sekunder. Pada kasus yang sudah berat, misalnya pada sacular type brokiektasis, sputum jumlahnya banyak sekali, purulen dan apabila ditampung beberapa lama, tampak terpisah jadi tiga lapisan: 1. Lapisan teratas agak keruh terdiri atas mukus, 2. Lapisan tengah jernih terdiri atas saliva dan 3. Lapisan terbawah keruh terdiri atas nanah dan jaringan nekrosis dari bronkus yang rusak.
b. Hemoptosis
Hemoptisis atau hemoptoe terjadi kira-kira pada 50% kasus bronkiektasis. Keluhan ini terjadi akibat nekrosis atau destruksi mukosa bronkus mengenai pembuluh darah dan timbul perdarahan. Perdarahan yang terjadi bervariasi mulai yang paling ringan sampai perdarahan yang cukup banyak apabila nekrosis yang mengenai mukosa amat hebat atau terjadi nekrosis yang mengenai cabang arteri bronkialis (darah berasal dari peredaran darah sistemik).
Pada bronkiektasis kering, hemoptisis justru merupakan gejala satu-satunya, karena jenis ini letaknya di lobus atas paru, drainasenya baik, sputum tidak pernah menumpuk dan kurang menimbulkan reflek batuk. Pasien tanpa batuk atau batuknya minimal. Dapat diambil pelajaran, bahwa apabila kita menemukan kasus hemoptisis hebat tanpa adanya gejala-gejala batuk sebelumnya atau tanpa kelainan fisis yang jelas hendaknya diingat dry bronciektasis ini. Hemoptisis pada bronkiektasis walaupun kadang-kadang hebat jarang fatal. Pada tuberkulosis paru, bronkiektasis (sekunder) ini merupakan penyebab utama komplikasi hemoptisis.
c. Sesak nafas (dispnea)
Pada sebagian besar pasien (50% kasus) ditemukan keluhan sesak nafas. Timbul dan beratnya sesak nafas tergantung pada seberapa luasnya bronkitis kronis yang terjadi serta seberapa jauh timbulnya kolaps paru dan destruksi jaringan paru yang terjadi sebagai akibat infeksi berulang (ISPA), yang bisanya menimbulkan fibrosis paru dan emfisema yang menimbulkan sesak nafas tadi. Kadang-kadang ditemukan wheezing, akibat adanya obstruksi bronkus. Wheezing dapat lokal atau tersebar tergantung pada distribusi kelainannya.
d. Demam berulang
Bronkiektasis merupakan penyakit yang berjalan kronik, sering mengalami infeksi berulang pada bronkus maupun pada paru, sehingga sering timbul demam.

Kelainan Fisik
Pada saat pemeriksaan fisis, mungkin pasien sedang mengalami batuk-batuk dengan pengeluaran sputum, sesak nafas demam atau sedang batuk darah. Tanda-tanda fisis umum yang dapat ditemukan meliputi sianosis, jari tabuh, manifestasi klinis komplikasi bronkiektasis. Pada kasus yang berat dan lebih lanjut dapat ditemukan tanda-tanda kor pulmonal kronik maupun payah jantung kanan. Kelainan paru yang timbul tergantung pada beratnya serta tempat kelainan bronkiektasis terjadi dan kelainannya apakah lokal atau difus. Pada pemeriksaan fisis paru, kelainannya harus dicari pada tempat predisposisi. Pada bronkiektasis biasanya ditemukan ronkhi basah yang jelas pada lobus bawah paru yang terkena dan keadaannya menetap dari waktu ke waktu, atau ronkhi basah ini hilang sesudah pasien mengalami drainase postural dan timbul lagi di waktu yang lain. Apabila bagian paru yang diserang amat luas serta kerusakannya hebat, dapat menimbulkan kelainan berikut: terjadi retraksi dinding dada dan berkurangnya gerakan dada daerah yang terkena serta dapat terjadi penggeseran mediastinum ke daerah paru yang terkena. Bila terdapat komplikasi pneumonia akan ditemukan kelainan fisis sesuai dengan pneumonia. Wheezing sering ditemukan apabila terjadi obstruksi bronkus.
Sindrom Kartagener
Sindrom ini terdiri atas gejala-gejala berikut: (1) Bronkiektasis kongenital, sering disertai dengan silia bronkus imotil, (2) Situs invertus atau pembalikan letak organ-organ dalam, dalam hal ini terjadi dekstrokardia, left sided gall bladder, left sided liver, right sided spleen dan sebagainya, dan (3) Sinusitis paranasal atau tidak terdapatnya sinus frontalis. Semua elemen gejala sindrom kartagener ini adalah kelainan kongenital (suatu kebersamaan). Bagaimana asosiasi tentang keberadaannya yang demikian ini belum diketahui dengan jelas.

Bronkolitiasis
Kelainan ini merupakan kalsifikasi kelenjar limfe yang biasanya merupakan gejala sisa kompleks primer tuberkulosis paru primer. Kelainan ini bukan merupakan tanda klinis bronkiektasis. Kelainan ini sering mengakibatkan erosi bronkus di dekatnya dan dapat masuk ke dalam bronkus menimbulkan sumbatan dan infeksi. Selanjutnya terjadilah bronkiektasis. Erosi dinding bronkus oleh bronkus tadi dapat mengenai pembuluh darah di situ dan dapat merupakan penyebab timbulnya hemoptisis hebat.

Kelainan Laboratorium
Umumnya tidak khas. Pada keadaan lanjut dan sudah mulai ada insufisiensi paru dapat ditemukan polisitemia sekunder. Bila penyakitnya ringan gambaran darahnya normal. Sering-sering ditemukan anemia, yang menunjukkan adanya infeksi kronik, atau ditemukannya leukositosis yang menunjukkan adanya infeksi supuratif.
Urin umumnya normal, kecuali bila sudah ada komplikasi amiloidosis akan ditemukan proteinuria. Pemeriksaan sputum dengan pengecatan langsung dapat dilakukan untuk menentukan kuman apa yang terdapat dalam sputum. Pemeriksaan kultur sputum dan uji sensitivitas terhadap antibiotik perlu dilakukan, apabila ada kecurigaan adanya infeksi sekunder. Perlu segera dicurigai adanya infeksi sekunder apabila misalnya dijumpai sputum pada hari-hari sebelumnya warnanya putih jernih, yang berubah menjadi warna kuning atau hijau.

Kelainan Radiologis
Gambaran foto dada (plain film) pasien bronkiektasis posisi berdiri sangat bervariasi, tergantung berat ringannya kelainan serta letak kelainannya. Dengan gambaran foto dada tersebut kadang-kadang dapat ditemukan kelainannya, tetapi kadang-kadang sukar. Gambaran radiologis khas untuk bronkiektasis biasanya menunjukkan kista-kista kecil dengan fluid level, mirip seperti gambraran sarang tawon pada daerah yang terkena. Gambaran seperti ini hanya dapat ditemukan pada 13% kasus. Kadang-kadang gambaran radiologis paru menunjukkan adanya bercak-bercak pneumonia, fibrosis atau kolaps (atelektasis), bahkan kadang-kadang gambaran seperti pada paru normal (7% kasus). Gambaran bronkiektasis akan jelas pada bronkogram.

Kelainan Faal Paru
Tergantung pada luas dan beratnya penyakit. Fungsi ventilasi dapat masih normal bila kelainannya ringan. Pada penyakit yang lanjut dan difus, kapasitas vital (KV) dan kecepatan aliran udara ekspirasi satu detik pertama (FEV1) terdapat tendensi penurunan, karena terjadinya obstruksi aliran udara pernafasan. Pada bronkiektasis dapat terjadi perubahan gas darah berupa penurunan PaO2 derajat ringan sampai berat, tergantung pada beratnya kelainan. Penurunan PaO2 ini menunjukkan adanya abnormalitas regional (maupun difus) distribusi ventilasi, yang berpengaruh pada perfusi paru.

Tingkatan Beratnya Penyakit
Tingkatan beratnya penyakit bervariasi mulai dari yang ringan sampai berat. Brewis membagi tingkatan beratnya bronkiektasis menjadi derajat ringan, sedang dan berat.
1. Bronkiektasis Ringan
Ciri klinis: batuk-batuk dan sputum warna hijau hanya terjadi sesudah demam (ada infeksi sekunder), produksi sputum terjadi dengan adanya perubahan posisi tubuh, biasanya ada hemoptisis sangat ringan, pasien tampak sehat dan fungsi paru normal. Foto dada normal.
2. Bronkiektasis sedang
Ciri klinis: Batuk-batuk produktif terjadi tiap saat, sputum timbul setiap saat (umumnya warna hijau dan jarang mukoid, serta bau mulut busuk), sering-sering ada hemoptisis, pasien umumnya masih tampak sehat dan fungsi paru normal, jarang terdapat jari tabuh. Pada pemeriksaan fisis paru sering ditemukan ronkhi basah kasar pada daerah paru yang terkena, gambaran foto dada boleh dikatakan masih normal.
3. Bronkiektasis berat
Ciri klinis: Batuk-batuk produktif dengan sputum banyak berwarna kotor dan berbau. Sering ditemukan adanya pneumonia dengan hemoptisis dan nyeri pleura. Sering ditemukan jari tabuh. Bila ada obstruksi saluran nafas akan dapat ditemukan adanya dispnea, sianosis atau tanda kegagalan paru. Umumnya pasien mempunyai keadaan umum kurang baik. Sering ditemukan infeksi piogenik pada kulit, infeksi mata dan sebagainya. Pasien mudah timbul pneumonia, septikemia, abses metastasis, kadang-kadang terjadi amiloidosis. Pada pemeriksaan dapat ditemukan ronkhi basah kasar pada daerah yang terkena. Pada gambaran foto dada ditemukan kelainan: (1) penambahan bronchovascular marking, (2) multiple cysts containing fluid levels (honey comb appearance).

Perjalanan Klinis Penyakit
Sesudah seseorang menderita bronkiektasis, perjalanan klinis penyakit selanjutnya tergantung pada luasnya penyakit, efektivitas drainase sputum dan efektivitas pengobatan infeksi. Kalau penyakitnya luas atau pengobatannya tidak memuaskan, dapat timbul beberapa komplikasi lanjut yang tidak menyenangkan. Apabila penyakit ini berlanjut terus, keadaan umum pasien dapat menjadi sangat menurun. Sebagai akibat daya tahan tubuh yang menurun mudah timbul infeksi berulang, nafsu makan berkurang menimbulkan malnutrisi dan sebagainya. Dalam keadaan yang sangat jarang, pada pasien dapat timbul perubahan degeneratif yaitu terjadi amiloidosis.

II.7. DIAGNOSIS
Diagnosis pasti bronkiektasis dapat ditegakkan apabila telah ditemukan adanya dilatasi dan nekrosis dinding bronkus dengan prosedur pemeriksaan bronkografi dan melihat bronkogram yang didapatkan. Bronkografi tidak selalu dapat dikerjakan pada tiap pasien bronkiektasis, karena terikat oleh adanya indikasi, kontra indikasi, sarat-sarat kapan melakukannya dan sebagainya. Oleh karena pasien bronkiektasis umumnya memberikan gambaran klinis yang dapat dikenal, penegakan diagnosis bronkiektasis dapat ditempuh melewati proses diagnosis yang lazim dikerjakan di bidang kedokteran, meliputi: (1) anamnesis, (2) Pemeriksaan fisis, (3) Pemeriksaan penunjang, terutama pemeriksaan radiologik1,2.
Tanda-tanda penting :
1. Sputum dan napas berbau.
2. Rhonki (+).
3. Kadang disertai bunyi wheezing.
4. Jari tabuh.
5. Jantung dan trakea tertarik pada daerah yang terkena(IPD Kecil)
.
II.8. DIAGNOSIS BANDING
Beberapa penyakit yang perlu diingat atau dipertimbangkan kalau kita berhadapan dengan bronkiektasis:
1. Bronkitis kronis (ingatlah definisi klinik bronkitis kronik).
2. Tuberkulosis paru (penyakit ini dapat disertai kelainan anatomis paru berupa bronkiektasis).
3. Abses paru (terutama bila telah ada hubungan dengan bronkus besar).
4. Penyakit paru penyebab hemoptisis, misalnya: karsinoma paru, adenoma paru dan sebagainya.
5. Fistula bronkopleural dengan empiema2,3.

II.9. KOMPLIKASI
Ada beberapa komplikasi bronkiektasis yang dapat dijumpai pada pasien, antara lain:
1. Bronkitis kronik.
2. Pneumonia dengan atau tanpa atelektasis. Bronkiektasis sering mengalami infeksi berulang, biasanya sekunder terhadap infeksi pada saluran nafas bagian atas, hal ini sering terjadi pada mereka yang drainase sputumnya kurang baik.
3. Pleuritis. Komplikasi ini dapat timbul bersama dengan timbulnya pneumonia. Umumnya merupakan pleuritis sicca pada daerah yang terkena.
4. Efusi pleura atau empiema (jarang).
5. Abses metastasis di otak. Mungkin akibat septikemia oleh kuman penyebab infeksi supuratif pada bronkus. Sering menjadi penyebab kematian.
6. Hemoptisis. Terjadi karena pecahnya pembuluh darah cabang vena (arteri pulmonalis), cabang arteri bronkialis atau anastomosis pembuluh darah. Komplikasi hemoptisis hebat dan tidak terkendali merupakan indikasi tindakan bedah gawat darurat. Sering pula hemoptisis masif yang sulit diatasi ini merupakan penyebab kematian utama pasien bronkiektasis.
7. Sinusitis. Keadaan ini sering ditemukan dan merupakan bagian dari komplikasi bronkiektasis pada saluran nafas.
8. Kor-pulmonal kronik (KPK). Komplikasi ini sering terjadi pada pasien bronkiektasis yang berat dan lanjut atau mengenai beberapa bagian paru. Pada kasus ini bila terjadi anastomosis cabang-cabang arteri dan vena pulmonalis pada dinding bronkus (bronkiektasis, akan terjadi arteriovenous shunt, terjadi gangguan oksigenasi darah, timbul sianosis sentral, selanjutnya terjadi hipoksemia. Pada keadaan lanjut akan terjadi hipertensi pulmonal, kor pulmonal kronik. Selanjutnya dapat terjadi gagal jantung kanan.
9. Kegagalan pernafasan. Merupakan komplikasi paling akhir yang timbul pada pasien bronkiektasis yang berat dan luas.
10. Amiloidosis. Keadaan ini merupakan perubahan degeneratif, sebagai komplikasi klasik dan jarang terjadi. Pada pasien yang mengalami komplikasi amiloidosis ini sering ditemukan pembesaran hati dan limpa serta proteinuria.

II.10. PENGOBATAN
Pengobatan pasien bronkiektasis terdiri atas dua kelompok, yaitu sebagai berikut :
Pengobatan Konservatif
1. Pengelolaan Umum
Pengelolaan umum ini ditujukan terhadap semua pasien bronkiektasis, meliputi:
a. Menciptakan lingkungan yang baik dan tepat bagi pasien. Contoh: membuat ruangan hangat, udara ruangan kering, mencegah/menghentikan merokok, mencegah atau menghindari debu, asap dan sebagainya.
b. Memperbaiki drainase postural. Tindakan ini merupakan cara yang paling efektif untuk mengurangi gejala, tetapi harus dikerjakan secara terus-menerus. Pasien diletakkan dengan posisi tubuh sedemikian rupa sehingga dapat dicapai drainase sputum secara maksimal. Tiap kali melakukan drainase postural dikerjakan selama 10-20 menit dan tiap hari dikerjakan 2-4 kali. Prinsip drainase postural ini adalah usaha mengeluarkan sputum (sekret bronkus) dengan bantuan gaya gravitasi. Untuk keperluan tersebut, posisi tubuh saat dilakukan drainase postural harus disesuaikan dengan letak kelainan bronkiektasisnya. Tujuan membuat posisi tubuh seperti yang dipilih tadi adalah untuk menggerakkan sputum dengan pertolongan gaya gravitasi agar menuju ke hilus paru bahkan mengalir sampai ke tenggorok sehingga mudah dibatukkan keluar. Drainase postural tiap kali dikerjakan selama 10-20 menit atau sampai sputum tidak keluar lagi. Apabila dengan mengatur posisi tubuh pasien seperti tersebut di atas belum diperoleh drainase sputum secara maksimal dapat dibantu dengan tindakan memberikan ketukan dengan jari pada pumggung pasien (Tabotage).
c. Mencairkan sputum yang kental. Hal ini dapat dilakukan dengan jalan, misalnya: inhalasi uap air panas atau dingin (menurut kesadaran), menggunakan obat-obatan mukolitik dan sebagainya.
d. Mengatur posisi tempat tidur pasien. Posisi tempat tidur pasien sebaiknya diatur sedemikian rupa sehingga posisi tidur pasien dapat memudahkan drainase sekret bronkus. Hal ini dapat dicapai misalnya dengan mengganjal kaki tempat tidur bagian kaki pasien (disesuaikan menurut kebutuhan) sehingga diperoleh posisi pasien yang sesuai untuk memudahkan drainase sputum.
e. Mengontrol infeksi saluran nafas. Adanya infeksi saluran nafas akut (ISPA) harus diperkecil dengan jalan mencegah pemajanan kuman. Apabila telah ada infeksi (ISPA) harus diberantas dengan antibiotik yang sesuai agar infeksi tidak berkelanjutan. Apabila ada sinusitis harus disembuhkan.
2. Pengelolaan Khusus
a. Kemoterapi pada bronkiektasis
Kemoterapi pada bronkiektasis dapat digunakan: (1) secara kontinyu untuk mengontrol infeksi bronkus (ISPA), (2) Untuk pengobatan eksaserbasi infeksi akut pada bronkus/paru, (3) Atau keduanya. Kemoterapi disini menggunakan obat antibiotik tertentu. Sebaiknya harus berdasarkan hasil uji sensitivitas kuman terhadap antibiotik secara empirik. Walaupun kemoterapi jelas kegunaannya pada pengelolaan bronkiektasis, tidak setiap pasien harus diberikan antibiotik. Antibiotik hanya diberikan kalau diperlukan saja, yaitu apabila terdapat eksaserbasi infeksi akut. Antibiotik diberikan selama 7-10 hari, terapi tunggal atau kombinasi beberapa antibiotik sampai kuman penyebab infeksi terbasmi atau sampai terjadi konversi warna sputum yang semula berwarna kuning/hijau menjadi mukoid (putih jernih). Selanjutnya ada yang memberikan dosis pemeliharaan. Ada yang berpendapat bahwa kemoterapi dengan antibiotik ini apabila berhasil akan dapat mengurangi gejala batuk, jumlah sputum dan gejala lainnya terutama pada saat ada eksaserbasi infeksi akut, tetapi keadaan ini hanya bersifat sementara.
b. Drainase sekret dengan bronkoskop
Cara ini penting dikerjakan terutama pada permulaan perawatan pasien. Keperluannya adalah antara lain untuk: (1) menentukan dari mana asal sekret (sputum), (2) mengidentifikasi lokasi stenosis atau obstruksi bronkus, (3) menghilangkan obstruksi bronkus dengan suction drainage daerah obstruksi tadi (misalnya pada pengobatan atelekasis paru).
3. Pengobatan Simptomatik
Pengobatan ini hanya diberikan kalau timbul simptom yang mungkin mengganggu atau membahayakan pasien.
a. Pengobatan obstruksi bronkus
Obstruksi diketahui dari hasil uji faal paru (% FEV < picture="\websites\emedicine\ped\images\Large\120Ped2468%2D01%2Ejpg&template=" picture="\websites\emedicine\med\images\Large\2463.jpg&template=" picture="\websites\emedicine\med\images\Large\2465.jpg&template=">

Formalitas Syariah tanpa Jiwa

Krisis global mulai unjuk gigi kepada siapa pun yang tidak siap menghadapinya. Bank-bank besar, korporasi-korporasi besar dengan reputasi ratusan tahun terpaksa gulung tikar. Lembaga keuangan syariah pun mulai terkena imbasnya, khususnya yang hanya mementingkan pemenuhan aspek formalitas syariah, tapi melupakan jiwa syariah itu sendiri.

Diawali dengan kenaikan harga minyak akibat perang berkepanjangan, yang membuat negara-negara Teluk kebanjiran petro dolar. Melimpahnya likuiditas ini mendorong agresivitas investasi untuk mencari keuntungan. Di sisi lain, kesadaran akan nilai-nilai religi mendorong munculnya permintaan akan produk investasi yang sesuai dengan syariah. Salah satu ciri produk investasi syariah adalah adanya underlying asset untuk setiap transaksi finansial.

Nah, tingginya permintaan produk investasi yang memiliki underlying asset ini, disambut oleh bank-bank besar dengan merancang produk yang dikaitkan dengan komiditas tertentu, antara lain minyak, tembaga, emas dan minyak sawit. Produk investasi yang dikenal dengan nama commodity murabahah ini menjadi sangat populer di kalangan perbankan syariah di luar negeri.

Bursa komoditas berjangka mendapatkan momentum baru dengan perkembangan ini. Volume perdagangan meningkat cepat. Bila tadinya harga minyak di bursa komoditas berjangka mengikuti harga minyak di pasar spot karena volumenya kecil, kini harga minyak di pasar spot mengikuti harga minyak di bursa berjangka. Keadaan ini semakin mendorong meroketnya harga minyak.

Kenaikan harga minyak yang meroket serta-merta membuat kawasan Teluk kebanjiran petro dolar, dan melambungkan daya beli kawasan ini. Harga-harga properti di kawasan Teluk meroket karena ekspektasi pasar yang berlebihan seakan-akan Dubai, Qatar, dan negara-negara kawasan Teluk lainnya akan menjelma menjadi pusat keuangan dunia menggantikan New York dan London. Pengembangan pulau buatan manusia berbentuk pohon kurma, Buruj al Arab sebagai bangunan tertinggi di dunia, semakin melambungkan ekspektasi pasar akan permintaan yang tinggi terhadap sektor properti. Tak ayal lagi harga properti di kawasan ini melambung tinggi.

Meskipun harga properti melambung demikian tinggi, namun kenaikan harga minyak seakan telah memberikan daya beli hampir tak terbatas. Euforia yang timbul akibat money illusion dari kenaikan harga minyak dan naiknya harga properti, mendorong bank-bank di kawasan ini, termasuk bank syariah, untuk mengucurkan pembiayaan di sektor properti.

Ketika pasar mengoreksi dirinya sendiri dan harga-harga komoditas, termasuk harga minyak, turun mendekati harga wajarnya, semua pihak seakan terbangun dari mimpi. Mereka yang berinvestasi dalam produk commodity murabahah yang tadinya merasa yakin investasinya aman karena sifatnya yang fixed return dan dijamin oleh komoditas tertentu, kini mulai menyadari risiko yang timbul.

Dengan turunnya harga komoditas yang dijadikan jaminan, nilai barang jaminannya tidak lagi dapat menutupi jumlah piutang murabahah , yang selanjutnya membuat nilai investasinya dalam ukuran nilai terkoreksi risiko ( risk-adjusted return ) melorot. Secara legal, tagihan piutang murabahah -nya memang tidak menurun, namun risikonya meningkat akibat turunnya nilai jaminan.

Bila bank syariah yang memiliki produk commodity murabahah adalah bank komersial dan mencatatnya sebagai produk penghimpunan dana, dan ketika berinvestasi di pasar komoditas mencatatnya sebagai aktiva produktif, penurunan nilai jaminan ini akan menyebabkan bank tersebut harus mencatat biaya tambahan untuk memenuhi kewajiban pembentukan cadangan aktiva produktif. Selanjutnya, laba bank tersebut akan terpukul.

Bila bank syariah yang memiliki produk commodity murabahah adalah bank investasi dan mencatatnya sebagai produk investasi nasabah, nasabahlah yang harus menanggung kenaikan risikonya. Secara legal, nilai investasi nasabah tidak berkurang, namun secara akuntansi kenaikan risiko ini terlihat pada penurunan nilai pasar investasi dalam buku nasabah.

Penurunan harga komoditas juga mengakibatkan koreksi atas pasar properti dengan turunnya harga properti, di samping akan menekan kapasitas likuiditas pasar. Keadaan ini memukul bank dua kali. Pertama, nasabah mulai kesulitan membayar cicilan pembiayaan propertinya. Kedua, nilai jaminan berupa properti menurun sehingga menambah biaya bank untuk membentuk cadangan aktiva produktif.

Dampak negatif inilah yang menyebabkan bank syariah terjebak dalam formalitas mekanis ketentuan syariah. Secara formalitas syariah, teknis operasional dan struktur produknya sesuai dengan syariah. Namun, jiwa transaksi syariah tidak terpenuhi. Pertama, fisik komoditas yang diperdagangkan jauh lebih sedikit dibandingkan volume perdagangannya karena sebagian besar transaksi commodity murabahah yang dilakukan tidak diikuti dengan penyerahan barang. Adanya underlying asset lebih ditujukan kepada pemenuhan rukun jual beli, yaitu ma'kud alaih (adanya objek transaksi), namun jiwa rukun tersebut yang dimaksudkan mencegah terpisahnya ( decoupling ) sektor keuangan dengan sektor riil tidak terpenuhi.

Kedua, melambungnya harga properti dan harga komoditas di luar batas kewajarannya merupakan indikasi adanya distorsi pasar. Dari sisi permintaan distorsi ini dapat didorong oleh impulsive buying akibat naiknya daya beli secara tiba-tiba. Dari sisi penawaran, distorsi ini dapat didorong oleh rekayasa harga oleh beberapa pemain konvensional besar di pasar komoditas dan di pasar properti. Kekuatan rekayasa harga semakin besar bila harga di pasar spot mengikuti harga berjangka, karena volume perdagangan pasar itu jauh lebih kecil daripada volume perdagangan pasar berjangka.

Ketiga, investasi pada instrumen di pasar global apalagi dalam mata uang asing akan menjadi pintu masuk bagi krisis global ke pasar domestik. Bank-bank syariah yang banyak menanamkan investasinya ke instrumen di pasar global, akan terpukul lebih parah dibandingkan bank-bank syariah yang bermain di pasar domestik.Syariah tanpa menghayati jiwa syariah, ibarat komat-kamit merapalkan doa tanpa merasakan kehadiran Yang Maha Mendengar Doa. Syukurlah hal ini tidak terjadi di Indonesia.

Oleh Adiwarman A Karim
Republika Online

Indonesia Menjadi Pusat Halal Dunia?

Sebagai negara berpenduduk Muslim terbesar di dunia, produk dengan jaminan halal mestinya mudah didapat di Indonesia. Bahkan Mentan Anton Apriyantono di sela-sela The 2nd Indonesia International Halal Exhibition 3-6 Juli lalu menyatakan sudah selayaknya Indonesia menjadi leader sebab konsumen Muslim kita terbesar sehingga produk-produk di Indonesia harus halal.

Namun, fakta berbicara lain. Misalnya, dari data Perkosmi (Persatuan Perusahaan Kosmetika Indonesia) jumlah perusahaan kosmetika dan toiletries di Indonesia berjumlah 744, tetapi menurut LPPOM MUI yang bersertifikat halal baru 23 perusahaan (3 persen). Artinya, 97 persen produk kosmetika yang beredar di pasaran tidak jelas kehalalnnya.

Dari Data BPS (2006), industri pangan skala besar, sedang, kecil, dan rumah tangga sebanyak 1.209.172. Namun, menurut LPPOM MUI baru tersertifikasi halal 874 usaha (0.070 persen).Di sinilah RUU Jaminan Produk Halal (JPH) yang masuk program legislasi nasional (prolegnas) DPR menuai maknanya. Harapan umat Islam agar tenteram dengan mengonsumsi produk halal perlu didukung regulasi yang memadai mengenai mekanisme pemberian sertifikat bagi setiap produk. Untuk itu, MUI mendesak RUU JPH segera diselesaikan akhir 2008. "Kalau sudah rampung penerapan produk halal menjadi wajib, kalau saat ini sifatnya masih sukarela, " kata Ketua MUI H Amidhan.

Kadang kita sedikit iri dengan Thailand, Brunei, Filipina, Singapura, dan Malaysia yang berupaya mengampanyekan produk halal sebagai bagian dari hak Muslim dan kesempatan bisnis yang besar. Bahkan Malaysia berupaya serius menjadi Word Halal Hub dengan mengintegrasikan kebijakan antardepartemen, membuka program magister dan doktor halal food analysis dan halal food management di University Putera Malaysia (UPM). Malaysia juga menyiapkan HDC (Halal Development Corporation) untuk mengembangkan sertifikasi halal dan membangun pelabuhan halal di Penang, serta melakukan pembinaan intensif ke small medium enterprise mengenai produk halal.

Secara mikro Indonesia sebenarnya punya sumber daya manusia di perguruan tinggi, LPPOM MUI, dan Komisi Fatwa MUI, serta Sistem Jaminan Halal (SJH) yang cukup disegani dunia. LPPOM MUI telah menerapkan Halal Assurance System (HAS) atau Sistem Jaminan Halal (SJH) bagi perusahaan yang ingin dan sudah mendapatkan sertifikasi halal di LPPOM MUI.

Secara umum SJH adalah sistem manajemen untuk mempertahankan status halal dari produk-produk yang telah mendapatkan sertifikasi halal LP POM MUI. Secara operasional SJH adalah satu sistem yang dirancang, diimplementasikan, dan dijaga oleh pihak produsen dengan tujuan menjaga kelangsungan status halal dari proses maupun manajemen produksi, guna menjamin kehalalannya sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh LP POM MUI (LPPOM MUI, 2004).

Sistem ini dibuat agar selama dua tahun rentang berlakunya sertifikasi halal produsen tetap konsisten menjalankan produksi dan manajemen usaha dengan cara yang dapat menjamin kehalalannya. Sistem ini dikembangkan dari Total Quality Manajemen (TQM) yang terdiri dari empat unsur utama, yaitu komitmen, kebutuhan konsumen, peningkatan mutu tanpa tambahan biaya, dan menghasilkan barang setiap waktu tanpa reject, tanpa rework meski tanpa ada inspection sekalipun.

Dalam menghasilkan produk halal diterapkan three zero's concept. Bahan haram tidak boleh ada pada level mana pun (zero limit), tidak memproduksi produk haram (zero defect), dan tidak ada risiko yang merugikan jika mengimplementasikan sistem ini (zero risk).

Respons positif Industri
Kalangan industri pangan dunia telah mendukung implementasi SJH ini, terutama saat International Trainning on Halal Assurance System Juli 2008 di Jakarta yang diikuti lebih dari 100 peserta dari dalam dan luar negeri. Wilfred A Van Wing, MSc, Quality Assurance Manajer DSM Food Specialisties BV Netherlands, menyatakan kebanggaannya mendapatkan sertifikasi halal dari LPPOM MUI dan mengaku mengimplementasikan SJH dengan diintregrasikan dengan sistem mutu bertaraf internasional lainnya, seperti ISO dan HACCP.

Demikian juga dengan Edison Geromel dari The Coca Cola Company Georgia USA, telah berusaha mengintegrasikan semua sistem quality yang diakui secara internasional, seperti ISO dengan berbagai versinya dan termasuk juga Halal Assurance System. SJH tidak dipandang dan diimplementasikan sebagai satu sistem mutu yang tersendiri, yang terpisah dari sistem mutu lainnya.

SJH ke level internasional
Dukungan untuk terus mengembangkan dan mengenalkan lebih luas SJH juga terlihat dari beberapa pihak. Mahmoud Tatari, general manager Halal Control of European Union Ruesselsheim Germany, berharap SJH yang dikembangkan LPPOM MUI dibawa ke komisi Eropa sehingga dapat menjadi komponen mutu makanan yang diakui setara dengan ISO. Demikian juga dibawa ke Organisasi Konferensi Islam (OKI) sehingga dapat diadopsi negara-negara berpenduduk mayoritas Muslim, yang akhirnya lebih diterima dunia internasional.

Dengan modal di atas sesungguhnya Indonesia didorong untuk menjadi leader sekaligus pusat halal dunia yang mencakup pengembangan sistem audit, sertifikasi, dan jaminan halal. Hal ini tidak berlebihan karena LPPOM MUI khususnya dan Indonesia umumnya memiliki kredibilitas yang diakui dunia internasional, dengan kapasitas pakar sains dan teknologi, serta para ulama yang mumpuni. Apalagi didukung jumlah Muslim terbesar di dunia, menjadi ajang bisnis dan target pasar produk halal potensial dunia bagi para produsen halal.

Hingga akhir 2007 pertumbuhan pasar halal dunia mencapai nilai transaksi tidak kurang dari satu triliun dolar AS. Pada 2009 diperkirakan mencapai dua triliun dolar AS. Tentu Indonesia yang berpenduduk Muslim tak kurang dari 190 juta jiwa (12 persen Muslim dunia) merupakan salah satu pasar pertumbuhan produk halal ini.

Melimpahnya potensi sumber daya alam dan besarnya pangsa pasar produk halal, Indonesia juga berpeluang menjadi produsen produk halal terbesar di dunia. Karena itu, berbagai pihak mengusulkan agar aturan mengenai jaminan produk halal dicantumkan kewajiban bagi setiap pengusaha untuk mencantumkan label pada produk yang dihasilkan. Hal ini akan menjadi keunggulan Indonesia dibanding negara lain.

Memang persaingan untuk menjadi pusat halal dunia cukup ketat, misalnya dengan Malaysia, Brunei, dan Singapura selalu ada. Namun, masyarakat internasional akan melihat kapasitas, kapabilitas, dan kompetensi negara-negara tersebut. Kiranya Indonesia cukup memiliki syarat dasar untuk hal ini. Pertanyaan besarnya, siapkah masyarakat umumnya, LPPOM MUI dan pemerintah mengemban amanah dan memanfaatkan peluang ini? Atau kita lebih suka menjadi penonton Indonesia dibanjiri produk impor bersertifikasi halal.

Sucipto, Mahasiswa Program Doktor Teknologi Industri Pertanian IPB & Staf Pengajar Jurusan Teknologi Industri Pertanian FTP Unibraw.
Republika Online

Sunday 20 December 2009

Pandangan Al-Ghazali Terhadap Ekonomi

Dalam wacana pemikiran filsafat Islam maupun tasawuf, tidak diragukan lagi bahwa Hujjat al-Islam al-Imam Al-Ghazali (450 H/505 H) merupakan salah seorang pemikir Islam yang sangat populer. Ia tidak hanya terkenal dalam dunia Islam, tetapi juga dalam sejarah intelektual manusia pada umumnya. Pemikiran Al-Ghazali tidak hanya berlaku pada zamannya, tetapi dalam konteks tertentu mampu menembus dan menjawab pelbagai persoalan kemanusiaan kontemporer. Di kalangan umat Islam, dia lebih dikenal sebagai tokoh tasawuf dan filsafat.

Fakta ini tidak mengherankan mengingat puncak mercusuar pemikirannya, sebagaimana dapat kita lihat dari beberapa karya tulisnya, berada pada wilayah kajian ini. Meskipun demikian, sebenarnya garapan pemikiran Al-Ghazali merambah luas ke berbagai cabang keilmuan lainnya, seperti fikih, ushul fiqh, kalam, etika, bahkan ekonomi. Dengan demikian, Al-Ghazali tidak hanya lihai berbicara soal filsafat Islam maupun tasawuf, tetapi ia juga piawai mengulas soal ekonomi, terutama soal etika keuangan Islam.

Muhammad Nejatullah Siddiqi dalam bukunya Reading in Islamic Economic Though memasukkan nama al-Ghazali ke dalam deretan tokoh pemikir ekonomi Islam fase kedua bersama-sama dengan Ibn Taimiyah, Ibn Khaldun dan tokoh lainnya. Pada fase kedua ini wacana pemikiran ekonomi Islam telah berkembang secara intensif serta ditandai dengan perubahan dalam struktur kekuasaan Islam yang semakin luas.

Corak pemikiran ekonomi Islam pada masa ini lebih diarahkan pada analisis ekonomi mikro dan fungsi uang. Al-Ghazali, misalnya, banyak menyinggung soal uang, fungsi, serta evolusi penggunaannya. Ia juga menjelaskan masalah larangan riba dan dampaknya terhadap perekonomian suatu bangsa.

Secara tidak langsung, ia membahas masalah timbangan, pengawasan harga (at-tas’is atau intervensi), penentuan pajak dalam kondisi tertentu atau darurat. Ia juga berbicara mengenai bagaimana mengatasi dampak dari kenaikan harga, apakah dengan mekanisme pasar atau dengan intervensi pemerintah dan lain-lain.

Bernand Lewis (1993) menegaskan bahwa konsep keuangan Al-Ghazali menunjukkan karakter yang khas, mengingat kentalnya nuansa filosofis akibat pengaruh basis keilmuan tasawufnya. Namun, yang menarik dari pandangan keuangannya adalah bahwa Al-Ghazali sama sekali tidak terjebak pada dataran filosofis, melainkan menunjukkan perpaduan yang serasi antara kondisi rill yang terjadi di masyarakat dengan nilai-nilai filosofis tersebut disertai dengan argumentasi yang logis dan jernih.

Oleh karena itu, agar pandangan keuangan Al-Ghazali tertata rapi sehingga menjadi konsep yang mapan, tulisan singkat ini berusaha menggambarkan secara utuh seputar pandangan keuangan dia untuk kemudian dikaji dalam perspektif sistem ekonomi Islam.

Konsep uang
Dalam karya monumentalnya, Ihya’ Ulum ad-Din, al-Ghazali mendefinisikan bahwa uang adalah barang atau benda yang berfungsi sebagai sarana untuk mendapatkan barang lain. Benda tersebut dianggap tidak mempunyai nilai sebagai barang (nilai intrinsik). Oleh karenanya, ia mengibaratkan uang sebagai cermin yang tidak mempunyai warna sendiri tapi mampu merefleksikan semua jenis warna.

Merujuk pada kriteria tersebut, dalam soal pendefinisian uang, dia tidak hanya menekankan pada aspek fungsi uang. Definisi yang demikian ini lebih sempurna dibandingkan dengan batasan-batasan yang dikemukakan kebanyakan ekonom konvensional yang lebih mendefinisikan uang hanya sebatas pada fungsi yang melekat pada uang itu sendiri.

Oleh karena uang menurut Al-Ghazali hanya sebagai standar harga barang atau benda maka uang tidak memiliki nilai intrinsik. Atau lebih tepatnya nilai intrinsik suatu mata uang yang ditunjukkan oleh real existence-nya dianggap tidak pernah ada. Anggapan Al-Ghazali bahwa uang tidak memiliki nilai intrinsik ini pada akhirnya terkait dengan permasalahan seputar permintaan terhadap uang, riba, dan jual beli mata uang.

Pertama, larangan menimbun uang (money hoarding). Dalam konsep Islam, uang adalah benda publik yang memiliki peran signifikan dalam perekonomian masyarakat. Karena itu, ketika uang ditarik dari sirkulasinya, akan hilang fungsi penting di dalamnya. Untuk itu, praktik menimbun uang dalam Islam dilarang keras sebab akan berdampak pada instabilitas perekonomian suatu masyarakat.

Menurut Al-Ghazali alasan dasar pelarangan menimbun uang karena tindakan tersebut akan menghilangkan fungsi yang melekat pada uang itu. Sebagaimana disebutkannya, tujuan dibuat uang adalah agar beredar di masyarakat sebagai sarana transaksi dan bukan untuk dimonopoli oleh golongan tertentu. Bahkan, dampak terburuk dari praktik menimbun uang adalah inflasi.

Dalam hal ini teori ekonomi menjelaskan bahwa antara jumlah uang yang beredar dan jumlah barang yang tersedia mempunyai hubungan erat sekaligus berbanding terbalik. Jika jumlah uang beredar melebihi jumlah barang yang tersedia, akan terjadi inflasi.

Sebaliknya, jika jumlah uang yang beredar lebih sedikit dari barang yang tersedia maka akan terjadi deflasi. Keduanya sama-sama penyakit ekonomi yang harus dihindari sehingga antara jumlah uang beredar dengan barang yang tersedia selalu seimbang di pasar.

Kedua, problematika riba. Secara sederhana riba adalah tambahan atas modal pokok yang diperoleh dengan cara yang batil. Secara eksplisit larangan riba terdapat dalam Alquran Surat Al-Baqarah ayat 275, 278-279, Ar- Rum 29, An-Nisa’ 160-161, dan Ali Imran 130. Alasan mendasar Al-Ghazali dalam mengharamkan riba yang terkait dengan uang adalah didasarkan pada motif dicetaknya uang itu sendiri, yakni hanya sebagai alat tukar dan standar nilai barang semata, bukan sebagai komoditas. Karena itu, perbuatan riba dengan cara tukar-menukar uang yang sejenis adalah tindakan yang keluar dari tujuan awal penciptaan uang dan dilarang oleh agama.

Ketiga, jual beli mata uang. Salah satu hal yang termasuk dalam kategori riba adalah jual beli mata uang. Dalam hal ini, Al-Ghazali melarang praktik yang demikian ini. Baginya, jika praktik jual beli mata uang diperbolehkan maka sama saja dengan membiarkan orang lain melakukan praktik penimbunan uang yang akan berakibat pada kelangkaan uang dalam masyarakat. Karena diperjualbelikan, uang hanya akan beredar pada kalangan tertentu, yaitu orang-orang kaya. Ini tindakan yang sangat zalim.

Demikian sekelumit pandangan keuangan Al-Ghazali yang sarat dengan semangat kemanusiaan universal serta etika bisnis Islami. Meskipun demikian untuk menjadi konsep yang mapan dan sempurna, pemikiran keuangan Al-Ghazali yang masih berserakan tersebut memerlukan kerja keras dari para pewarisnya untuk kemudian merekonstruksi ulang secara sistematis dan logis.

Faizi, Mahasiswa Keuangan Islam UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
Republika Online

Peran LKS di Era Wakaf Produktif

Di samping zakat, infak, dan sedekah (ZIS), dalam Islam juga dikenal wakaf sebagai bagian dari pranata Islam yang berdimensi kesejahteraan sosial. Eksistensi wakaf dalam instrumen ekonomi Islam bisa dibilang khas dan strategis. Kekhasan itu tampak jika dibanding zakat. Ciri utama pembedanya adalah tugas pengelola.Amil zakat berkewajiban mendistribusikan seluruh harta zakat kepada delapan golongan. Pengelola wakaf (nazhir) harus menjaga harta wakaf agar tetap utuh. Yang dapat didistribusikan adalah manfaat atau hasil pengelolaan harta yang diwakafkan (mauquf).

Nilai strategis wakaf bisa dilihat dari sisi pengelolaan. Jika zakat ditujukan untuk menjamin keberlangsungan pemenuhan kebutuhan pokok kepada delapan golongan, wakaf lebih dari itu. Hasil pengelolaan wakaf bisa dimanfaatkan bagi berbagai lapisan masyarakat, tanpa batasan golongan untuk kesejahteraan sosial dan membangun peradaban umat. Keutamaan wakaf terletak pada hartanya yang utuh dan manfaatnya yang terus berlipat dan mengalir abadi, atau biasa disebut shadaqah jariyah.

Dibanding ZIS, pengelolaan wakaf di Indonesia terbilang ketinggalan. Badan yang membidani secara khusus baru berdiri satu tahun, yaitu Badan Wakaf Indonesia (BWI). Tugasnya mengelola dan memajukan perwakafan di Indonesia, sebagaimana diamanatkan pasal 47, UU No 41 tahun 2004.

Gerakan wakaf uang
BWI melakukan gerakan wakaf uang. Meski MUI enam tahun silam menerbitkan fatwa ihwal bolehnya (jawaz) wakaf jenis ini, BWI belum bisa memulainya. Pasalnya, harus menunggu keputusan Menteri Agama mengenai nama-nama Lembaga Keuangan Syariah (LKS) sebagai penerima wakaf uang.

Saat yang ditunggu pun tiba. Pada 9 September, Menag Maftuh Basyuni memutuskan lima nama LKS Penerima Wakaf Uang (PWU), yaitu Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri, BNI Syariah, Bank DKI Syariah, dan Bank Mega Syariah. Ini momentum pengembangan wakaf produktif melalui instrumen wakaf uang.Potensi wakaf uang terbilang besar. Andai ada sejuta Muslim mewakafkan Rp 100 ribu, akan diperoleh Rp 100 miliar setiap bulan dan Rp 1,2 triliun per tahun. Jika diinvestasikan dengan tingkat return 10 persen per tahun, akan diperoleh penambahan Rp 10 miliar setiap bulan (Rp 120 miliar per tahun).

Untuk mengoptimalkan potensi besar itu, LKS berperan sebagai mitra kerja BWI dan para nazhir. Dalam menggalang wakaf uang, LKS dipilih sebagai mitra karena punya beberapa kelebihan.Pertama, jaringan kantor yang membantu nazhir menghimpun wakaf uang. Luas jaringan ini mampu menjangkau hampir seluruh wilayah Indonesia. Tingkat pertumbuhan jumlah kantor LKS 2,1 persen per bulan. Ini faktor penting dalam memaksimalkan sosialisasi dan penggalangan wakaf uang.

Kedua, jaringan delivery channel. Jaringan ini meliputi ATM, EDC, phone banking, mobile banking, dan internet banking. Efektivitas dan efisiensi jaringan ini patut dibanggakan. Banyak orang berbondong-bondong mengunduh manfaat dan kemudahan dari kemajuan teknologi. Ini pun ceruk strategis yang mesti dimanfaatkan untuk menjaring wakaf uang.

Ketiga, jaringan mitra atau aliansi. LKS telah berjejaring dengan berbagai mitra terkait. Melalui jaringan itu, LKS bisa memasuki kawasan Nusantara. Pengalaman LKS dalam bermitra menjadi faktor yang akan selalu dipertimbangkan dalam mengoptimalkan penghimpunan wakaf uang. Faktor itu juga memungkinkan membentuk database informasi mengenai sektor usaha ataupun debitur yang akan dikembangkan.

Menjalin mitra
Selain menjaring wakaf uang, LKS juga dapat berperan sebagai mitra dalam pengembangan aset wakaf ke arah yang lebih produktif. Ada beberapa alternatif model kerja sama. Pertama, hukr atau sewa berjangka panjang. Model ini memosisikan LKS sebagai pengendali atau manajer yang menyewa tanah wakaf untuk periode jangka panjang. LKS mengambil tanggung jawab konstruksi dan manajemen serta membayar ongkos sewa secara periodik kepada nazhir.

Kedua, murabahah. Nazhir memosisikan dirinya sebagai pengusaha pengendali proses investasi yang membeli berbagai keperluan proyek wakaf, seperti material dan peralatan kepada LKS. Pembayarannya dibayar kemudian, diambilkan dari pendapatan hasil pengembangan wakaf.

Ketiga, mudharabah. Model ini dapat digunakan nazhir sebagai mudharib dan menerima dana likuid dari LKS untuk mendirikan bangunan di atas tanah wakaf. Manajemen akan tetap berada di tangan nazhir dan tingkat bagi hasil diterapkan untuk menutup biaya usaha dalam manajemen sebagaimana juga penggunaan tanahnya.

Tiga model di atas sebatas contoh yang dapat dikembangkan lebih jauh. Pada intinya, nazhir mempunyai kapabilitas dan jaringan yang luas untuk mengembangkan aset wakaf. Pengembangan aset atau investasi ini untuk mengoptimalkan fungsi harta wakaf sebagai prasarana menciptakan kesejahteraan sosial dan membangun peradaban umat, seperti memajukan pendidikan, pengembangan rumah sakit, pemberdayaan ekonomi masyarakat, dan penciptaan lapangan pekerjaan.

Fungsi ini diakui kurang maksimal sebab pemanfaatan aset wakaf kebanyakan masih dikelola secara tidak profesional atau konsumtif. Dengan terbitnya Keputusan Menteri Agama tentang nama-nama LKS PWU, akan menggairahkan semangat nazhirmengembangkan harta wakaf ke arah yang lebih produktif melalui wakaf uang yang bekerja sama dengan LKS.

Sudah saatnya nazhir mengubah paradigma dalam pengelolaan aset wakaf dari menunggu bola menjadi menjemput bola, dari meminta-minta menjadi menjalin mitra. Itulah yang disebut sebagai financial engineering dalam makna pengembangan aset wakaf. Dengan begitu, diharapkan tak ada lagi aset wakaf yang tidak produktif, apalagi telantar dan tak jelas statusnya.

Mari bersama-sama mengoptimalkan pengelolaan wakaf untuk kesejahteraan sosial. Harus dipahami, problem kemiskinan dan keterpurukan yang mendera bangsa ini tak mungkin diselesaikan dengan satu cara. Dalam hal ini, wakaf punya potensi besar turut andil dalam menyelesaikan masalah ini. Kuncinya pada kemauan dan kemampuan para nazhir (termasuk BWI) untuk memproduktifkan aset, dan tentu saja dukungan umat Islam serta bangsa Indonesia pada umumnya.

Prof Dr KH Thalhah Hasan, Ketua Badan Pelaksana Badan Wakaf Indonesia (BWI)
Republika Online